<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementerian BUMN Akan Berikan Exception 4 Bank</title><description>Kementerian BUMN berencana memberikankan pengecualian kepada empat bank milik BUMN terkait single present policy (SPP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/09/320/310714/kementerian-bumn-akan-berikan-exception-4-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/03/09/320/310714/kementerian-bumn-akan-berikan-exception-4-bank"/><item><title>Kementerian BUMN Akan Berikan Exception 4 Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/09/320/310714/kementerian-bumn-akan-berikan-exception-4-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/03/09/320/310714/kementerian-bumn-akan-berikan-exception-4-bank</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2010 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Asmarini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/09/320/310714/ZWvRNiGRAc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/09/320/310714/ZWvRNiGRAc.jpg</image><title>Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN berencana memberikankan pengecualian kepada empat bank milik BUMN terkait single present policy (SPP).&quot;Target kami empat bank BUMN diberi exception (pengecualian),&quot; ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di sela acara Forum Pertemuan Menteri BUMN dan KKP dengan Komisaris Utama, Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan BUMN&amp;nbsp; bertajuk Setting Ekonomi Politik BUMN, di kantor Pusat Telkom, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (9/3/2010).Mustafa mengatakan, SPP sudah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia (BI). &quot;BI sudah bersedia menunda dua tahun,&quot; katanya.Menurutnya, kalau merger empat bank BUMN ini, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dilakukan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal ini dikarenakan masing-masing bank juga memiliki fokus sektor kerja masing-masing.Sekedar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru memutuskan opsi aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Nantinya opsi tersebut akan dibawa ke rapat dewan gubernur (RDG) untuk diputuskan bersama. &quot;Saya cuma mengajukan beberapa opsi saja. Nanti yang memutuskan adalah RDG,&quot; ungkapnya.Namun terkait opsi tersebut, lanjut Halim, pihaknya masih enggan memaparkan lebih lanjut. Pasalnya itu adalah kewenangan dari RDG. Pihaknya pun tidak menyebutkan secara jelas apakah SPP Bank BUMN jadi diundur atau dikecualikan. Hal tersebut terkait kompleksitas masalah yang dihadapi bank BUMN jika SPP tersebut diterapkan.&quot;Memang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/tahun 2008, aturan SPP itu memang ada. Tapi kami masih melihat apakah dimungkinkan pengunduran hingga dua tahun lagi atau dikecualikan,&quot; tegasnya.Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN sebenarnya memiliki tiga opsi untuk memberlakukan aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Opsi tersebut adalah merger, divestasi dan holding. (css)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN berencana memberikankan pengecualian kepada empat bank milik BUMN terkait single present policy (SPP).&quot;Target kami empat bank BUMN diberi exception (pengecualian),&quot; ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di sela acara Forum Pertemuan Menteri BUMN dan KKP dengan Komisaris Utama, Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan BUMN&amp;nbsp; bertajuk Setting Ekonomi Politik BUMN, di kantor Pusat Telkom, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (9/3/2010).Mustafa mengatakan, SPP sudah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia (BI). &quot;BI sudah bersedia menunda dua tahun,&quot; katanya.Menurutnya, kalau merger empat bank BUMN ini, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dilakukan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal ini dikarenakan masing-masing bank juga memiliki fokus sektor kerja masing-masing.Sekedar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru memutuskan opsi aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Nantinya opsi tersebut akan dibawa ke rapat dewan gubernur (RDG) untuk diputuskan bersama. &quot;Saya cuma mengajukan beberapa opsi saja. Nanti yang memutuskan adalah RDG,&quot; ungkapnya.Namun terkait opsi tersebut, lanjut Halim, pihaknya masih enggan memaparkan lebih lanjut. Pasalnya itu adalah kewenangan dari RDG. Pihaknya pun tidak menyebutkan secara jelas apakah SPP Bank BUMN jadi diundur atau dikecualikan. Hal tersebut terkait kompleksitas masalah yang dihadapi bank BUMN jika SPP tersebut diterapkan.&quot;Memang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/tahun 2008, aturan SPP itu memang ada. Tapi kami masih melihat apakah dimungkinkan pengunduran hingga dua tahun lagi atau dikecualikan,&quot; tegasnya.Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN sebenarnya memiliki tiga opsi untuk memberlakukan aturan kepemilikan tunggal SPP pada bank BUMN. Opsi tersebut adalah merger, divestasi dan holding. (css)</content:encoded></item></channel></rss>
