<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Sikapi Kebijakan Uni Eropa Terhadap Produknya</title><description>Indonesia akan menyikapi kebijakan dari Uni Eropa (UE) terkait&amp;nbsp; produk-produk Indonesia seperti CPO dan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang didiskriminasi di pasar Eropa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/10/320/311348/ri-sikapi-kebijakan-uni-eropa-terhadap-produknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/03/10/320/311348/ri-sikapi-kebijakan-uni-eropa-terhadap-produknya"/><item><title>RI Sikapi Kebijakan Uni Eropa Terhadap Produknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/10/320/311348/ri-sikapi-kebijakan-uni-eropa-terhadap-produknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/03/10/320/311348/ri-sikapi-kebijakan-uni-eropa-terhadap-produknya</guid><pubDate>Rabu 10 Maret 2010 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Sandra Karina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/10/320/311348/NSiv5Wo0gI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/10/320/311348/NSiv5Wo0gI.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Indonesia akan menyikapi kebijakan dari Uni Eropa (UE) terkait&amp;nbsp; produk-produk Indonesia seperti CPO dan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang didiskriminasi di pasar Eropa.&quot;Kita akan mengklarifikasi. Kalau memang diskriminasi, maka harus dibawa ke WTO,&quot; kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (10/3/2010).Sebelumnya, peraturan Uni Eropa Registration, Evaluation, Authorizationand Restriction of Chemical (REACH) dikhawatirkan dapat menghambat ekspor produk Indonesia ke kawasan tersebut. Pasalnya, peraturan tersebut mewajibkan setiap produk melaporkan identifikasi kandungan bahan kimia pada saat pendaftaran izin edar masuk pasar Eropa. Sementara itu, industri nasional dinilai belum siap dengan implementasi peraturan itu.Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Alexander Barus mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan REACH kepada 522 perusahaan. Namun, kata dia, hanya sekira 42 persen yang siap, sedangkan sisanya belum siap menghadapai REACH.Dia menambahkan, sektor yang siap menghadapi REACH adalah industri mesin elektrik, sedangkan sektor usaha kecil dan menengah termasuk tidak siap dengan akan hal itu.Sementara itu, Direktur Ekspor Hasil Industri dan Pertamangan Kementerian Perdagangan Albert Tubogu mengatakan, REACH menjadi bukti tanggung jawab importir produk yang masuk ke Eropa.&amp;ldquo;REACH merupakan hambatan nontarif yang diterapkan oleh Uni Eropa dan berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Eropa. Tapi, tidak hanya ke Eropa, sebab negara-negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan China juga menerapkan aturan serupa. Untuk itu, perlu dibentuk segera sebuah tim help desk menghadapi REACH ini. Anggota tim itu mewakili Kadin, asosiasi, dan pemerintah,&amp;rdquo; kata Alberth.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia akan menyikapi kebijakan dari Uni Eropa (UE) terkait&amp;nbsp; produk-produk Indonesia seperti CPO dan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang didiskriminasi di pasar Eropa.&quot;Kita akan mengklarifikasi. Kalau memang diskriminasi, maka harus dibawa ke WTO,&quot; kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (10/3/2010).Sebelumnya, peraturan Uni Eropa Registration, Evaluation, Authorizationand Restriction of Chemical (REACH) dikhawatirkan dapat menghambat ekspor produk Indonesia ke kawasan tersebut. Pasalnya, peraturan tersebut mewajibkan setiap produk melaporkan identifikasi kandungan bahan kimia pada saat pendaftaran izin edar masuk pasar Eropa. Sementara itu, industri nasional dinilai belum siap dengan implementasi peraturan itu.Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Alexander Barus mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan REACH kepada 522 perusahaan. Namun, kata dia, hanya sekira 42 persen yang siap, sedangkan sisanya belum siap menghadapai REACH.Dia menambahkan, sektor yang siap menghadapi REACH adalah industri mesin elektrik, sedangkan sektor usaha kecil dan menengah termasuk tidak siap dengan akan hal itu.Sementara itu, Direktur Ekspor Hasil Industri dan Pertamangan Kementerian Perdagangan Albert Tubogu mengatakan, REACH menjadi bukti tanggung jawab importir produk yang masuk ke Eropa.&amp;ldquo;REACH merupakan hambatan nontarif yang diterapkan oleh Uni Eropa dan berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Eropa. Tapi, tidak hanya ke Eropa, sebab negara-negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan China juga menerapkan aturan serupa. Untuk itu, perlu dibentuk segera sebuah tim help desk menghadapi REACH ini. Anggota tim itu mewakili Kadin, asosiasi, dan pemerintah,&amp;rdquo; kata Alberth.</content:encoded></item></channel></rss>
