<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Naik 102%, Saham RAJA Disuspensi</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian perdagangangan sementara (suspensi) untuk saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), akibat terlah terjadinya peningkatan harga yang signifikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/22/278/314713/naik-102-saham-raja-disuspensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/03/22/278/314713/naik-102-saham-raja-disuspensi"/><item><title>Naik 102%, Saham RAJA Disuspensi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/03/22/278/314713/naik-102-saham-raja-disuspensi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/03/22/278/314713/naik-102-saham-raja-disuspensi</guid><pubDate>Senin 22 Maret 2010 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/03/22/278/314713/ckeh5JMzA8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/03/22/278/314713/ckeh5JMzA8.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian perdagangangan sementara (suspensi) untuk saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), akibat terlah terjadinya peningkatan harga yang signifikan.&quot;BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham RAJA di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan tanggal 22 Maret 2010,&quot; kata Pjs kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (22/3/2010).Dijelaskannya, jika saham RAJA telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp210 atau setara dengan 102,44 persen. Yakni dari harga penutupan Rp205 pada 2 Maret menajadi Rp415 pada 19 Maret lalu.Untuk itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.Sebelumnya, pada awal tahun ini, RAJA melakukan pembatalan penerbitan saham kembali (right issue) senilai Rp203 miliar. Selain itu, dia juga membatalkan akuisisi dua tambang timah di Riau.Pembatalan right issue tersebut karena adanya perbedaan pendapatan antara perseroan dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Sementara itu, pembatalan akuisisi dua tambang timah tersebut dibatalkan karena kontrak penambangan (KP) sudah habis masa kontraknya. Di mana izin dari bupati belum didapatkan terkait peraturan pertambangan. Selain itu, pihak Bapepam-LK menginginkan perseroan melakukan eksplorasi, sementara perseroan belum bisa melakukannya. (wdi)</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian perdagangangan sementara (suspensi) untuk saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), akibat terlah terjadinya peningkatan harga yang signifikan.&quot;BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham RAJA di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan tanggal 22 Maret 2010,&quot; kata Pjs kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (22/3/2010).Dijelaskannya, jika saham RAJA telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp210 atau setara dengan 102,44 persen. Yakni dari harga penutupan Rp205 pada 2 Maret menajadi Rp415 pada 19 Maret lalu.Untuk itu, bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.Sebelumnya, pada awal tahun ini, RAJA melakukan pembatalan penerbitan saham kembali (right issue) senilai Rp203 miliar. Selain itu, dia juga membatalkan akuisisi dua tambang timah di Riau.Pembatalan right issue tersebut karena adanya perbedaan pendapatan antara perseroan dengan pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Sementara itu, pembatalan akuisisi dua tambang timah tersebut dibatalkan karena kontrak penambangan (KP) sudah habis masa kontraknya. Di mana izin dari bupati belum didapatkan terkait peraturan pertambangan. Selain itu, pihak Bapepam-LK menginginkan perseroan melakukan eksplorasi, sementara perseroan belum bisa melakukannya. (wdi)</content:encoded></item></channel></rss>
