<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ramayana Bantah Nunggak Utang Pajak ke Negara</title><description>PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) membantah bila perseroan menunggak utang pajak kepada negara, terkait dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/278/327520/ramayana-bantah-nunggak-utang-pajak-ke-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/278/327520/ramayana-bantah-nunggak-utang-pajak-ke-negara"/><item><title>Ramayana Bantah Nunggak Utang Pajak ke Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/278/327520/ramayana-bantah-nunggak-utang-pajak-ke-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/278/327520/ramayana-bantah-nunggak-utang-pajak-ke-negara</guid><pubDate>Kamis 29 April 2010 10:30 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/29/278/327520/rsbtaiwWLw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/29/278/327520/rsbtaiwWLw.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/okezone.com</title></images><description>JAKARTA - PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) membantah bila perseroan menunggak utang pajak kepada negara, terkait dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini.&quot;Pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,&quot; tukas Kuasa Hukum RALS Mucthar Luthfi dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan perseroan, di Jakarta, Kamis (29/4/2010).Dikatakannya, perseroan adalah perusahaan publik yang pembukuannya diaudit oleh akuntan publik yang kredibel dan perseroan menyetor pajak kepada negara lebih dari Rp250 miliar setiap tahun. &quot;Sampai saat ini perseroan tidak pernah menunggak pajak kepada negara,&quot; tandasnya.Dia menuturkan, kasus pajak yang menghampiri perseroan, yakni pernah ada masalah pajak yaitu PPH wajib pajak pribadi pada 2004 (bukan pajak perseroan) atas nama Paulus Tumewu sang presiden komisaris yang disangka kurang membayar pajak penghasilan sebesar Rp7.994.617.750.&quot;Atas kejadian tersebut, Paulus Tumewu dituduh melanggar pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000,&quot; jelasnya.Dalam memasuki pra-penuntutan, Paulus membayar lunas utang pajaknya sebesar Rp7.994.617.750 ditambah denda sesuai sesuai ketentuan pasal 44 B yaitu empat kali RpRp7.994.617.750 atau sebesar Rp31.978.471.000.Berdasarkan ketentuan UU (pasal 44 B UU nomor 6 tahun 1983 JO UU Nomor 16 tahun 2000) Menteri Keuangan RI mengirim surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 16 Oktober dan 31 Oktober 2006 untuk menghentikan proses hukum karena utang pajak beserta denda telah dibayar lunas oleh Paulus.Sekadar informasi, perseroan didirikan 35 tahun lalu oleh Paulus Tumewu. Sejak 1996, perseroan go publik dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta di mana saham publik perseroan mayoritas dipegang oleh investor asing.Perseroan bergerak di bidang usaha departemen store pasar swalayan, pusat mainan anak-anak, food court dengan segmen pasar menengah ke bawah di mana saat ini memiliki 105 toko di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga kerja 50 ribu orang.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) membantah bila perseroan menunggak utang pajak kepada negara, terkait dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini.&quot;Pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,&quot; tukas Kuasa Hukum RALS Mucthar Luthfi dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan perseroan, di Jakarta, Kamis (29/4/2010).Dikatakannya, perseroan adalah perusahaan publik yang pembukuannya diaudit oleh akuntan publik yang kredibel dan perseroan menyetor pajak kepada negara lebih dari Rp250 miliar setiap tahun. &quot;Sampai saat ini perseroan tidak pernah menunggak pajak kepada negara,&quot; tandasnya.Dia menuturkan, kasus pajak yang menghampiri perseroan, yakni pernah ada masalah pajak yaitu PPH wajib pajak pribadi pada 2004 (bukan pajak perseroan) atas nama Paulus Tumewu sang presiden komisaris yang disangka kurang membayar pajak penghasilan sebesar Rp7.994.617.750.&quot;Atas kejadian tersebut, Paulus Tumewu dituduh melanggar pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000,&quot; jelasnya.Dalam memasuki pra-penuntutan, Paulus membayar lunas utang pajaknya sebesar Rp7.994.617.750 ditambah denda sesuai sesuai ketentuan pasal 44 B yaitu empat kali RpRp7.994.617.750 atau sebesar Rp31.978.471.000.Berdasarkan ketentuan UU (pasal 44 B UU nomor 6 tahun 1983 JO UU Nomor 16 tahun 2000) Menteri Keuangan RI mengirim surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 16 Oktober dan 31 Oktober 2006 untuk menghentikan proses hukum karena utang pajak beserta denda telah dibayar lunas oleh Paulus.Sekadar informasi, perseroan didirikan 35 tahun lalu oleh Paulus Tumewu. Sejak 1996, perseroan go publik dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta di mana saham publik perseroan mayoritas dipegang oleh investor asing.Perseroan bergerak di bidang usaha departemen store pasar swalayan, pusat mainan anak-anak, food court dengan segmen pasar menengah ke bawah di mana saat ini memiliki 105 toko di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga kerja 50 ribu orang.</content:encoded></item></channel></rss>
