<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPI Sayangkan Putusan Pembebanan Jasa Kurator</title><description>PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sangat menyayangkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat terkait dengan pembebanan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/320/327546/tpi-sayangkan-putusan-pembebanan-jasa-kurator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/320/327546/tpi-sayangkan-putusan-pembebanan-jasa-kurator"/><item><title>TPI Sayangkan Putusan Pembebanan Jasa Kurator</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/320/327546/tpi-sayangkan-putusan-pembebanan-jasa-kurator</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/04/29/320/327546/tpi-sayangkan-putusan-pembebanan-jasa-kurator</guid><pubDate>Kamis 29 April 2010 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/04/29/320/327546/S83O7EPGJf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo TPI. Foto: dok TPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/04/29/320/327546/S83O7EPGJf.jpg</image><title>Logo TPI. Foto: dok TPI</title></images><description>JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sangat menyayangkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat terkait dengan pembebanan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.Dalam keputusan tersebut ditetapkan besarnya biaya kepailitan sebesar Rp537.479.690.000 dan besarnya imbalan jasa kurator sebesar Rp2,25 miliar. Biaya tersebut pun ternyata ditanggung oleh TPI yang nyata tidak terbukti memiliki utang.&quot;Belum pernah dalam pengadilan niaga pihak yang menang dibebankan biaya perkara, kan imbalan jasa kurator itu masuk biaya perkara. Ini menjadi preseden buruk, di mana orang bisa semena-mena mengajukan pailit. Tapi bukan dengan tujuan menagih utang, tapi sebagai sumber pendanaan bagi kurator,&quot; tegas kuasa hukum TPI Hotman Paris Hutapea, saat berbincang dengan okezone di kantornya, Summitmas I, Jakarta, Kamis (29/4/2010).Pihak TPI memandang aneh keputusan ini. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan pihak CCGL salah. Tapi nyatanya, pihak TPI juga dibebankan membayar biaya perkara. &quot;Di situ kita merasa ada yang aneh dengan kurator. Mereka seperti lebih untung daripada para pihak (yang terlibat),&quot; jelasnya.Sekadar kilas balik, TPI telah memenangkan gugatan pailit yang dilancarkan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL). Di mana terbukti TPI tidak memiliki utang dan pailit tersebut CCGL gagal.Akibatnya, sebenarnya kurator tidaklah 'bekerja berat'. Tapi, imbalan jasa kurator yang dimintanya sangat besar, mencapai Rp2,25 miliar.&quot;Kan tidak jadi pailit. Sehingga kurator sebenarnya tidak perlu bekerja, dalam artian mengumpulkan harta dan menjual harta. Mereka hanya mengadakan rapat&amp;nbsp; beberapa kali. Mereka paling hanya bekerja kurang dari 50 jam, tapi mereka dapat dua seperempat miliar rupiah,&quot; jelasnya.Hal itu, menurut Hotman sangat tidak adil dan akan menimbulkan iri di antara hakim serta penegak hukum lainnya.&quot;Sangat tidak adil. Akan menimbulkan kecemburuan pada hakim atau penegak hukumnya. Gaji hakim Rp5 juta, tapi dia bekerja delapan jam per hari, kalau dikali 24 hari, mereka bekerja sekira 200 jam sebulan,&quot; ujar dia.Pihak kurator, yakni Safitri Harianti dan William Eduard Daniel juga telah melakukan penagihan kepada TPI. &quot;Mereka sudah nagih, mereka juga sudah ngancam-ngancam. Kalau tidak dibayar dalam waktu tujuh hari akan diperkarakan, itu tiga hari yang lalu (kurator menagih),&quot; tambahnya.TPI juga sudah mengajukan memori kasasi kepada MA agar meninjau kembali putusan yang aneh ini. Pengajuan kasasi tersebut telah diajukan pada 21 April 2010.&quot;Saya bilang ke mereka (kurator), kita tunggu putusan MA. Ini agar jangan sampai nanti perusahaan-perusahaan di Indonesia diajukan pailit, tapi tujuannya sebagai alat agar kurator bisa menagih honor,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sangat menyayangkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat terkait dengan pembebanan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.Dalam keputusan tersebut ditetapkan besarnya biaya kepailitan sebesar Rp537.479.690.000 dan besarnya imbalan jasa kurator sebesar Rp2,25 miliar. Biaya tersebut pun ternyata ditanggung oleh TPI yang nyata tidak terbukti memiliki utang.&quot;Belum pernah dalam pengadilan niaga pihak yang menang dibebankan biaya perkara, kan imbalan jasa kurator itu masuk biaya perkara. Ini menjadi preseden buruk, di mana orang bisa semena-mena mengajukan pailit. Tapi bukan dengan tujuan menagih utang, tapi sebagai sumber pendanaan bagi kurator,&quot; tegas kuasa hukum TPI Hotman Paris Hutapea, saat berbincang dengan okezone di kantornya, Summitmas I, Jakarta, Kamis (29/4/2010).Pihak TPI memandang aneh keputusan ini. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan pihak CCGL salah. Tapi nyatanya, pihak TPI juga dibebankan membayar biaya perkara. &quot;Di situ kita merasa ada yang aneh dengan kurator. Mereka seperti lebih untung daripada para pihak (yang terlibat),&quot; jelasnya.Sekadar kilas balik, TPI telah memenangkan gugatan pailit yang dilancarkan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL). Di mana terbukti TPI tidak memiliki utang dan pailit tersebut CCGL gagal.Akibatnya, sebenarnya kurator tidaklah 'bekerja berat'. Tapi, imbalan jasa kurator yang dimintanya sangat besar, mencapai Rp2,25 miliar.&quot;Kan tidak jadi pailit. Sehingga kurator sebenarnya tidak perlu bekerja, dalam artian mengumpulkan harta dan menjual harta. Mereka hanya mengadakan rapat&amp;nbsp; beberapa kali. Mereka paling hanya bekerja kurang dari 50 jam, tapi mereka dapat dua seperempat miliar rupiah,&quot; jelasnya.Hal itu, menurut Hotman sangat tidak adil dan akan menimbulkan iri di antara hakim serta penegak hukum lainnya.&quot;Sangat tidak adil. Akan menimbulkan kecemburuan pada hakim atau penegak hukumnya. Gaji hakim Rp5 juta, tapi dia bekerja delapan jam per hari, kalau dikali 24 hari, mereka bekerja sekira 200 jam sebulan,&quot; ujar dia.Pihak kurator, yakni Safitri Harianti dan William Eduard Daniel juga telah melakukan penagihan kepada TPI. &quot;Mereka sudah nagih, mereka juga sudah ngancam-ngancam. Kalau tidak dibayar dalam waktu tujuh hari akan diperkarakan, itu tiga hari yang lalu (kurator menagih),&quot; tambahnya.TPI juga sudah mengajukan memori kasasi kepada MA agar meninjau kembali putusan yang aneh ini. Pengajuan kasasi tersebut telah diajukan pada 21 April 2010.&quot;Saya bilang ke mereka (kurator), kita tunggu putusan MA. Ini agar jangan sampai nanti perusahaan-perusahaan di Indonesia diajukan pailit, tapi tujuannya sebagai alat agar kurator bisa menagih honor,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
