<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tetapkan Aturan Transaksi SUN Langsung</title><description>Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan&amp;nbsp; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/05/10/20/331076/sri-mulyani-tetapkan-aturan-transaksi-sun-langsung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/05/10/20/331076/sri-mulyani-tetapkan-aturan-transaksi-sun-langsung"/><item><title>Sri Mulyani Tetapkan Aturan Transaksi SUN Langsung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/05/10/20/331076/sri-mulyani-tetapkan-aturan-transaksi-sun-langsung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/05/10/20/331076/sri-mulyani-tetapkan-aturan-transaksi-sun-langsung</guid><pubDate>Senin 10 Mei 2010 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Setya Santoso</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/05/10/20/331076/oQHPg70UK2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/05/10/20/331076/oQHPg70UK2.jpg</image><title>Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan&amp;nbsp; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/5/2010).PMK tersebut menetapkan penghapusan pasal 9 ayat 4 dalam PMK sebelumnya. Pasal yang dihapus tersebut menyebutkan bahwa transaksi SUN secara langsung hanya dapat dilaksanakan, a) setelah memperoleh penawaran harga sekurang-kurangnya 2 per 3 dari anggota dealer utama; atau b) apabila terdapat kuotasi harga SUN seri benchmark yang lebih rendah secara signifikan dari rata-rata kuotasi harga dealer utama pada infrastruktur perdagangan sistem dealer utama. &quot;Dengan berlakunya PMK ini maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi ketentuan dalam transaksi SUN secara langsung,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan&amp;nbsp; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/5/2010).PMK tersebut menetapkan penghapusan pasal 9 ayat 4 dalam PMK sebelumnya. Pasal yang dihapus tersebut menyebutkan bahwa transaksi SUN secara langsung hanya dapat dilaksanakan, a) setelah memperoleh penawaran harga sekurang-kurangnya 2 per 3 dari anggota dealer utama; atau b) apabila terdapat kuotasi harga SUN seri benchmark yang lebih rendah secara signifikan dari rata-rata kuotasi harga dealer utama pada infrastruktur perdagangan sistem dealer utama. &quot;Dengan berlakunya PMK ini maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi ketentuan dalam transaksi SUN secara langsung,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
