<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah dari KPC, MA Tunggu Dirjen Pajak Ajukan PK Kedua</title><description>Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/05/30/20/337582/kalah-dari-kpc-ma-tunggu-dirjen-pajak-ajukan-pk-kedua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/05/30/20/337582/kalah-dari-kpc-ma-tunggu-dirjen-pajak-ajukan-pk-kedua"/><item><title>Kalah dari KPC, MA Tunggu Dirjen Pajak Ajukan PK Kedua</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/05/30/20/337582/kalah-dari-kpc-ma-tunggu-dirjen-pajak-ajukan-pk-kedua</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/05/30/20/337582/kalah-dari-kpc-ma-tunggu-dirjen-pajak-ajukan-pk-kedua</guid><pubDate>Minggu 30 Mei 2010 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Kholil Rokhman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/05/30/20/337582/nrQgb8Iizt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/05/30/20/337582/nrQgb8Iizt.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan,&amp;nbsp; sebagai lembaga peradilan,&amp;nbsp; MA tidak boleh menolak pihak&amp;nbsp; yang meminta keadilan. &quot;Dipersilakan kalau mau maju&amp;nbsp; PK lagi, nanti kita lihat konteksnya,&quot; kata Hatta Ali saat dihubungi di Jakarta.Sebelumnya,pada PK pertama,&amp;nbsp; MA menolak pengajuan tersebut&amp;nbsp; dan memenangkan PT KPC yang&amp;nbsp; merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan milik grup Bakrie. Namun, Hatta mengatakan, secara prinsip PK hanya bisa&amp;nbsp; dilakukan satu kali.&quot;Tapi apakah&amp;nbsp; PK kedua ditolak atau tidak kan harus lewat putusan majelis hakim&amp;nbsp; MA,&quot; jelasnya.Untuk sekadar diketahui, ada fakta bahwa MA telah memberi keleluasaan PK lebih dari satu kali.&amp;nbsp; Salah satunya, kasus perebutan sengketa kavling di Jalan Sudirman Jakarta antara PT Harang Ganjang dan PT Graha Metropolitan Nuansa.Graha Metropolitan mengajukan PK kedua kali. PK yang pertama dimenangkan Harang Ganjang. Karena kasus tersebut, kuasa hukum Harang Ganjang maju ke Mahkamah Konstitusi mempertanyakan&amp;nbsp; dibolehkannya PK lebih dari satu kali. Namun, di sisi lain, dalam UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan Dirjen&amp;nbsp; Pajak melakukan pemeriksaan&amp;nbsp; terhadap PT KPC terkait dugaan&amp;nbsp; pidana pajak senilai Rp1,5 triliun.&amp;nbsp; Dirjen Pajak mengeluarkan surat&amp;nbsp; perintah pemeriksaan bukti permulaan&amp;nbsp; tindak pidana perpajakan&amp;nbsp; PT KPC yang beroperasi di Kalimantan&amp;nbsp; Timur.Kemudian, sesuai dengan mekanisme&amp;nbsp; hukum, PT KPC berhak&amp;nbsp; menempuh langkah perkara tata&amp;nbsp; usaha negara. Caranya, meminta&amp;nbsp; kepada pengadilan pajak agar&amp;nbsp; membatalkan pemeriksaan Dirjen&amp;nbsp; Pajak terhadap PT KPC.Pengadilan&amp;nbsp; Pajak pun akhirnya mengabulkan&amp;nbsp; permohonan PT KPC.&amp;nbsp; Berdasarkan mekanisme hukum&amp;nbsp; pula, Dirjen Pajak mengajukan&amp;nbsp; peninjauan kembali ke MA&amp;nbsp; yang intinya agar MA membatalkan&amp;nbsp; putusan Pengadilan Pajak.Namun, oleh MA permohonan&amp;nbsp; Dirjen Pajak tidak dikabulkan. Putusan PK tersebut telah&amp;nbsp; diucapkan majelis hakim pada 24&amp;nbsp; Mei 2010. Putusan tersebut diproses&amp;nbsp; oleh majelis hakim agung yang&amp;nbsp; diketuai Paulus Effendi Lotulung&amp;nbsp; dengan anggota majelis anggota&amp;nbsp; Imam Soebechi dan Supandi.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan,&amp;nbsp; sebagai lembaga peradilan,&amp;nbsp; MA tidak boleh menolak pihak&amp;nbsp; yang meminta keadilan. &quot;Dipersilakan kalau mau maju&amp;nbsp; PK lagi, nanti kita lihat konteksnya,&quot; kata Hatta Ali saat dihubungi di Jakarta.Sebelumnya,pada PK pertama,&amp;nbsp; MA menolak pengajuan tersebut&amp;nbsp; dan memenangkan PT KPC yang&amp;nbsp; merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan milik grup Bakrie. Namun, Hatta mengatakan, secara prinsip PK hanya bisa&amp;nbsp; dilakukan satu kali.&quot;Tapi apakah&amp;nbsp; PK kedua ditolak atau tidak kan harus lewat putusan majelis hakim&amp;nbsp; MA,&quot; jelasnya.Untuk sekadar diketahui, ada fakta bahwa MA telah memberi keleluasaan PK lebih dari satu kali.&amp;nbsp; Salah satunya, kasus perebutan sengketa kavling di Jalan Sudirman Jakarta antara PT Harang Ganjang dan PT Graha Metropolitan Nuansa.Graha Metropolitan mengajukan PK kedua kali. PK yang pertama dimenangkan Harang Ganjang. Karena kasus tersebut, kuasa hukum Harang Ganjang maju ke Mahkamah Konstitusi mempertanyakan&amp;nbsp; dibolehkannya PK lebih dari satu kali. Namun, di sisi lain, dalam UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan Dirjen&amp;nbsp; Pajak melakukan pemeriksaan&amp;nbsp; terhadap PT KPC terkait dugaan&amp;nbsp; pidana pajak senilai Rp1,5 triliun.&amp;nbsp; Dirjen Pajak mengeluarkan surat&amp;nbsp; perintah pemeriksaan bukti permulaan&amp;nbsp; tindak pidana perpajakan&amp;nbsp; PT KPC yang beroperasi di Kalimantan&amp;nbsp; Timur.Kemudian, sesuai dengan mekanisme&amp;nbsp; hukum, PT KPC berhak&amp;nbsp; menempuh langkah perkara tata&amp;nbsp; usaha negara. Caranya, meminta&amp;nbsp; kepada pengadilan pajak agar&amp;nbsp; membatalkan pemeriksaan Dirjen&amp;nbsp; Pajak terhadap PT KPC.Pengadilan&amp;nbsp; Pajak pun akhirnya mengabulkan&amp;nbsp; permohonan PT KPC.&amp;nbsp; Berdasarkan mekanisme hukum&amp;nbsp; pula, Dirjen Pajak mengajukan&amp;nbsp; peninjauan kembali ke MA&amp;nbsp; yang intinya agar MA membatalkan&amp;nbsp; putusan Pengadilan Pajak.Namun, oleh MA permohonan&amp;nbsp; Dirjen Pajak tidak dikabulkan. Putusan PK tersebut telah&amp;nbsp; diucapkan majelis hakim pada 24&amp;nbsp; Mei 2010. Putusan tersebut diproses&amp;nbsp; oleh majelis hakim agung yang&amp;nbsp; diketuai Paulus Effendi Lotulung&amp;nbsp; dengan anggota majelis anggota&amp;nbsp; Imam Soebechi dan Supandi.</content:encoded></item></channel></rss>
