<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Pajak Terima Surat Keputusan MA Soal KPC</title><description>Akhirnya, Dirjen Pajak M Tjiptardjo telah menerima surat keputusan dari  Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK)  terhadap kasus tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/06/03/20/339299/dirjen-pajak-terima-surat-keputusan-ma-soal-kpc</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/06/03/20/339299/dirjen-pajak-terima-surat-keputusan-ma-soal-kpc"/><item><title>Dirjen Pajak Terima Surat Keputusan MA Soal KPC</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/06/03/20/339299/dirjen-pajak-terima-surat-keputusan-ma-soal-kpc</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/06/03/20/339299/dirjen-pajak-terima-surat-keputusan-ma-soal-kpc</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2010 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Andina Meryani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/03/20/339299/9bLqT7SBDo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/03/20/339299/9bLqT7SBDo.jpg</image><title>Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Akhirnya, Dirjen Pajak M Tjiptardjo telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempelajari peluang untuk kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas sengketa pajak dengan PT KPC.&quot;Surat keputusan PK KPC sudah dapat, kita pelajari dalam waktu dekat. Kita akan konsultasi juga dengan jaksa. Apa kita ada peluang untuk PK lagi enggak. Dalam waktu dekat kita putuskan,&quot; ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).Menurutnya, alasan ditolaknya PK oleh MA tersebut bukan dikarenakan adanya tumpang tindih surat perintah bukti permulaan (buper) atas berkas kasus tersebut, melainkan adanya miskomunikasi terkait penerbitan surat tersebut.Sebagai informasi, pada Mei 2008, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat perintah untuk pemeriksaan rutin atas pajak KPC yang masa berlakunya hingga 5 Maret 2009.Namun, pada 4 Maret 2009, Ditjen Pajak menerbitkan surat perintah buper yang sebenarnya baru terbilang efektif dua hari sesudah tanggal penyidikan. Hal inilah yang dijadikan alasan KPC bahwa terdapat tumpang tindih berkas.&quot;Surat (perintah penyidikan itu) enggak bisa diposting, tapi naik status penyidikan bukan menghentikan surat yang lama,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Akhirnya, Dirjen Pajak M Tjiptardjo telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempelajari peluang untuk kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas sengketa pajak dengan PT KPC.&quot;Surat keputusan PK KPC sudah dapat, kita pelajari dalam waktu dekat. Kita akan konsultasi juga dengan jaksa. Apa kita ada peluang untuk PK lagi enggak. Dalam waktu dekat kita putuskan,&quot; ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).Menurutnya, alasan ditolaknya PK oleh MA tersebut bukan dikarenakan adanya tumpang tindih surat perintah bukti permulaan (buper) atas berkas kasus tersebut, melainkan adanya miskomunikasi terkait penerbitan surat tersebut.Sebagai informasi, pada Mei 2008, Ditjen Pajak telah menerbitkan surat perintah untuk pemeriksaan rutin atas pajak KPC yang masa berlakunya hingga 5 Maret 2009.Namun, pada 4 Maret 2009, Ditjen Pajak menerbitkan surat perintah buper yang sebenarnya baru terbilang efektif dua hari sesudah tanggal penyidikan. Hal inilah yang dijadikan alasan KPC bahwa terdapat tumpang tindih berkas.&quot;Surat (perintah penyidikan itu) enggak bisa diposting, tapi naik status penyidikan bukan menghentikan surat yang lama,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
