<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf UU SJSN Dikembalikan ke Kemenko Kesra</title><description>Draf Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan  dikembalikan ke Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat  (Kemenko Kesra) karena RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak  kunjung rampung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/06/08/20/340709/draf-uu-sjsn-dikembalikan-ke-kemenko-kesra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/06/08/20/340709/draf-uu-sjsn-dikembalikan-ke-kemenko-kesra"/><item><title>Draf UU SJSN Dikembalikan ke Kemenko Kesra</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/06/08/20/340709/draf-uu-sjsn-dikembalikan-ke-kemenko-kesra</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/06/08/20/340709/draf-uu-sjsn-dikembalikan-ke-kemenko-kesra</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2010 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Setya Santoso</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/06/08/20/340709/o3ad3vwTZZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/06/08/20/340709/o3ad3vwTZZ.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Draf Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dikembalikan ke Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) karena RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak kunjung rampung.Pengembalian ini dilakukan karena banyaknya perbedaan pendapat di lembaga yang terkait dengan BPJS, yang mana RUU BPJS hingga sekarang ini belum jelas. Adapun BPJS ini merupakan badan atau lembaga yang mengimplementasikan draf UU SJSN.&quot;Ini karena masih banyak perbedaan pendapat yang muncul di tingkat lembaga-lembaga yang terkait dengan BPJS,&quot; ungkap penggagas UU SJSN serta mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Tabrany, di Jakarta, Selasa (8/6/2010).Dia mencontohkan, ada empat lembaga yang terkait dengan BPJS yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Askes. UU SJSN sendiri menyebutkan bila BPJS harus berbentuk lembaga nirlaba, padahal keempat lembaga tersebut berbentuk perseroan.&quot;Sempat muncul wacana bahwa lebih baik mengubah UU SJSN lebih dahulu kemudian baru membahas RUU BPJS,&quot; katanya.Di sisi lain, pemerintah hampir dipastikan tak mampu menjalankan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dengan membentuk UU BPJS paling telat tahun ini.Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rahmatarwata berpendapat bila UU SJSN memperkenankan adanya pelaksanaan yang sifatnya bertahap.&quot;Isu soal BPJS itu sangat kritikal, kalau harus menuangkan dalam bentuk UU butuh proses yang panjang hingga sampai DPR,&quot; tandasnya. (wdi)</description><content:encoded>JAKARTA - Draf Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dikembalikan ke Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) karena RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak kunjung rampung.Pengembalian ini dilakukan karena banyaknya perbedaan pendapat di lembaga yang terkait dengan BPJS, yang mana RUU BPJS hingga sekarang ini belum jelas. Adapun BPJS ini merupakan badan atau lembaga yang mengimplementasikan draf UU SJSN.&quot;Ini karena masih banyak perbedaan pendapat yang muncul di tingkat lembaga-lembaga yang terkait dengan BPJS,&quot; ungkap penggagas UU SJSN serta mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Tabrany, di Jakarta, Selasa (8/6/2010).Dia mencontohkan, ada empat lembaga yang terkait dengan BPJS yakni PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Askes. UU SJSN sendiri menyebutkan bila BPJS harus berbentuk lembaga nirlaba, padahal keempat lembaga tersebut berbentuk perseroan.&quot;Sempat muncul wacana bahwa lebih baik mengubah UU SJSN lebih dahulu kemudian baru membahas RUU BPJS,&quot; katanya.Di sisi lain, pemerintah hampir dipastikan tak mampu menjalankan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dengan membentuk UU BPJS paling telat tahun ini.Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rahmatarwata berpendapat bila UU SJSN memperkenankan adanya pelaksanaan yang sifatnya bertahap.&quot;Isu soal BPJS itu sangat kritikal, kalau harus menuangkan dalam bentuk UU butuh proses yang panjang hingga sampai DPR,&quot; tandasnya. (wdi)</content:encoded></item></channel></rss>
