<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapepam Mesti Berani Lakukan Audit Investigasi CMNP</title><description>Analis Bhakti Securities Edwin Sebayang meminta Badan Pengawas Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk bertindak aktif dalam menyelesaikan kasus penempatan jangka pendek yang dilakukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/08/19/278/364461/bapepam-mesti-berani-lakukan-audit-investigasi-cmnp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/08/19/278/364461/bapepam-mesti-berani-lakukan-audit-investigasi-cmnp"/><item><title>Bapepam Mesti Berani Lakukan Audit Investigasi CMNP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/08/19/278/364461/bapepam-mesti-berani-lakukan-audit-investigasi-cmnp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/08/19/278/364461/bapepam-mesti-berani-lakukan-audit-investigasi-cmnp</guid><pubDate>Kamis 19 Agustus 2010 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Andina Meryani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/08/19/278/364461/UOnQWRqq9y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/08/19/278/364461/UOnQWRqq9y.jpg</image><title>Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Analis Bhakti Securities Edwin Sebayang meminta Badan Pengawas Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk bertindak aktif dalam menyelesaikan kasus penempatan jangka pendek yang dilakukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.Dia meminta Bapepam LK tidak hanya memeriksa laporan keuangan CMNP yang sudah dipublikasi untuk menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut, namun juga Bapepam LK dituntut untuk berani melakukan audit investigasi ke internal perseroan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pengeluaran dana tersebut.&quot;Semestinya Bapepam bukan hanya terbatas memeriksa laporan keuangan yang sudah dipublikasikan, tapi juga menindaklanjuti temuan KAPyang mengindikasikan pengeluaran uang itu tidak cukup bukti. Bapepam bisa mencari tahu kepada bagian keuangan CMNP dengan melakukan audit investigatif,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (19/8/2010).Menurutnya, untuk melakukan audit investigatif, Bapepam LK dapat bertindak aktif tanpa permintaan dari pihak pelapor&amp;nbsp; PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Alasannya sudah jelas bahwa menurut audit Kantor Akuntan Publik&amp;nbsp; Osman Bing Satrio &amp;amp; Rekan, terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar yang dinyatakan tidak cukup bukti.&quot;Jadi kan sudah jelas di KAP tidak cukup bukti, jadi Bapepam bisa mencari tahu dari CMNP untuk minta bukti-bukti dari uang yang Rp82 miliar itu,&quot; tegasnya. Sebelumnya, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany menyatakan bahwa saat ini&amp;nbsp; tim Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih mengkaji Pemeriksaan laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait laporan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).&quot;Saat ini sudah masuk dalam&amp;nbsp; pemeriksaan dan masih dikerjakan oleh Biro PP,&quot; ujar kepada okezone, semalam.Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak bisa dilakukan cepat karena Bapepam-LK juga sedang memeriksa laporan keuangan perusahaan lainnya.&quot;Ini tidak bisa cepat. Karena ada banyak laporan keuangan yang harus kita periksa. Di samping itu kita kan harus meminta yang bersangkutan untuk datang dulu. Dan ini butuh proses yang cukup memakan waktu,&quot; tambahnya.Fuad mengaku tidak dapat memberikan target penyelesaian pemeriksaannya. &quot;Pokoknya tergantung mereka (Biro PP),&quot; pungkasnya.Sebagaimana diketahui, dalam laporan keuangan CMNP tahun lalu yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman Bing Satrio &amp;amp; Rekan, terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010.Pada 18 Mei 2010, CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM. Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega, yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Sebelumnya, Bhakti Investama meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP.Bhakti Investama, selaku pemilik 16,35 persen saham CMNP, mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu.&quot;Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,&quot; demikian seperti dikutip okezone dari surat Bhakti Investama.(adn)</description><content:encoded>JAKARTA - Analis Bhakti Securities Edwin Sebayang meminta Badan Pengawas Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk bertindak aktif dalam menyelesaikan kasus penempatan jangka pendek yang dilakukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.Dia meminta Bapepam LK tidak hanya memeriksa laporan keuangan CMNP yang sudah dipublikasi untuk menemukan transaksi yang mencurigakan tersebut, namun juga Bapepam LK dituntut untuk berani melakukan audit investigasi ke internal perseroan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pengeluaran dana tersebut.&quot;Semestinya Bapepam bukan hanya terbatas memeriksa laporan keuangan yang sudah dipublikasikan, tapi juga menindaklanjuti temuan KAPyang mengindikasikan pengeluaran uang itu tidak cukup bukti. Bapepam bisa mencari tahu kepada bagian keuangan CMNP dengan melakukan audit investigatif,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (19/8/2010).Menurutnya, untuk melakukan audit investigatif, Bapepam LK dapat bertindak aktif tanpa permintaan dari pihak pelapor&amp;nbsp; PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Alasannya sudah jelas bahwa menurut audit Kantor Akuntan Publik&amp;nbsp; Osman Bing Satrio &amp;amp; Rekan, terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar yang dinyatakan tidak cukup bukti.&quot;Jadi kan sudah jelas di KAP tidak cukup bukti, jadi Bapepam bisa mencari tahu dari CMNP untuk minta bukti-bukti dari uang yang Rp82 miliar itu,&quot; tegasnya. Sebelumnya, Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany menyatakan bahwa saat ini&amp;nbsp; tim Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih mengkaji Pemeriksaan laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait laporan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).&quot;Saat ini sudah masuk dalam&amp;nbsp; pemeriksaan dan masih dikerjakan oleh Biro PP,&quot; ujar kepada okezone, semalam.Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak bisa dilakukan cepat karena Bapepam-LK juga sedang memeriksa laporan keuangan perusahaan lainnya.&quot;Ini tidak bisa cepat. Karena ada banyak laporan keuangan yang harus kita periksa. Di samping itu kita kan harus meminta yang bersangkutan untuk datang dulu. Dan ini butuh proses yang cukup memakan waktu,&quot; tambahnya.Fuad mengaku tidak dapat memberikan target penyelesaian pemeriksaannya. &quot;Pokoknya tergantung mereka (Biro PP),&quot; pungkasnya.Sebagaimana diketahui, dalam laporan keuangan CMNP tahun lalu yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman Bing Satrio &amp;amp; Rekan, terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010.Pada 18 Mei 2010, CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM. Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega, yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Sebelumnya, Bhakti Investama meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP.Bhakti Investama, selaku pemilik 16,35 persen saham CMNP, mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu.&quot;Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,&quot; demikian seperti dikutip okezone dari surat Bhakti Investama.(adn)</content:encoded></item></channel></rss>
