<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asosiasi Baja Usulkan Perpanjangan Permendag Impor</title><description>The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan  perpanjangan dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/10/13/320/382146/asosiasi-baja-usulkan-perpanjangan-permendag-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/10/13/320/382146/asosiasi-baja-usulkan-perpanjangan-permendag-impor"/><item><title>Asosiasi Baja Usulkan Perpanjangan Permendag Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/10/13/320/382146/asosiasi-baja-usulkan-perpanjangan-permendag-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/10/13/320/382146/asosiasi-baja-usulkan-perpanjangan-permendag-impor</guid><pubDate>Rabu 13 Oktober 2010 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Sandra Karina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/10/13/320/382146/HM5URaq1HB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi. foto: corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/10/13/320/382146/HM5URaq1HB.jpg</image><title>ilustrasi. foto: corbis</title></images><description>JAKARTA - The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan perpanjangan dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.Ketentuan tersebut berdasarkan nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2009.Co Chairman IISIA, Ismail Mandry mengatakan, Permendag tersebut efektif dalam meredam impor besi dan baja. Ismail mengakui, para produsen besi dan baja nasional yang tergabung dalam IISIA, telah melakukan pertemuan dan saling sepakat untuk meminta perpanjangan ketentuan tersebut.&quot;Kami produsen baja sudah sepakat untuk meminta perpanjangan Permendag tersebut.&amp;nbsp; Dalam permohonan perpanjangan nanti, kami mengajukan beberapa usulan perbaikan. Terutama, pasal-pasal pengecualian yang selama ini dimanfaatkan untuk celah melakukan impor secara terselubung,&quot; kata Ismail di Jakarta, Rabu (13/10/2010).Maka dari itu, lanjutnya, IISIA akan menyeleksi produk-produk impor yang layak dikecualikan. Terkait perpanjangan Permendag tersebut, Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) IG Putu Suryawirawan mengatakan, pada saat ini, pemerintah memang tengah menunggu respons dari asosiasi baja. &amp;ldquo;Permendag itu adalah permintaan dari asosiasi. Kami menunggu respon dari asosiasi baja,&amp;rdquo;kata Putu. Seharusnya, kata dia, pemberlakuan Permendag tersebut akan berakhir pada Desember 2010. &amp;ldquo;Seharusnya pada minggu ini sudah ada reaksi dari asosiasi baja. Permendag ini berakhir desember,&amp;rdquo; ucapnya.Putu menilai, pemberlakuan dari Permendag tersebut cukup efektif untuk meredam lonjakan impor besi dan baja yang&amp;nbsp; masuk ke dalam pasar dalam negeri. &amp;ldquo;Permendag itu efektif menahan serbuan impor. Pada tahun 2009, impor tidak naik, malah turun dibandingkan tahuun 2008. Untuk baja hulu turun sekitar 10%, dan 15% untuk hilir,&amp;rdquo;jelasnya.Pada 2010, lanjutnya, impor besi dan baja memang mengalami kenaikan. Namun, masih dalam batas wajar. &amp;ldquo;Banjir impor karena ada spekulan. Tahun 2010 impor naik tapi dalam tingkat wajar, berarti tidak ada lonjakan. Tahun 2009 terjadi pemulihan. Jatuhnya justru tahun 2008,&amp;rdquo; tuturnya.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai sekira USD11,64 miliar, tahun 2009 USD7,2 miliar, sedangkan kuartal I tahun 2010 mencapai USD1,45 miliar.Putu menuturkan, pemberlakuan Permendag tersebut, dikarenakan oleh banyak pelaku usaha besi dan baja dalam negeri yang mengeluhkan masuknya produk impor. &amp;ldquo;Ketentuan (Permendag) ini merupakan suatu upaya pengamanan industri dalam negeri akibat adanya FTA. Ada keluhan industri dalam negeri, itu merupakan kebebasan impor,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengusulkan perpanjangan dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.Ketentuan tersebut berdasarkan nomor 21/M-DAG/PER/6/2009 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2009.Co Chairman IISIA, Ismail Mandry mengatakan, Permendag tersebut efektif dalam meredam impor besi dan baja. Ismail mengakui, para produsen besi dan baja nasional yang tergabung dalam IISIA, telah melakukan pertemuan dan saling sepakat untuk meminta perpanjangan ketentuan tersebut.&quot;Kami produsen baja sudah sepakat untuk meminta perpanjangan Permendag tersebut.&amp;nbsp; Dalam permohonan perpanjangan nanti, kami mengajukan beberapa usulan perbaikan. Terutama, pasal-pasal pengecualian yang selama ini dimanfaatkan untuk celah melakukan impor secara terselubung,&quot; kata Ismail di Jakarta, Rabu (13/10/2010).Maka dari itu, lanjutnya, IISIA akan menyeleksi produk-produk impor yang layak dikecualikan. Terkait perpanjangan Permendag tersebut, Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) IG Putu Suryawirawan mengatakan, pada saat ini, pemerintah memang tengah menunggu respons dari asosiasi baja. &amp;ldquo;Permendag itu adalah permintaan dari asosiasi. Kami menunggu respon dari asosiasi baja,&amp;rdquo;kata Putu. Seharusnya, kata dia, pemberlakuan Permendag tersebut akan berakhir pada Desember 2010. &amp;ldquo;Seharusnya pada minggu ini sudah ada reaksi dari asosiasi baja. Permendag ini berakhir desember,&amp;rdquo; ucapnya.Putu menilai, pemberlakuan dari Permendag tersebut cukup efektif untuk meredam lonjakan impor besi dan baja yang&amp;nbsp; masuk ke dalam pasar dalam negeri. &amp;ldquo;Permendag itu efektif menahan serbuan impor. Pada tahun 2009, impor tidak naik, malah turun dibandingkan tahuun 2008. Untuk baja hulu turun sekitar 10%, dan 15% untuk hilir,&amp;rdquo;jelasnya.Pada 2010, lanjutnya, impor besi dan baja memang mengalami kenaikan. Namun, masih dalam batas wajar. &amp;ldquo;Banjir impor karena ada spekulan. Tahun 2010 impor naik tapi dalam tingkat wajar, berarti tidak ada lonjakan. Tahun 2009 terjadi pemulihan. Jatuhnya justru tahun 2008,&amp;rdquo; tuturnya.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor besi dan baja selama 2008 mencapai sekira USD11,64 miliar, tahun 2009 USD7,2 miliar, sedangkan kuartal I tahun 2010 mencapai USD1,45 miliar.Putu menuturkan, pemberlakuan Permendag tersebut, dikarenakan oleh banyak pelaku usaha besi dan baja dalam negeri yang mengeluhkan masuknya produk impor. &amp;ldquo;Ketentuan (Permendag) ini merupakan suatu upaya pengamanan industri dalam negeri akibat adanya FTA. Ada keluhan industri dalam negeri, itu merupakan kebebasan impor,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
