<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Grup Bakrie Harusnya Dipidanakan!</title><description>Kasus salah catat laporan keuangan kuartal I-2010 yang dilakukan oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Bakrie &amp;amp; Brother Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), tak cukup hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389702/grup-bakrie-harusnya-dipidanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389702/grup-bakrie-harusnya-dipidanakan"/><item><title>Grup Bakrie Harusnya Dipidanakan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389702/grup-bakrie-harusnya-dipidanakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389702/grup-bakrie-harusnya-dipidanakan</guid><pubDate>Kamis 04 November 2010 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Andina Meryani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/11/04/278/389702/bFNs0Ds44g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Bakrie &amp; Brothers</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/11/04/278/389702/bFNs0Ds44g.jpg</image><title>Logo Bakrie &amp; Brothers</title></images><description>JAKARTA - Kasus salah catat laporan keuangan kuartal I-2010 yang dilakukan oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Bakrie &amp;amp; Brother Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), tak cukup hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda.Seharusnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga mengusut kasus tersebut secara pidana karena hal tersebut merupakan penipuan publik.Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki mengatakan, semestinya Bapepam berani melakukan gelar perkara atas pelanggaran terhadap UU Pasar Modal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dan jangan sampai pemberian sanksi administratif berupa denda dan justru menghilangkan pelanggaran pidananya.&quot;Semestinya selain sanksi administrasi, yakni didenda, pidananya juga harus diusut. Sekarang ini kan seolah-olah kalau sudah didenda menghilangkan pidananya, padahal enggak seperti itu,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/11/2011).Menurutnya, apa yang dilakukan Bapepam selama ini dalam menangani kasus-kasus sejumlah emiten yang diawasinya cenderung tertutup, tidak seperti yang dilakukan pengawas pasar modal negara lain yang kerap melakukan gelar pidana untuk menyelesaikan kasus emiten.&quot;Bapepam itu harus dikontrol. Kan selama ini kita lihat peran Bapepam yang memiliki kekuasaan besar,&quot; tambahnya.Untuk itu, Yanuar menyarankan agar Menteri Keuangan sebagai 'atasan' Bapepam untuk bertindak melakukan supervisi terhadap lembaga tersebut. Diharapkan dalam menerapkan peraturan di pasar modal, Bapepam dapat mengikuti standar yang berlaku internasional.&quot;Yang diperlukan sekarang itu supervisi dari Menteri Keuangan untuk merevolusi total Bapepam agar Bapepam bisa standar dengan Bapepam di dunia,&quot; tandasnya.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan sudah merampungkan penyelidikannya terkait dengan kasus salah catat Grup Bakrie dalam laporan keuangannya.Di mana PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), serta PT Benakat Energy Petroleum Tbk (BIPI) melakukan salah catat dalam laporan keuangan kuartal I-2010 lalu.Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menuturkan, jika emiten-emiten tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku, dan Bapepam LK bakal menjatuhkan sanksi dengan sanksi denda maksimal. &quot;Bapepam akan berikan sanksi, karena memang ada pelanggaran yang terjadi,&quot; tegas Fuad di Jakarta belum lama Ini.Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon pernah mengatakan pengenaan sanksi terhadap emiten Bakrie yang melakukan pelanggaran berupa kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan, bisa dikenai denda Rp15 miliar.Emiten yang bersangkutan, berdasarkan UU Pasar Modal, juga bisa saja diberi sanksi pidana maksimal 10 tahun atau bahkan keduanya atau hukuman berlapis. &quot;Kalau UU-nya bisa seperti itu. Kan disitu disebut 'dan'. Tapi semua tergantung hakim nanti yang memutuskan,&quot; jelas Robin kala itu.Sebagai gambaran, UNSP dan ENRG telah merevisi laporan keuangan triwulan-I 2010 mereka terkait kesalahan pencatatan dalam pos deposito berjangka di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Total dana deposito keduanya yang menyusut mencapai Rp4,34 triliun.Menurut laporan keuangan UNSP triwulan-I 2010 yang telah direvisi, manajeman menyebut penempatan dana deposito di Bank Capital hanya Rp170 miliar. Padahal pada laporan yang dipublikasikan sebelumnya, tertulis deposito di BACA Rp 3,504 triliun. Ini berarti terdapat selisih Rp3,164 triliun dari laporan keuangan UNSP sebelumnya.Beralih pada laporan keuangan ENRG, pada laporan sebelumnya tercatat penempatan dana di Bank Capital mencapai Rp1,136 triliun. Dan dari hasil laporan revisi ENGR, angkanya berkurang drastis Rp1,006 triliun menjadi hanya Rp130 miliar.Artinya, selain selisih yang ditemukan di induk usaha, BNBR, Rp3,33 triliun, juga terdapat selisih penempatan dana deposito di UNSP dan ENRG, sebesar Rp4,34 triliun.Dengan ini, total kerancuan dari angka laporan keuangan ketiga emiten grup Bakrie ini mencapai Rp 7,67 triliun. Atas keteledoran ini pula, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghukum dengan denda Rp 500 juta untuk masing-masing emiten pada 22 Juli lalu.Setelah dihukum BEI, kini giliran pemeriksaan lanjut ke Bapapem-LK. Setelah penelaahan dan penyelidikan mendalam, Fuad pun menegaskan jika hasil penyelidikan tersebut akan dia beberkan pada pekan depan. &quot;Keputusan finalnya pekan depan, di biro hukum sudah selesai. Sekarang tengah dibahas di komite,&quot; tukas Fuad.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus salah catat laporan keuangan kuartal I-2010 yang dilakukan oleh tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Bakrie &amp;amp; Brother Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) serta PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), tak cukup hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda.Seharusnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga mengusut kasus tersebut secara pidana karena hal tersebut merupakan penipuan publik.Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki mengatakan, semestinya Bapepam berani melakukan gelar perkara atas pelanggaran terhadap UU Pasar Modal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dan jangan sampai pemberian sanksi administratif berupa denda dan justru menghilangkan pelanggaran pidananya.&quot;Semestinya selain sanksi administrasi, yakni didenda, pidananya juga harus diusut. Sekarang ini kan seolah-olah kalau sudah didenda menghilangkan pidananya, padahal enggak seperti itu,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/11/2011).Menurutnya, apa yang dilakukan Bapepam selama ini dalam menangani kasus-kasus sejumlah emiten yang diawasinya cenderung tertutup, tidak seperti yang dilakukan pengawas pasar modal negara lain yang kerap melakukan gelar pidana untuk menyelesaikan kasus emiten.&quot;Bapepam itu harus dikontrol. Kan selama ini kita lihat peran Bapepam yang memiliki kekuasaan besar,&quot; tambahnya.Untuk itu, Yanuar menyarankan agar Menteri Keuangan sebagai 'atasan' Bapepam untuk bertindak melakukan supervisi terhadap lembaga tersebut. Diharapkan dalam menerapkan peraturan di pasar modal, Bapepam dapat mengikuti standar yang berlaku internasional.&quot;Yang diperlukan sekarang itu supervisi dari Menteri Keuangan untuk merevolusi total Bapepam agar Bapepam bisa standar dengan Bapepam di dunia,&quot; tandasnya.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan sudah merampungkan penyelidikannya terkait dengan kasus salah catat Grup Bakrie dalam laporan keuangannya.Di mana PT Bakrie &amp;amp; Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), serta PT Benakat Energy Petroleum Tbk (BIPI) melakukan salah catat dalam laporan keuangan kuartal I-2010 lalu.Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menuturkan, jika emiten-emiten tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku, dan Bapepam LK bakal menjatuhkan sanksi dengan sanksi denda maksimal. &quot;Bapepam akan berikan sanksi, karena memang ada pelanggaran yang terjadi,&quot; tegas Fuad di Jakarta belum lama Ini.Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon pernah mengatakan pengenaan sanksi terhadap emiten Bakrie yang melakukan pelanggaran berupa kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan, bisa dikenai denda Rp15 miliar.Emiten yang bersangkutan, berdasarkan UU Pasar Modal, juga bisa saja diberi sanksi pidana maksimal 10 tahun atau bahkan keduanya atau hukuman berlapis. &quot;Kalau UU-nya bisa seperti itu. Kan disitu disebut 'dan'. Tapi semua tergantung hakim nanti yang memutuskan,&quot; jelas Robin kala itu.Sebagai gambaran, UNSP dan ENRG telah merevisi laporan keuangan triwulan-I 2010 mereka terkait kesalahan pencatatan dalam pos deposito berjangka di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Total dana deposito keduanya yang menyusut mencapai Rp4,34 triliun.Menurut laporan keuangan UNSP triwulan-I 2010 yang telah direvisi, manajeman menyebut penempatan dana deposito di Bank Capital hanya Rp170 miliar. Padahal pada laporan yang dipublikasikan sebelumnya, tertulis deposito di BACA Rp 3,504 triliun. Ini berarti terdapat selisih Rp3,164 triliun dari laporan keuangan UNSP sebelumnya.Beralih pada laporan keuangan ENRG, pada laporan sebelumnya tercatat penempatan dana di Bank Capital mencapai Rp1,136 triliun. Dan dari hasil laporan revisi ENGR, angkanya berkurang drastis Rp1,006 triliun menjadi hanya Rp130 miliar.Artinya, selain selisih yang ditemukan di induk usaha, BNBR, Rp3,33 triliun, juga terdapat selisih penempatan dana deposito di UNSP dan ENRG, sebesar Rp4,34 triliun.Dengan ini, total kerancuan dari angka laporan keuangan ketiga emiten grup Bakrie ini mencapai Rp 7,67 triliun. Atas keteledoran ini pula, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghukum dengan denda Rp 500 juta untuk masing-masing emiten pada 22 Juli lalu.Setelah dihukum BEI, kini giliran pemeriksaan lanjut ke Bapapem-LK. Setelah penelaahan dan penyelidikan mendalam, Fuad pun menegaskan jika hasil penyelidikan tersebut akan dia beberkan pada pekan depan. &quot;Keputusan finalnya pekan depan, di biro hukum sudah selesai. Sekarang tengah dibahas di komite,&quot; tukas Fuad.</content:encoded></item></channel></rss>
