<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Ditolak, Saham BUMI Harus Disuspensi</title><description>Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sebaiknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait ditolaknya gugatan keberatan yang diajukan perseroan atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang milik grup Bakrie ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389707/gugatan-ditolak-saham-bumi-harus-disuspensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389707/gugatan-ditolak-saham-bumi-harus-disuspensi"/><item><title>Gugatan Ditolak, Saham BUMI Harus Disuspensi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389707/gugatan-ditolak-saham-bumi-harus-disuspensi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2010/11/04/278/389707/gugatan-ditolak-saham-bumi-harus-disuspensi</guid><pubDate>Kamis 04 November 2010 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Andina Meryani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2010/11/04/278/389707/R4CO8J53Sg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Bumi Resources</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2010/11/04/278/389707/R4CO8J53Sg.jpg</image><title>Logo Bumi Resources</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sebaiknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait ditolaknya gugatan keberatan yang diajukan perseroan atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang milik grup Bakrie ini.&quot;Karena ini kan menyangkut risiko investasi dan gugatan hukum, nanti harga sahamnya justru anomali maka harus ada tindakan yang tegas dari Bapepam bisa di suspen mungkin,&quot; kata pengamat pasar modal Yanuar Rizki kepada okezone di Jakarta, Kamis (4/11/2010).Untuk itu, dia menyarankan agar Bapepam meminta informasi kepada emiten yang tersangkut masalah hukum dan melakukan keterbukaan informasi kepada publik agar pelaku pasar tidak resah terhadap kesimpangsiuran informasi.Hal tersebut harus segera dilakukan Bapepam paska pengadilan Pajak hari ini menolak gugatan keberatan yang diajukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang grup Bakrie ini.Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki menyatakan bahwa keterbukaan informasi tersebut perlu dilakukan untuk mengawasi pergerakan harga saham emiten tersebut terhadap informasi yang beredar di pasar yang dikhawatirkan terjadi pergerakan yang anomali.&quot;Setiap emiten yang punya masalah hukum harus ada keterbukaan informasi yang jelas untuk publik. Kalau harga sahamnya justru indikasinya naik, semestinya bisa dikasih alert atau mungkin disuspen dulu,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/11/2011).Dirinya menegaskan jika ada emiten yang tersangkut masalah hukum perlu ada konsekuensinya bagi emiten yang harus diberitahukan kepada pelaku pasar.Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim bila masalah perseroan yang kalah di Pengadilan Pajak tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan saham BUMI. Walau demikian, kenyataan berkata lain. Pada pukul 10/15 waktu JATS, saham BUMI mengalami pelemahan sebesar Rp50 ke Rp2.125 per saham dari sebelumnya Rp2.175 per saham&quot;Tidak ada imbasnya (ke saham BUMI), karena peraturan pajak, tersebut tidak merefleksikan status pajak kami yang memang sudah selesai di Pengadilan Tinggi,&quot; kata&amp;nbsp; Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava.Pengadilan Pajak kemarin menolak gugatan keberatan yang diajukan BUMI atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang grup Bakrie ini. Mengomentari hal tersebut, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, masih akan mempelajari penolakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak.&quot;Kami masih akan mempelajari peraturan (Undang-Undang Pajak) secara detail. Tetapi perlu saya luruskan, sebelum terjadi kesalahpahaman, peraturan itu menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tak memiliki otoritas untuk melakukan gugatan,&quot; ungkap Dileep.Dia menambahkan bila tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa investigasi pajak patut untuk dilakukan, termasuk kepada BUMI dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), menyangkut status pajak kedua perusahaan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sebaiknya melakukan penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait ditolaknya gugatan keberatan yang diajukan perseroan atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang milik grup Bakrie ini.&quot;Karena ini kan menyangkut risiko investasi dan gugatan hukum, nanti harga sahamnya justru anomali maka harus ada tindakan yang tegas dari Bapepam bisa di suspen mungkin,&quot; kata pengamat pasar modal Yanuar Rizki kepada okezone di Jakarta, Kamis (4/11/2010).Untuk itu, dia menyarankan agar Bapepam meminta informasi kepada emiten yang tersangkut masalah hukum dan melakukan keterbukaan informasi kepada publik agar pelaku pasar tidak resah terhadap kesimpangsiuran informasi.Hal tersebut harus segera dilakukan Bapepam paska pengadilan Pajak hari ini menolak gugatan keberatan yang diajukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang grup Bakrie ini.Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki menyatakan bahwa keterbukaan informasi tersebut perlu dilakukan untuk mengawasi pergerakan harga saham emiten tersebut terhadap informasi yang beredar di pasar yang dikhawatirkan terjadi pergerakan yang anomali.&quot;Setiap emiten yang punya masalah hukum harus ada keterbukaan informasi yang jelas untuk publik. Kalau harga sahamnya justru indikasinya naik, semestinya bisa dikasih alert atau mungkin disuspen dulu,&quot; ujarnya saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (4/11/2011).Dirinya menegaskan jika ada emiten yang tersangkut masalah hukum perlu ada konsekuensinya bagi emiten yang harus diberitahukan kepada pelaku pasar.Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim bila masalah perseroan yang kalah di Pengadilan Pajak tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan saham BUMI. Walau demikian, kenyataan berkata lain. Pada pukul 10/15 waktu JATS, saham BUMI mengalami pelemahan sebesar Rp50 ke Rp2.125 per saham dari sebelumnya Rp2.175 per saham&quot;Tidak ada imbasnya (ke saham BUMI), karena peraturan pajak, tersebut tidak merefleksikan status pajak kami yang memang sudah selesai di Pengadilan Tinggi,&quot; kata&amp;nbsp; Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava.Pengadilan Pajak kemarin menolak gugatan keberatan yang diajukan BUMI atas pengajuan proses penyidikan Ditjen Pajak terhadap perusahaan tambang grup Bakrie ini. Mengomentari hal tersebut, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, masih akan mempelajari penolakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak.&quot;Kami masih akan mempelajari peraturan (Undang-Undang Pajak) secara detail. Tetapi perlu saya luruskan, sebelum terjadi kesalahpahaman, peraturan itu menyatakan bahwa Pengadilan Pajak tak memiliki otoritas untuk melakukan gugatan,&quot; ungkap Dileep.Dia menambahkan bila tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa investigasi pajak patut untuk dilakukan, termasuk kepada BUMI dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), menyangkut status pajak kedua perusahaan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
