<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Kenakan Biaya Transaksi ke AB Minimum Rp20 Juta</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Ketentuan biaya transaksi  minimum sebesar Rp20 juta per bulan kepada Anggota Bursa (AB) dari  sebelumnya hanya Rp2 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/01/18/278/415375/bei-kenakan-biaya-transaksi-ke-ab-minimum-rp20-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/01/18/278/415375/bei-kenakan-biaya-transaksi-ke-ab-minimum-rp20-juta"/><item><title>BEI Kenakan Biaya Transaksi ke AB Minimum Rp20 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/01/18/278/415375/bei-kenakan-biaya-transaksi-ke-ab-minimum-rp20-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/01/18/278/415375/bei-kenakan-biaya-transaksi-ke-ab-minimum-rp20-juta</guid><pubDate>Selasa 18 Januari 2011 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/01/18/278/415375/msrVMmyACC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Wan Wei Yong. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/01/18/278/415375/msrVMmyACC.jpg</image><title>Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Wan Wei Yong. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Ketentuan biaya transaksi minimum sebesar Rp20 juta per bulan kepada Anggota Bursa (AB) dari sebelumnya hanya Rp2 juta.Hal ini dilakukan semata-mata karena pihak bursa ingin AB lebih aktif bertransaksi di bursa. &quot;Kita ingin agar AB yang memiliki izin bisa lebih aktif bertransaksi,&quot; ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Wan Wei Yong, di Jakarta, Selasa (18/1/2011).Sekadar informasi, seiring dengan diefektifkannya perubahan peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas awal Februari 2011, AB di BEI akan diberlakukan biaya transaksi minimum.Jika sebelumnya, biaya transaksi minimum yang dibayarkan ke bursa per bulan sebesar Rp2 juta, maka dengan aturan baru ini biaya transaksi minimum dinaikkan menjadi Rp20 juta.Adapun perubahan dan penambahan ketentuan biaya transaksi (V.1) yaitu AB wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa (tidak termasuk biaya kliring dan settlement) yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi AB lainnya.Dikatakannya, penilaiannya dibagi menjadi dua hal, yakni untuk transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dikenakan sebesar 0,018 persen dari nilai per transaksi. Serta untuk transaksi di Pasar Negosiasi berdasarkan kebijakan bursa.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan Ketentuan biaya transaksi minimum sebesar Rp20 juta per bulan kepada Anggota Bursa (AB) dari sebelumnya hanya Rp2 juta.Hal ini dilakukan semata-mata karena pihak bursa ingin AB lebih aktif bertransaksi di bursa. &quot;Kita ingin agar AB yang memiliki izin bisa lebih aktif bertransaksi,&quot; ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Wan Wei Yong, di Jakarta, Selasa (18/1/2011).Sekadar informasi, seiring dengan diefektifkannya perubahan peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas awal Februari 2011, AB di BEI akan diberlakukan biaya transaksi minimum.Jika sebelumnya, biaya transaksi minimum yang dibayarkan ke bursa per bulan sebesar Rp2 juta, maka dengan aturan baru ini biaya transaksi minimum dinaikkan menjadi Rp20 juta.Adapun perubahan dan penambahan ketentuan biaya transaksi (V.1) yaitu AB wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa (tidak termasuk biaya kliring dan settlement) yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi AB lainnya.Dikatakannya, penilaiannya dibagi menjadi dua hal, yakni untuk transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dikenakan sebesar 0,018 persen dari nilai per transaksi. Serta untuk transaksi di Pasar Negosiasi berdasarkan kebijakan bursa.</content:encoded></item></channel></rss>
