<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Masuk Film Impor Tak Berdampak Bagi Pemasukan Negara</title><description>Tarif bea masuk film impor yang saat ini menjadi polemik tercatat tidak memberikan pemasukan signifikan. Bahkan penerimaan dari bea masuk film impor ini tidak mencapai 20 besar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/02/21/20/427144/bea-masuk-film-impor-tak-berdampak-bagi-pemasukan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/02/21/20/427144/bea-masuk-film-impor-tak-berdampak-bagi-pemasukan-negara"/><item><title>Bea Masuk Film Impor Tak Berdampak Bagi Pemasukan Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/02/21/20/427144/bea-masuk-film-impor-tak-berdampak-bagi-pemasukan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/02/21/20/427144/bea-masuk-film-impor-tak-berdampak-bagi-pemasukan-negara</guid><pubDate>Senin 21 Februari 2011 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/21/20/427144/6Y3o9PgiLX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/21/20/427144/6Y3o9PgiLX.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Tarif bea masuk film impor yang saat ini menjadi polemik tercatat tidak memberikan pemasukan signifikan. Bahkan penerimaan dari bea masuk film impor ini tidak mencapai 20 besar.&quot;Penerimaan pajak dari film itu 10 besar saja tidak masuk, mungkin 20 besar juga tidak masuk,&quot; ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto kala ditemui di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (21/2/2011).Namun ketika ditanyakan besaran nilai bea masuk film impor selama ini dirinya mengatakan tidak memiliki data yang kongkrit, karena selama ini pihaknya hanya bertugas menarik bea masuk film. &quot;Kami hanya mengumpulkan saja, kalau data kompilasinya ada di Ditjen Pajak,&quot; jelas Hari.Sekadar informasi niali pabean film impor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur Ketentuan Tentang Nilai Pabean.Aturan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan World Trade Organitation (WTO) valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994 dan digunakan pada UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006.(adn)</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif bea masuk film impor yang saat ini menjadi polemik tercatat tidak memberikan pemasukan signifikan. Bahkan penerimaan dari bea masuk film impor ini tidak mencapai 20 besar.&quot;Penerimaan pajak dari film itu 10 besar saja tidak masuk, mungkin 20 besar juga tidak masuk,&quot; ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto kala ditemui di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (21/2/2011).Namun ketika ditanyakan besaran nilai bea masuk film impor selama ini dirinya mengatakan tidak memiliki data yang kongkrit, karena selama ini pihaknya hanya bertugas menarik bea masuk film. &quot;Kami hanya mengumpulkan saja, kalau data kompilasinya ada di Ditjen Pajak,&quot; jelas Hari.Sekadar informasi niali pabean film impor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur Ketentuan Tentang Nilai Pabean.Aturan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan World Trade Organitation (WTO) valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994 dan digunakan pada UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006.(adn)</content:encoded></item></channel></rss>
