<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bila Bursa Indonesia Merger, Tergantung Pemerintah</title><description>Bursa Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan merger dengan bursa  negara lain karena mengacu pada Undang-Undang (UU) Pasar Modal  Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/02/22/278/427467/bila-bursa-indonesia-merger-tergantung-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/02/22/278/427467/bila-bursa-indonesia-merger-tergantung-pemerintah"/><item><title>Bila Bursa Indonesia Merger, Tergantung Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/02/22/278/427467/bila-bursa-indonesia-merger-tergantung-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/02/22/278/427467/bila-bursa-indonesia-merger-tergantung-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 22 Februari 2011 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/02/22/278/427467/SJjnruuJAf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut BEI Ito Warsito. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/02/22/278/427467/SJjnruuJAf.jpg</image><title>Dirut BEI Ito Warsito. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Bursa Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan merger dengan bursa negara lain karena mengacu pada Undang-Undang (UU) Pasar Modal Indonesia.&quot;Bursa kita bentuknya mutual korporasi. Dalam artian bursa dimiliki oleh anggota bursa. Maka dari itu, tidak memungkinkan untuk dilakukan merger,&quot; kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito warsito, saat ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3, V.D.4, dan V.D.5, di Hotel Ritz Carlton, PP, Sudirman, Jakarta, Selasa (22/2/2011).Dia menambahkan, bursa yang melakukan merger adalah bursa yang sudah dimutualisasi saja, di mana mutualisasi berarti siapa saja bisa menjadi pemegang saham, tidak harus anggota bursa atau broker.&quot;Kalau nantinya untuk bursa di Indonesia akan dilakukan merger atau tidak, itu tergantung pemerintah, karena UU merupakan wewenang pemerintah untuk menetapkan kebijakan apa ke depannya,&quot; jelas Ito.Sebelumnya, tren merger bursa yang saat ini tengah dilakukan beberapa bursa-bursa efek di dunia dinilai bukan merupakan suatu ancaman bagi pasar modal Indonesia.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengungkapkan bila penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Indonesia pun dinilai tidak perlu melakukan merger dengan bursa lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan merger dengan bursa negara lain karena mengacu pada Undang-Undang (UU) Pasar Modal Indonesia.&quot;Bursa kita bentuknya mutual korporasi. Dalam artian bursa dimiliki oleh anggota bursa. Maka dari itu, tidak memungkinkan untuk dilakukan merger,&quot; kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito warsito, saat ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3, V.D.4, dan V.D.5, di Hotel Ritz Carlton, PP, Sudirman, Jakarta, Selasa (22/2/2011).Dia menambahkan, bursa yang melakukan merger adalah bursa yang sudah dimutualisasi saja, di mana mutualisasi berarti siapa saja bisa menjadi pemegang saham, tidak harus anggota bursa atau broker.&quot;Kalau nantinya untuk bursa di Indonesia akan dilakukan merger atau tidak, itu tergantung pemerintah, karena UU merupakan wewenang pemerintah untuk menetapkan kebijakan apa ke depannya,&quot; jelas Ito.Sebelumnya, tren merger bursa yang saat ini tengah dilakukan beberapa bursa-bursa efek di dunia dinilai bukan merupakan suatu ancaman bagi pasar modal Indonesia.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengungkapkan bila penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Indonesia pun dinilai tidak perlu melakukan merger dengan bursa lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
