<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPI Belum Lihat Tekanan Politik Dibalik Akuisisi Indosiar</title><description>Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat belum melihat adanya tekanan  politik dibalik rencana akuisisi Indosiar. Disebut-sebut, akuisisi ini  untuk kepentingan politik 2014.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/03/25/278/438886/kpi-belum-lihat-tekanan-politik-dibalik-akuisisi-indosiar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/03/25/278/438886/kpi-belum-lihat-tekanan-politik-dibalik-akuisisi-indosiar"/><item><title>KPI Belum Lihat Tekanan Politik Dibalik Akuisisi Indosiar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/03/25/278/438886/kpi-belum-lihat-tekanan-politik-dibalik-akuisisi-indosiar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/03/25/278/438886/kpi-belum-lihat-tekanan-politik-dibalik-akuisisi-indosiar</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2011 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/03/25/278/438886/aWpjwRjVRW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo KPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/03/25/278/438886/aWpjwRjVRW.jpg</image><title>Logo KPI</title></images><description>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat belum melihat adanya tekanan politik dibalik rencana akuisisi Indosiar. Disebut-sebut, akuisisi ini untuk kepentingan politik 2014.&quot;Perasaan kita nggak ada ya dan kita respon terhadap persoalan ini karena bersetuhan dengan Undang Undang Penyiaran,&quot; kata Komisioner KPI Mochammad Riyanto di Jakarta, Jumat (25/3/2011).Selain itu, ia berjanji menyelesaikan masalah ini secepatnya dan tidak berlarut-larut dengan memperhatikan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. &quot;Prinsipnya kami secara normatif mengatakan bahwa sesuai undang-undang dan PP itu tidak bisa akuisisi harus kita lihat, menghindari monopoli. Kalau itu akuisisi, pengambilalihan dalam satu kepemilikan ya salah satu harus dikalahkan,&quot;ucapnya.&quot;Maksudnya kalau dua lembaga penyiaran diakuisisi terus dimiliki satu orang itu nggak boleh. Karena kebetulan SCTV dan Indosiar dalam satu wilayah layanan yang sama, harus yang berbeda dalam satu layanan yang berbeda menurut PP nya begitu,&quot; tambahnya.Untuk keperluan ini, KPI dalam waktu dekat ini akan legal opinion. Legal opinion atau pendapat KPI ini sesuai undang undang penyiaran dan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005.&quot;KPI mestinya akan membuat legal opinion secara cepat untuk itu sambil menunggu fakta hukum yang saya katakan Bapepam bagaimana nih kemarin kita sudah ketemu dengan Kemenkominfo sesuai tugas masing-masing. Cuma kita mau buat policy papper yang berkaitan dengan ini,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat belum melihat adanya tekanan politik dibalik rencana akuisisi Indosiar. Disebut-sebut, akuisisi ini untuk kepentingan politik 2014.&quot;Perasaan kita nggak ada ya dan kita respon terhadap persoalan ini karena bersetuhan dengan Undang Undang Penyiaran,&quot; kata Komisioner KPI Mochammad Riyanto di Jakarta, Jumat (25/3/2011).Selain itu, ia berjanji menyelesaikan masalah ini secepatnya dan tidak berlarut-larut dengan memperhatikan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. &quot;Prinsipnya kami secara normatif mengatakan bahwa sesuai undang-undang dan PP itu tidak bisa akuisisi harus kita lihat, menghindari monopoli. Kalau itu akuisisi, pengambilalihan dalam satu kepemilikan ya salah satu harus dikalahkan,&quot;ucapnya.&quot;Maksudnya kalau dua lembaga penyiaran diakuisisi terus dimiliki satu orang itu nggak boleh. Karena kebetulan SCTV dan Indosiar dalam satu wilayah layanan yang sama, harus yang berbeda dalam satu layanan yang berbeda menurut PP nya begitu,&quot; tambahnya.Untuk keperluan ini, KPI dalam waktu dekat ini akan legal opinion. Legal opinion atau pendapat KPI ini sesuai undang undang penyiaran dan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005.&quot;KPI mestinya akan membuat legal opinion secara cepat untuk itu sambil menunggu fakta hukum yang saya katakan Bapepam bagaimana nih kemarin kita sudah ketemu dengan Kemenkominfo sesuai tugas masing-masing. Cuma kita mau buat policy papper yang berkaitan dengan ini,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
