<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asas Cabotage Tak Bisa Sembarangan</title><description>Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan meskipun peraturan  pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 mengenai penyelarasan asas Cabotage  sudah tuntas, namun tidak berarti sembarangan kapal berhak dikategorikan  dalam PP ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/12/320/445186/asas-cabotage-tak-bisa-sembarangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/04/12/320/445186/asas-cabotage-tak-bisa-sembarangan"/><item><title>Asas Cabotage Tak Bisa Sembarangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/12/320/445186/asas-cabotage-tak-bisa-sembarangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/04/12/320/445186/asas-cabotage-tak-bisa-sembarangan</guid><pubDate>Selasa 12 April 2011 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/12/320/445186/Km7rAAjAAV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/12/320/445186/Km7rAAjAAV.jpg</image><title>Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan meskipun peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 mengenai penyelarasan asas Cabotage sudah tuntas, namun tidak berarti sembarangan kapal berhak dikategorikan dalam PP ini.&quot;Syaratnya, mereka harus melaporkan operasi mereka kepada Menteri Perhubungan. Untuk yang baru beroperasi harus memiliki izin penggunaan drilling rig kepada Menteri Perhubungan. Sementara drilling rig yang saat ini sudah ada, harus melapor operasionalnya kepada Menteri Perhubungan juga,&quot; ungkap Fredy di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2011).Freddy menambahkan, nantinya driling rig yang akan beroperasi di Indonesia harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 21 ini agar dapat dikontrol oleh pemerintah. Dirinya juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BP migas dalam pengawasan penerapan PP tersebut ke depannya.&quot;Harus dalam perizinan kita, dalam hal ini BP migas dan perhubungan laut, rencana kapal ini dari negara mana, awaknya berapa orang, dari kebangsaan mana, bekerja di mana, tugasnya untuk apa, sampai kapan dan kapan keluarnya dari Indonesia, sehingga kalau kita ngecek di lapangan,&quot; tambahnya.Seperti diketahui, seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menggunakan bendera Indonesia, artinya kapal yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia.Hal ini menjadi masalah ketika drilling rig pun dikategorikan sebagai kapal. Padahal hingga saat ini, tidak ada satu pun perusahaan di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk menyewakan drilling rig atau menjual fasilitas itu kepada perusahaan pengeboran minyak dan gas.Permasalahan ini menjadi serius karena dengan berhentinya operasi drilling rig, maka produksi minyak pun terhenti. Ini berdampak pada berkurangnya produksi minyak mentah siap jual atau lifting pada 2011.PP ini, kata dia, telah keluar seminggu blakangan dan telah efektif saat itu juga. &quot;Sudah keluar kalau tidak salah tanggal 4 April kemarin PP 21 tahun 2011, berlaku sejak tanggal ditetapkan,&quot; jelas dia.Sebelumnya, guna mencegah penghentian operasi pengeboran minyak lepas pantai akibat masalah azas cabotage, pemerintah akan membuat sebuah aturan yang berfungsi sebagai penjembatan antara undang-undang pelayaran dengan kebutuhan pelaku usaha di bidang pengeboran minyak.Aturan ini akan ditetapkan dalam sebuah peraturan pemerintah yang memberikan pengecualian pada drilling rig atau fasilitas eksploitasi minyak lepas pantai sebagai alat yang tidak terkena azas cabotage.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan meskipun peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 mengenai penyelarasan asas Cabotage sudah tuntas, namun tidak berarti sembarangan kapal berhak dikategorikan dalam PP ini.&quot;Syaratnya, mereka harus melaporkan operasi mereka kepada Menteri Perhubungan. Untuk yang baru beroperasi harus memiliki izin penggunaan drilling rig kepada Menteri Perhubungan. Sementara drilling rig yang saat ini sudah ada, harus melapor operasionalnya kepada Menteri Perhubungan juga,&quot; ungkap Fredy di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2011).Freddy menambahkan, nantinya driling rig yang akan beroperasi di Indonesia harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 21 ini agar dapat dikontrol oleh pemerintah. Dirinya juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BP migas dalam pengawasan penerapan PP tersebut ke depannya.&quot;Harus dalam perizinan kita, dalam hal ini BP migas dan perhubungan laut, rencana kapal ini dari negara mana, awaknya berapa orang, dari kebangsaan mana, bekerja di mana, tugasnya untuk apa, sampai kapan dan kapan keluarnya dari Indonesia, sehingga kalau kita ngecek di lapangan,&quot; tambahnya.Seperti diketahui, seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib menggunakan bendera Indonesia, artinya kapal yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia.Hal ini menjadi masalah ketika drilling rig pun dikategorikan sebagai kapal. Padahal hingga saat ini, tidak ada satu pun perusahaan di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk menyewakan drilling rig atau menjual fasilitas itu kepada perusahaan pengeboran minyak dan gas.Permasalahan ini menjadi serius karena dengan berhentinya operasi drilling rig, maka produksi minyak pun terhenti. Ini berdampak pada berkurangnya produksi minyak mentah siap jual atau lifting pada 2011.PP ini, kata dia, telah keluar seminggu blakangan dan telah efektif saat itu juga. &quot;Sudah keluar kalau tidak salah tanggal 4 April kemarin PP 21 tahun 2011, berlaku sejak tanggal ditetapkan,&quot; jelas dia.Sebelumnya, guna mencegah penghentian operasi pengeboran minyak lepas pantai akibat masalah azas cabotage, pemerintah akan membuat sebuah aturan yang berfungsi sebagai penjembatan antara undang-undang pelayaran dengan kebutuhan pelaku usaha di bidang pengeboran minyak.Aturan ini akan ditetapkan dalam sebuah peraturan pemerintah yang memberikan pengecualian pada drilling rig atau fasilitas eksploitasi minyak lepas pantai sebagai alat yang tidak terkena azas cabotage.</content:encoded></item></channel></rss>
