<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Pajak Buka Kesempatan Jadi Hakim</title><description>Pengadilan Perpajakan membuka kesempatan untuk menjadi hakim, meskipun  saat ini bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, ataupun  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/13/20/445696/pengadilan-pajak-buka-kesempatan-jadi-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/04/13/20/445696/pengadilan-pajak-buka-kesempatan-jadi-hakim"/><item><title>Pengadilan Pajak Buka Kesempatan Jadi Hakim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/13/20/445696/pengadilan-pajak-buka-kesempatan-jadi-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/04/13/20/445696/pengadilan-pajak-buka-kesempatan-jadi-hakim</guid><pubDate>Rabu 13 April 2011 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/13/20/445696/Mx4vZkLRD3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/13/20/445696/Mx4vZkLRD3.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Perpajakan membuka kesempatan untuk menjadi hakim, meskipun saat ini bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&quot;Perlu diketahui, kami ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman DJP dan DJBC, namun demikian kan semuanya tergantung tes,&quot; ungkap Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).Namun demikian dia meyakini tidaklah mudah untuk menjadi seorang hakim di pengadilan pajak. Untuk menjadi seorang hakim, para calon akan melalui dua tahapan kompetisi yang harus dikuasai oleh hakim pajak. &quot;Pertama kompetensi akuntansi, masalah-masalah yang berkaitan dengan akuntansi ini sangat penting,&quot; tambahnya,Kedua, pemahaman akan ranah hukum baik perdata maupun pidana. Akan tetapi sistem yang diterapkan di Indonesia, kata dia, berbeda dengan yang diterapkan di luar negeri. &quot;Jadi dua hal itu. Itu lain dengan di luar. Kalau di luar banyak yang dipersiapkan dari bawah,&quot; jelas dia.Dengan demikian, lanjutnya, ada yang disebut hakim karir. Adapun hakim di Indonesia merupakan hakim yang masa jabatannya mempunyai durasi waktu &quot;Kalau kita ini kan bukan hakim karir, hakim kita ini kan dibatasi lima tahun, setelah itu bs diperpanjang,&quot; ungkapnya.Selain itu, jika seseorang ingin menjadi hakim pada Pengadilan Perpajakan, maka orang tersebut tidak boleh terikat pada suatu organisasi ataupun perusahaan. &quot;Kalau pun misalnya belum pensiun, maka dia harus melepaskan jabatanya,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Perpajakan membuka kesempatan untuk menjadi hakim, meskipun saat ini bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.&quot;Perlu diketahui, kami ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman DJP dan DJBC, namun demikian kan semuanya tergantung tes,&quot; ungkap Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).Namun demikian dia meyakini tidaklah mudah untuk menjadi seorang hakim di pengadilan pajak. Untuk menjadi seorang hakim, para calon akan melalui dua tahapan kompetisi yang harus dikuasai oleh hakim pajak. &quot;Pertama kompetensi akuntansi, masalah-masalah yang berkaitan dengan akuntansi ini sangat penting,&quot; tambahnya,Kedua, pemahaman akan ranah hukum baik perdata maupun pidana. Akan tetapi sistem yang diterapkan di Indonesia, kata dia, berbeda dengan yang diterapkan di luar negeri. &quot;Jadi dua hal itu. Itu lain dengan di luar. Kalau di luar banyak yang dipersiapkan dari bawah,&quot; jelas dia.Dengan demikian, lanjutnya, ada yang disebut hakim karir. Adapun hakim di Indonesia merupakan hakim yang masa jabatannya mempunyai durasi waktu &quot;Kalau kita ini kan bukan hakim karir, hakim kita ini kan dibatasi lima tahun, setelah itu bs diperpanjang,&quot; ungkapnya.Selain itu, jika seseorang ingin menjadi hakim pada Pengadilan Perpajakan, maka orang tersebut tidak boleh terikat pada suatu organisasi ataupun perusahaan. &quot;Kalau pun misalnya belum pensiun, maka dia harus melepaskan jabatanya,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
