<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Masuk Kapal Impor Jadi 0%</title><description>Pemerintah mengungkapkan akan mengembalikan Bea Masuk (BM)  menjadi 0 persen untuk kapal impor yang akan dan yang telah masuk ke Indonesia  (berbendera Indonesia).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/26/20/450124/bea-masuk-kapal-impor-jadi-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/04/26/20/450124/bea-masuk-kapal-impor-jadi-0"/><item><title>Bea Masuk Kapal Impor Jadi 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/04/26/20/450124/bea-masuk-kapal-impor-jadi-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/04/26/20/450124/bea-masuk-kapal-impor-jadi-0</guid><pubDate>Selasa 26 April 2011 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/04/26/20/450124/Uf4pDeOLBO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/04/26/20/450124/Uf4pDeOLBO.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan akan mengembalikan Bea Masuk (BM)  menjadi 0 persen untuk kapal impor yang akan dan yang telah masuk ke Indonesia  (berbendera Indonesia). Hal ini dilakukan karena pemerintah memberikan  kompensasi akan azas cabotage.Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Hary Krisitono. Hery  mengungkapkan pengembalian BM menjadi 0 persen ini karena terdapat komplain dari  berbagai importir kapal tekait keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241  tentang pengenaan BM masuk lima persen bagi kapal impor, karenanya pada PMK  80/PMK.011/2011 BM tersebut dicabut. Adapun kapal yang masuk ke Indonesia selam PMK itu diterbitkan berjumlah  898 buah kapal.&quot;Sebelum 241 itu sudah ada 432 yang menyelesaiakan (pembayaran lima  persen) dan 466 kapal yang sudah berganti bendera tapi belum selesai,&quot; ungkap  Hary di acara konferensi pers 'Penetapan Tarif Bea Masuk Umum (MFN)' di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, selasa (26/4/2011).Dia mengatakan ke 466 kapal tersebut sudah lama beroperasi di Indonesia,  namun jika mengacu pada peraturan yang ada sebenarnya ke 466 kapal tersebut  tidak dapat beroperasi. &quot;Jadi ini peraturan khusus, sebenarnya &amp;nbsp;(466) tidak  boleh beroperasi, istilahnya setengah ilegal, tapi karena kepentingan nasional  jadi kita perbolehkan,&quot; tuturnya.Lebih jauh dia mengungkapkan sebenarnya para importir kapal yang keberatan  tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan, namun dalam pengajuan banding  tersebut para importir kapal tersebut tetap dinyatakan bersalah. &quot;Karena pada  PMK 241 kan jelas mereka harus bayar lima persen,&quot; tambahnya.Dengan terbitnya peraturan pengganti PMK 241 ini, jelas dia maka terjadi  pemutihan bagi ke 466 kapal yang belum melakukan kewajibannya. Adapun PMK 80 ini  kan berlaku sampai dengan akhir tahun nanti. &quot;Ini masih sampai dengan 31  desember 2010. Jadi belum ada tunggakan apapun juga (dari importir kapal),&quot;  jelas dia.Bagi para importir yang telah melaksanakan kewajibannya membayar lima  persen, lanjut Hary, tidak akan diberikan ressitusi atau pengembalian  pembayaran. &quot;Artinya mereka (impotir yang telah membayar) sial,&quot; ujarnya sambil  tertawa.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan akan mengembalikan Bea Masuk (BM)  menjadi 0 persen untuk kapal impor yang akan dan yang telah masuk ke Indonesia  (berbendera Indonesia). Hal ini dilakukan karena pemerintah memberikan  kompensasi akan azas cabotage.Hal ini diungkapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Hary Krisitono. Hery  mengungkapkan pengembalian BM menjadi 0 persen ini karena terdapat komplain dari  berbagai importir kapal tekait keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241  tentang pengenaan BM masuk lima persen bagi kapal impor, karenanya pada PMK  80/PMK.011/2011 BM tersebut dicabut. Adapun kapal yang masuk ke Indonesia selam PMK itu diterbitkan berjumlah  898 buah kapal.&quot;Sebelum 241 itu sudah ada 432 yang menyelesaiakan (pembayaran lima  persen) dan 466 kapal yang sudah berganti bendera tapi belum selesai,&quot; ungkap  Hary di acara konferensi pers 'Penetapan Tarif Bea Masuk Umum (MFN)' di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, selasa (26/4/2011).Dia mengatakan ke 466 kapal tersebut sudah lama beroperasi di Indonesia,  namun jika mengacu pada peraturan yang ada sebenarnya ke 466 kapal tersebut  tidak dapat beroperasi. &quot;Jadi ini peraturan khusus, sebenarnya &amp;nbsp;(466) tidak  boleh beroperasi, istilahnya setengah ilegal, tapi karena kepentingan nasional  jadi kita perbolehkan,&quot; tuturnya.Lebih jauh dia mengungkapkan sebenarnya para importir kapal yang keberatan  tersebut telah mengajukan banding ke pengadilan, namun dalam pengajuan banding  tersebut para importir kapal tersebut tetap dinyatakan bersalah. &quot;Karena pada  PMK 241 kan jelas mereka harus bayar lima persen,&quot; tambahnya.Dengan terbitnya peraturan pengganti PMK 241 ini, jelas dia maka terjadi  pemutihan bagi ke 466 kapal yang belum melakukan kewajibannya. Adapun PMK 80 ini  kan berlaku sampai dengan akhir tahun nanti. &quot;Ini masih sampai dengan 31  desember 2010. Jadi belum ada tunggakan apapun juga (dari importir kapal),&quot;  jelas dia.Bagi para importir yang telah melaksanakan kewajibannya membayar lima  persen, lanjut Hary, tidak akan diberikan ressitusi atau pengembalian  pembayaran. &quot;Artinya mereka (impotir yang telah membayar) sial,&quot; ujarnya sambil  tertawa.</content:encoded></item></channel></rss>
