<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Citibank Kejahatan Korporasi?</title><description>Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda  Dee dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja  merupakan sebuah kejahatan korporasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/01/320/451951/kasus-citibank-kejahatan-korporasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/05/01/320/451951/kasus-citibank-kejahatan-korporasi"/><item><title>Kasus Citibank Kejahatan Korporasi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/01/320/451951/kasus-citibank-kejahatan-korporasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/05/01/320/451951/kasus-citibank-kejahatan-korporasi</guid><pubDate>Minggu 01 Mei 2011 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Idris Rusadi Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/01/320/451951/dzdKT3YR1y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Citibank. Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/01/320/451951/dzdKT3YR1y.jpg</image><title>Citibank. Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda Dee dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja merupakan sebuah kejahatan korporasi.&quot;Polisi kan bilang kemungkinan masih tetap ada. Kita lihat saja nanti, kita enggak bisa memberikan sanksi karena belum ada bukti yang kuat,&quot; ujar Harry ketika berbincang dengan okezone, Minggu (1/5/2011).Menanggapi masalah ini, Harry mengaku akan kembali membahasnya dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk menilai apakah keputusan BI sesuai dengan keputusan komisi atau tidak.&quot;Masih pembahasan. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia, nanti Mei kita masuk lagi. Kesempatan rapat kerja dengan gubernur BI,&quot; tambahnya.Harry pun menambahkan belum adanya laporan resmi dari BI mengenai masalah ini atau masalah pelanggaran standard of procedure (SOP) dari pihak Citibank. Pihaknya pun akan terus menelusuri kasus ini. &quot;Sekarang belum ada laporan lebih lanjut,&quot; Ungkap Harry.Lebih lanjut, dirinya juga masih mempertanyakan kepastian kasus ini, apakah termasuk kejahatan korporasi atau kejahatan individual.&quot;Apakah nanti kasus ini tingkat tertentu badan usaha. Sekarang kan posisinya masih individual. Apakah itu ada kaitan dengan kejahatan korporasi, apakah tindakan kematian nasabah atau Melinda jabatan tertentu kejahatan korporasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda Dee dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja merupakan sebuah kejahatan korporasi.&quot;Polisi kan bilang kemungkinan masih tetap ada. Kita lihat saja nanti, kita enggak bisa memberikan sanksi karena belum ada bukti yang kuat,&quot; ujar Harry ketika berbincang dengan okezone, Minggu (1/5/2011).Menanggapi masalah ini, Harry mengaku akan kembali membahasnya dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk menilai apakah keputusan BI sesuai dengan keputusan komisi atau tidak.&quot;Masih pembahasan. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia, nanti Mei kita masuk lagi. Kesempatan rapat kerja dengan gubernur BI,&quot; tambahnya.Harry pun menambahkan belum adanya laporan resmi dari BI mengenai masalah ini atau masalah pelanggaran standard of procedure (SOP) dari pihak Citibank. Pihaknya pun akan terus menelusuri kasus ini. &quot;Sekarang belum ada laporan lebih lanjut,&quot; Ungkap Harry.Lebih lanjut, dirinya juga masih mempertanyakan kepastian kasus ini, apakah termasuk kejahatan korporasi atau kejahatan individual.&quot;Apakah nanti kasus ini tingkat tertentu badan usaha. Sekarang kan posisinya masih individual. Apakah itu ada kaitan dengan kejahatan korporasi, apakah tindakan kematian nasabah atau Melinda jabatan tertentu kejahatan korporasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
