<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hambat Investasi, Perpres DNI Akan Direvisi</title><description>Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 36/2010 tentang  Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menghambat investasi pembangunan  pabrik gula berkapasitas di atas 10 ribu ton cane per day (TCD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/20/453387/hambat-investasi-perpres-dni-akan-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/20/453387/hambat-investasi-perpres-dni-akan-direvisi"/><item><title>Hambat Investasi, Perpres DNI Akan Direvisi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/20/453387/hambat-investasi-perpres-dni-akan-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/20/453387/hambat-investasi-perpres-dni-akan-direvisi</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2011 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Sandra Karina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/04/20/453387/7m84M2Yynx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/04/20/453387/7m84M2Yynx.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menghambat investasi pembangunan pabrik gula berkapasitas di atas 10 ribu ton cane per day (TCD).Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa investor yang diizinkan untuk membangun&amp;nbsp; pabrik gula baru hanya untuk jenis gula mentah raw sugar). Perpres itu dibuat guna melindungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula yang dinilai masih belum efisien.Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wachjudi mengatakan, revisi Perpres tersebut terlebih dulu harus menunggu persetujuan dan kepastian dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Hingga saat ini, kata dia, RNI masih memerlukan perlindungan akibat biaya produksinya yang tidak efisien.&amp;ldquo;Harga patokan petani (HPP) mereka masih Rp7.900 per kilogram (kg) sehingga harga jual bisa sampai Rp9.000-Rp10.000 per kg. Kalau langsung disaingi dengan pabrik baru yang ber-HPP Rp5.000 per kg, habislah nanti RNI. Itu latar belakang kenapa ada kebijakan pembatasan itu,&amp;rdquo; kata Benny di Jakarta, Rabu (4/5/2011).Menurut Benny, dengan tingkat efisiensi yang ada saat ini, RNI juga masih kalah saing dengan raw sugar yang diimpor dari Brasil. Apalagi, katanya, apabila raw sugar tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri dengan tingkat efisiensi tinggi. Namun, Benny memastikan, pemerintah siap untuk merevisi Perpres tersebut. Tapi, kata dia, kesiapan dari RNI&amp;nbsp; masih menjadi pertimbangan. &amp;ldquo;Menghadapi raw sugar yang diimpor dari Brasil, kita sudah tidak bisa bersaing. Jadi,&amp;nbsp; bayangkan kalau menghadapi serbuan gula kristal putih dari Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Pemerintah masih eman&amp;nbsp; dengan RNI. Akan tetapi kalau RNI bilang siap bersaing dan jangan kami dilindungi lagi, ubah saja (Perpres) gampang. Kami akan usulkan segera,&amp;rdquo; papar Benny.Sementara itu, terkait dengan revitalisasi pabrik gula yang dicanangkan oleh Kemenperin, Benny mengatakan, ada yang sudah terealisasi dan juga ada yang masih berlangsung, walaupun realisasi investasi hanya mencapai 60-70 persen dari target akibat terhambat anomali cuaca. Benny berharap, investasi baik on farm maupun off farm untuk meningkatkan produksi sekitar 700 ribu&amp;mdash;800 ribu ton gula yang terhambat pada 2010 bisa direalisasikan pada 2011 dan 2012 sehingga bisa memperoleh hasil sekira 3,57 juta ton pada 2014.&amp;ldquo;Mudah-mudahan dengan iklim yang baik, tahun ini produksi gula bisa melampaui level produksi 2009 sebesar 2,7 juta ton,&amp;rdquo; jelasnya. Selain itu, kata dia, revitalisasi juga terhambat masalah ketersediaan lahan yang seluas 500 ribu hektare (ha) untuk memasok kebutuhan pabrik berkapasitas sekira 2,13 juta ton. &amp;ldquo;Untuk pabrik baru, kalau akhir tahun ini saja sudah dapat kepastian lahan, kami masih agak optimistis. Karena membuat kebun itu butuh waktu dua tahun,&amp;rdquo; ucapnya. Pejabat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tri Joko Mulyono mengatakan, luas lahan hutan produksi yang bisa dikonversi menjadi kebun tebu&amp;nbsp; yakni mencapai 16 juta ha.Hingga tahun ini, menurutnya, ada sekitar 282 ribuha lahan yang sudah mendapatkan persetujuan untuk dikonversi menjadi kebun tebu, bahkan 66 ribu ha diantaranya sudah menjadi hak guna usaha (HGU) lahan. Dimana, lahan tersebut terdiri dari 99 ribuha yang dilepas pada 2010 untuk tujuh unit usaha pemohon, yang sejauh ini masih tersisa 33 ribu ha yang belum diproses menjadi HGU lahan sesuai dengan ketentuan.Selain itu, kata dia, terdapat 103.000 ha belum mendapatkan persetujuan dan tinggal memproses lebih lanjut untuk dilepas. Tri menambahkan, Kemenhut juga terikat letter of intent (Lol) dengan Norwegia untuk melakukan morotorium pembukaan lahan gambut dan hutan primer.&quot;Padahal lahan gambut itu cocok untuk gambut dengan ketebalan 50 cm, asalkan batuan di bawahnya bukan kuarsa. Mudah-mudahan tebu mendapatkan perlakuan istimewa karena itu strategis,&amp;rdquo; tutup Tri.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menghambat investasi pembangunan pabrik gula berkapasitas di atas 10 ribu ton cane per day (TCD).Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa investor yang diizinkan untuk membangun&amp;nbsp; pabrik gula baru hanya untuk jenis gula mentah raw sugar). Perpres itu dibuat guna melindungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula yang dinilai masih belum efisien.Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wachjudi mengatakan, revisi Perpres tersebut terlebih dulu harus menunggu persetujuan dan kepastian dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Hingga saat ini, kata dia, RNI masih memerlukan perlindungan akibat biaya produksinya yang tidak efisien.&amp;ldquo;Harga patokan petani (HPP) mereka masih Rp7.900 per kilogram (kg) sehingga harga jual bisa sampai Rp9.000-Rp10.000 per kg. Kalau langsung disaingi dengan pabrik baru yang ber-HPP Rp5.000 per kg, habislah nanti RNI. Itu latar belakang kenapa ada kebijakan pembatasan itu,&amp;rdquo; kata Benny di Jakarta, Rabu (4/5/2011).Menurut Benny, dengan tingkat efisiensi yang ada saat ini, RNI juga masih kalah saing dengan raw sugar yang diimpor dari Brasil. Apalagi, katanya, apabila raw sugar tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri dengan tingkat efisiensi tinggi. Namun, Benny memastikan, pemerintah siap untuk merevisi Perpres tersebut. Tapi, kata dia, kesiapan dari RNI&amp;nbsp; masih menjadi pertimbangan. &amp;ldquo;Menghadapi raw sugar yang diimpor dari Brasil, kita sudah tidak bisa bersaing. Jadi,&amp;nbsp; bayangkan kalau menghadapi serbuan gula kristal putih dari Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Pemerintah masih eman&amp;nbsp; dengan RNI. Akan tetapi kalau RNI bilang siap bersaing dan jangan kami dilindungi lagi, ubah saja (Perpres) gampang. Kami akan usulkan segera,&amp;rdquo; papar Benny.Sementara itu, terkait dengan revitalisasi pabrik gula yang dicanangkan oleh Kemenperin, Benny mengatakan, ada yang sudah terealisasi dan juga ada yang masih berlangsung, walaupun realisasi investasi hanya mencapai 60-70 persen dari target akibat terhambat anomali cuaca. Benny berharap, investasi baik on farm maupun off farm untuk meningkatkan produksi sekitar 700 ribu&amp;mdash;800 ribu ton gula yang terhambat pada 2010 bisa direalisasikan pada 2011 dan 2012 sehingga bisa memperoleh hasil sekira 3,57 juta ton pada 2014.&amp;ldquo;Mudah-mudahan dengan iklim yang baik, tahun ini produksi gula bisa melampaui level produksi 2009 sebesar 2,7 juta ton,&amp;rdquo; jelasnya. Selain itu, kata dia, revitalisasi juga terhambat masalah ketersediaan lahan yang seluas 500 ribu hektare (ha) untuk memasok kebutuhan pabrik berkapasitas sekira 2,13 juta ton. &amp;ldquo;Untuk pabrik baru, kalau akhir tahun ini saja sudah dapat kepastian lahan, kami masih agak optimistis. Karena membuat kebun itu butuh waktu dua tahun,&amp;rdquo; ucapnya. Pejabat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tri Joko Mulyono mengatakan, luas lahan hutan produksi yang bisa dikonversi menjadi kebun tebu&amp;nbsp; yakni mencapai 16 juta ha.Hingga tahun ini, menurutnya, ada sekitar 282 ribuha lahan yang sudah mendapatkan persetujuan untuk dikonversi menjadi kebun tebu, bahkan 66 ribu ha diantaranya sudah menjadi hak guna usaha (HGU) lahan. Dimana, lahan tersebut terdiri dari 99 ribuha yang dilepas pada 2010 untuk tujuh unit usaha pemohon, yang sejauh ini masih tersisa 33 ribu ha yang belum diproses menjadi HGU lahan sesuai dengan ketentuan.Selain itu, kata dia, terdapat 103.000 ha belum mendapatkan persetujuan dan tinggal memproses lebih lanjut untuk dilepas. Tri menambahkan, Kemenhut juga terikat letter of intent (Lol) dengan Norwegia untuk melakukan morotorium pembukaan lahan gambut dan hutan primer.&quot;Padahal lahan gambut itu cocok untuk gambut dengan ketebalan 50 cm, asalkan batuan di bawahnya bukan kuarsa. Mudah-mudahan tebu mendapatkan perlakuan istimewa karena itu strategis,&amp;rdquo; tutup Tri.</content:encoded></item></channel></rss>
