<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menakertrans : Kasus PHK Turun Dalam 2 Tahun Terakhir</title><description>Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim dalam  dua tahun terakhir terlihat adanya kecenderungan menurunnya kasus-kasus  yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang dapat  mengakibatkan terjadinya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap  pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/320/453005/menakertrans-kasus-phk-turun-dalam-2-tahun-terakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/320/453005/menakertrans-kasus-phk-turun-dalam-2-tahun-terakhir"/><item><title>Menakertrans : Kasus PHK Turun Dalam 2 Tahun Terakhir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/320/453005/menakertrans-kasus-phk-turun-dalam-2-tahun-terakhir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/05/04/320/453005/menakertrans-kasus-phk-turun-dalam-2-tahun-terakhir</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2011 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/04/320/453005/o1mrZLoVHm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/04/320/453005/o1mrZLoVHm.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim dalam dua tahun terakhir terlihat adanya kecenderungan menurunnya kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang dapat mengakibatkan terjadinya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.&quot;Pada tahun 2009 tercatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai 4,879 kasus yang melibatkan 30.181 orang, sedangkan pada tahun 2010 menurun menjadi 1.432 kasus dengan melibatkan 16.393 orang,&quot;kata Menakertrans Muhaimin Iskandar&amp;nbsp; di kantornya, Jakarta.Penurunan tingkat PHK terhadap pekerja dalam dua tahun belakangan ini, lanjutnya karena stabilitas politik yang stabil, kerukunan sosial, sistem manajemen, kepemimpinan dan dialog kemitraan antara pekerja atau buruh dan pengusaha.&amp;ldquo;Memang tidak mudah untuk mengembangkan &amp;nbsp;kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi&amp;nbsp; kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja atau buruh,&quot;ujarnya.Muhaimin yakin hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia.Oleh karena itu, kata Muhaimin, untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis pemerintah selalu mendorong adanya Perjanjian Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pembentukan lembaga bipartit yang didalamnya melibatkan unsur pengusaha dan SP/SB dalam sebuah perusahaan.Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.Meski demikian, Muhaimin mengakui kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan memahami aspirasi atau keluhan para buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh.&quot;Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak&amp;nbsp; harus menghormati karena merupakan mitra kerja &amp;nbsp;yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama,&quot;tegas Muhaimin.Selain itu, salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. &quot;Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengklaim dalam dua tahun terakhir terlihat adanya kecenderungan menurunnya kasus-kasus yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang dapat mengakibatkan terjadinya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.&quot;Pada tahun 2009 tercatat kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mencapai 4,879 kasus yang melibatkan 30.181 orang, sedangkan pada tahun 2010 menurun menjadi 1.432 kasus dengan melibatkan 16.393 orang,&quot;kata Menakertrans Muhaimin Iskandar&amp;nbsp; di kantornya, Jakarta.Penurunan tingkat PHK terhadap pekerja dalam dua tahun belakangan ini, lanjutnya karena stabilitas politik yang stabil, kerukunan sosial, sistem manajemen, kepemimpinan dan dialog kemitraan antara pekerja atau buruh dan pengusaha.&amp;ldquo;Memang tidak mudah untuk mengembangkan &amp;nbsp;kerjasama dan dialog yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun hal itu dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan demi&amp;nbsp; kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja atau buruh,&quot;ujarnya.Muhaimin yakin hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia.Oleh karena itu, kata Muhaimin, untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis pemerintah selalu mendorong adanya Perjanjian Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pembentukan lembaga bipartit yang didalamnya melibatkan unsur pengusaha dan SP/SB dalam sebuah perusahaan.Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.Meski demikian, Muhaimin mengakui kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan memahami aspirasi atau keluhan para buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh.&quot;Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak&amp;nbsp; harus menghormati karena merupakan mitra kerja &amp;nbsp;yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama,&quot;tegas Muhaimin.Selain itu, salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. &quot;Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
