<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penetapan HPP Gula Rp7.000 Ditolak Petani Tebu</title><description>Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI) tidak sepakat dengan  keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan HPP Gula  sebesar Rp7.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/07/320/454287/penetapan-hpp-gula-rp7-000-ditolak-petani-tebu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/05/07/320/454287/penetapan-hpp-gula-rp7-000-ditolak-petani-tebu"/><item><title>Penetapan HPP Gula Rp7.000 Ditolak Petani Tebu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/07/320/454287/penetapan-hpp-gula-rp7-000-ditolak-petani-tebu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/05/07/320/454287/penetapan-hpp-gula-rp7-000-ditolak-petani-tebu</guid><pubDate>Sabtu 07 Mei 2011 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/06/320/454287/U0hXKlbx93.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/06/320/454287/U0hXKlbx93.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI) tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan HPP Gula sebesar Rp7.000.&quot;Saya tidak tahu apa alasan pemerintah. Kalau mereka takut akan inflasi, saya pikir tidak. Karena dampak kenaikan gula tidak sebesar kenaikan harga beras. Harga ini juga merupakan rangsangan agar terjadi peningkatan produksi sehingga swasembada gula 2014 bisa tercapai,&quot; ujar Ketua APRI Abdul Wachid ketika dihubungi okezone, Sabtu (7/5/2011).Selain itu, dia menyatakan bahwa angka Rp7.000 itu adalah hasil rekomendasi dari tim independen pengkajian bahan pangan dari Kementerian Pertanian dan IPB, UGM, dan Brawijaya.&quot;Menurut kajian mereka, biaya produksi pengolahan tebu di berbagai daerah mengalami kenaikan karena upah pekerja dan sewa tanah naik menjadi Rp6.800. Setelah ditambah HPP yang 10persen kita merekomendasikan pada Kemendag untuk HPP tebu sebesar Rp7.000 per kilogram,&quot; lanjutnya lagi.Selanjutnya, ia menyatakan bahwa keputusan Kemendag yang mematok harga gula di Rp7.100 per kilogram hanya akan membuat profit sharring petani kecil dan tidak terpacu untuk meningkatkan produksinya.Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/M-DAG/PER/5/2011 tanggal 4 Mei 2010 yang menetapkan HPP gula sebesar Rp7.000 per kilogram.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI) tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan HPP Gula sebesar Rp7.000.&quot;Saya tidak tahu apa alasan pemerintah. Kalau mereka takut akan inflasi, saya pikir tidak. Karena dampak kenaikan gula tidak sebesar kenaikan harga beras. Harga ini juga merupakan rangsangan agar terjadi peningkatan produksi sehingga swasembada gula 2014 bisa tercapai,&quot; ujar Ketua APRI Abdul Wachid ketika dihubungi okezone, Sabtu (7/5/2011).Selain itu, dia menyatakan bahwa angka Rp7.000 itu adalah hasil rekomendasi dari tim independen pengkajian bahan pangan dari Kementerian Pertanian dan IPB, UGM, dan Brawijaya.&quot;Menurut kajian mereka, biaya produksi pengolahan tebu di berbagai daerah mengalami kenaikan karena upah pekerja dan sewa tanah naik menjadi Rp6.800. Setelah ditambah HPP yang 10persen kita merekomendasikan pada Kemendag untuk HPP tebu sebesar Rp7.000 per kilogram,&quot; lanjutnya lagi.Selanjutnya, ia menyatakan bahwa keputusan Kemendag yang mematok harga gula di Rp7.100 per kilogram hanya akan membuat profit sharring petani kecil dan tidak terpacu untuk meningkatkan produksinya.Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/M-DAG/PER/5/2011 tanggal 4 Mei 2010 yang menetapkan HPP gula sebesar Rp7.000 per kilogram.</content:encoded></item></channel></rss>
