<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peta Kemajuan Ritel Indonesia Tak Terarah</title><description>Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai langkah pemerintah  untuk memajukan pedagang ritel di Indonesia tidak terarah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/24/320/460321/peta-kemajuan-ritel-indonesia-tak-terarah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/05/24/320/460321/peta-kemajuan-ritel-indonesia-tak-terarah"/><item><title>Peta Kemajuan Ritel Indonesia Tak Terarah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/05/24/320/460321/peta-kemajuan-ritel-indonesia-tak-terarah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/05/24/320/460321/peta-kemajuan-ritel-indonesia-tak-terarah</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2011 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/05/24/320/460321/hOdQwKFLEf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Wikimedia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/05/24/320/460321/hOdQwKFLEf.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Wikimedia</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai langkah pemerintah untuk memajukan pedagang ritel di Indonesia tidak terarah. Pemerintah sebagai pemberi kebijakan pun seharusnya dapat mengatur unit-unit usaha tersebut agar dapat berjalan kondusif.&amp;ldquo;Kalau jelas mau mengembangkan industri ritel, kan gampang saja itu sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kenapa enggak diisi dengan pedagang kaki lima dan ritel? Itu jelas dan terarah. Kalau cuma mau nutup ritel itu enggak jelas,&amp;rdquo; tegas Ketua Harian Aprindo Tatum Rahanto ketika dihubungi okezone, Selasa (24/5/2011).Lebih lanjut, dia juga mengakui bahwa investor tidak mungkin asal dalam membangun usahanya jika tidak ada izin sama sekali dari pemegang kebijakan.&amp;ldquo;Saya enggak percaya kalau investor mau bertaruh mendirikan usaha tanpa izin dari pemegang kebijakan. Mereka itu modalnya besar loh, bisa Rp300 jutaan lebih,&amp;rdquo; ungkapnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DKI berencana menindak tegas keberaadaaan seribu lebih minimarket di Jakarta yang yidak memiliki perizinan yang jelas sesuai Perda No 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar Swasta.Sementara itu, 46 PNS yang secara terang-terangan telah membantu pemberian izin rekomendasi minimarket yang dibangun dengan jarak kurang dari setengah kilometer dari pasar lingkungan juga telah diberi sanksi berupa hukuman disiplin dari ringan sampai sedang.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai langkah pemerintah untuk memajukan pedagang ritel di Indonesia tidak terarah. Pemerintah sebagai pemberi kebijakan pun seharusnya dapat mengatur unit-unit usaha tersebut agar dapat berjalan kondusif.&amp;ldquo;Kalau jelas mau mengembangkan industri ritel, kan gampang saja itu sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kenapa enggak diisi dengan pedagang kaki lima dan ritel? Itu jelas dan terarah. Kalau cuma mau nutup ritel itu enggak jelas,&amp;rdquo; tegas Ketua Harian Aprindo Tatum Rahanto ketika dihubungi okezone, Selasa (24/5/2011).Lebih lanjut, dia juga mengakui bahwa investor tidak mungkin asal dalam membangun usahanya jika tidak ada izin sama sekali dari pemegang kebijakan.&amp;ldquo;Saya enggak percaya kalau investor mau bertaruh mendirikan usaha tanpa izin dari pemegang kebijakan. Mereka itu modalnya besar loh, bisa Rp300 jutaan lebih,&amp;rdquo; ungkapnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DKI berencana menindak tegas keberaadaaan seribu lebih minimarket di Jakarta yang yidak memiliki perizinan yang jelas sesuai Perda No 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar Swasta.Sementara itu, 46 PNS yang secara terang-terangan telah membantu pemberian izin rekomendasi minimarket yang dibangun dengan jarak kurang dari setengah kilometer dari pasar lingkungan juga telah diberi sanksi berupa hukuman disiplin dari ringan sampai sedang.</content:encoded></item></channel></rss>
