<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasca-Tender Offer, Bapepam Perpanjang Waktu Refloat Saham</title><description>Bapepam-LK  melakukan revisi terhadap peraturan IX H 1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan  Terbuka dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang  diwajibkan bagi pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/01/278/463289/pasca-tender-offer-bapepam-perpanjang-waktu-refloat-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/06/01/278/463289/pasca-tender-offer-bapepam-perpanjang-waktu-refloat-saham"/><item><title>Pasca-Tender Offer, Bapepam Perpanjang Waktu Refloat Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/01/278/463289/pasca-tender-offer-bapepam-perpanjang-waktu-refloat-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/06/01/278/463289/pasca-tender-offer-bapepam-perpanjang-waktu-refloat-saham</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2011 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/01/278/463289/j6W5Na2Puy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/01/278/463289/j6W5Na2Puy.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)  melakukan revisi terhadap peraturan IX H 1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan  Terbuka dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang  diwajibkan bagi pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka.&quot;Jadi kita melakukan revisi terhadap peraturan mengenai  kewajiban tender offer bagi perusahaan yang mengalami take offer atau akuisisi  di mana nanti waktu melakukan akuisisi itu kepemilikannya menjadi diatas 50  persen menjadi perusahan pengendali setelah itu wajib untuk melakukan tender  offer. Ini kan ketentuannya pada saat perusahaan melakukan tender offer itu  cenderung kepemilikan sahamnya di publik sangat sedikit,&quot; ungkap Kepala  Bapepam-LK Nurhaida kala ditemui dalam acara penghargaan Indonesian Finansial  Review (IFR) Award di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa  (31/5/2011) malam.Nurhaida menjelaskan ada kewajiban bahwa perusahaan yang  melakukan tender offer wajib  menyampaikan kembali atau me-refloat atau menempatkan kembali sebesar 20 persen  sahamnya dalam waktu paling lama dua tahun ada perpanjangan waktu selama enam  bulan lagi.&quot;Nah yang sering terjadi pada saat mereka akan melakukan  penjualan saham kempali ke publik ternyata misalnya harga saham di publik itu  waktu mereka jual itu rendah katakan waktu mereka beli itu, waktu melakukan  tender offer kemudian waktu mereka akan jual kembali harganya ternyata rendah  dan harga jual pada saat itu atau pada saat tahun kedua itu mereka jual ke  market itu kan mereka rugi karena waktu belinya katakan belinya Rp1.000 per lembar  saham sekarang kalau di market harganya menjadi Rp700 per lambar saham. Intinya dari harga waktu mereka pertama beli sehingga inti pada waktu mereka jual  kan rugi, nah itu diberikan kesempatan untuk bisa diperpanjang dari waktu dua tahun diperpanjang lagi enam bulan,&quot; jelasnya.Akan tetapi ada beberapa kondisi yang  harus dipenuhi aga waktu untuk me-refloat ke market yaitu harga saham itu turun  di bursa selama 10 persen berturut-turut, atau bursa tidak buka karena satu dan  lain hal.&quot;Ada juga kondisi lain yang harus dipenuhi agar dapat  perpanjangan waktu untuk me-refloat saham ke market yaitu ada bursa dimana  sahamnya terdaftar misalnya ditutup itu boleh mereka perpanjang jadi tidak wajib  dalam saat dua tahun refloat ke market atau kondisi terjadi huru-hara atau  terjadi kondisi yang force major itu bisa mereka minta perpanjang waktu untuk  refloat ke market,&quot; paparnya.Revisi ini dilatar belakangi oleh harga saham  yang cenderung rendah saat melakukan tender offer ke publik.&quot;Biasanya  cenderung ke harga. harganya itu turun sekali karena memang bisa kita lihat bahwa  dengan terjadinya take offer diikuti dengan tender offer ada kecenderungan bahwa  saham yang ada dipublik itu sangat sedikit dan tidak likuid krn memang jumlahnya  yang sedikit tadi. Jadi sewaktu dilakukan tender offer akan menjual ke market itu  harganya memang rendah sehingga memaksakan jual atau terpaksa dijual diharga  rendah jd makanya diberikan kesempatan diperpanjang lagi waktunya kewjiban bagi  emiten untuk melepas saham di market itu,&quot; pungkas.Sekedar informasi,  revisi peraturan peraturan IX.H.1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka  dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang diwajibkan bagi  Pihak yang melakukan pengambilalihan Perusahaan Terbuka mulai berlaku per 31 Mei  2011 kemarin. </description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)  melakukan revisi terhadap peraturan IX H 1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan  Terbuka dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang  diwajibkan bagi pihak yang melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka.&quot;Jadi kita melakukan revisi terhadap peraturan mengenai  kewajiban tender offer bagi perusahaan yang mengalami take offer atau akuisisi  di mana nanti waktu melakukan akuisisi itu kepemilikannya menjadi diatas 50  persen menjadi perusahan pengendali setelah itu wajib untuk melakukan tender  offer. Ini kan ketentuannya pada saat perusahaan melakukan tender offer itu  cenderung kepemilikan sahamnya di publik sangat sedikit,&quot; ungkap Kepala  Bapepam-LK Nurhaida kala ditemui dalam acara penghargaan Indonesian Finansial  Review (IFR) Award di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa  (31/5/2011) malam.Nurhaida menjelaskan ada kewajiban bahwa perusahaan yang  melakukan tender offer wajib  menyampaikan kembali atau me-refloat atau menempatkan kembali sebesar 20 persen  sahamnya dalam waktu paling lama dua tahun ada perpanjangan waktu selama enam  bulan lagi.&quot;Nah yang sering terjadi pada saat mereka akan melakukan  penjualan saham kempali ke publik ternyata misalnya harga saham di publik itu  waktu mereka jual itu rendah katakan waktu mereka beli itu, waktu melakukan  tender offer kemudian waktu mereka akan jual kembali harganya ternyata rendah  dan harga jual pada saat itu atau pada saat tahun kedua itu mereka jual ke  market itu kan mereka rugi karena waktu belinya katakan belinya Rp1.000 per lembar  saham sekarang kalau di market harganya menjadi Rp700 per lambar saham. Intinya dari harga waktu mereka pertama beli sehingga inti pada waktu mereka jual  kan rugi, nah itu diberikan kesempatan untuk bisa diperpanjang dari waktu dua tahun diperpanjang lagi enam bulan,&quot; jelasnya.Akan tetapi ada beberapa kondisi yang  harus dipenuhi aga waktu untuk me-refloat ke market yaitu harga saham itu turun  di bursa selama 10 persen berturut-turut, atau bursa tidak buka karena satu dan  lain hal.&quot;Ada juga kondisi lain yang harus dipenuhi agar dapat  perpanjangan waktu untuk me-refloat saham ke market yaitu ada bursa dimana  sahamnya terdaftar misalnya ditutup itu boleh mereka perpanjang jadi tidak wajib  dalam saat dua tahun refloat ke market atau kondisi terjadi huru-hara atau  terjadi kondisi yang force major itu bisa mereka minta perpanjang waktu untuk  refloat ke market,&quot; paparnya.Revisi ini dilatar belakangi oleh harga saham  yang cenderung rendah saat melakukan tender offer ke publik.&quot;Biasanya  cenderung ke harga. harganya itu turun sekali karena memang bisa kita lihat bahwa  dengan terjadinya take offer diikuti dengan tender offer ada kecenderungan bahwa  saham yang ada dipublik itu sangat sedikit dan tidak likuid krn memang jumlahnya  yang sedikit tadi. Jadi sewaktu dilakukan tender offer akan menjual ke market itu  harganya memang rendah sehingga memaksakan jual atau terpaksa dijual diharga  rendah jd makanya diberikan kesempatan diperpanjang lagi waktunya kewjiban bagi  emiten untuk melepas saham di market itu,&quot; pungkas.Sekedar informasi,  revisi peraturan peraturan IX.H.1 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka  dalam hal pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang diwajibkan bagi  Pihak yang melakukan pengambilalihan Perusahaan Terbuka mulai berlaku per 31 Mei  2011 kemarin. </content:encoded></item></channel></rss>
