<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menepis Keraguan Perdagangan Saham Syariah di Bursa Efek</title><description>Ada empat poin pokok yang menjadi rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang investasi saham syariah di pasar modal Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/11/278/467167/menepis-keraguan-perdagangan-saham-syariah-di-bursa-efek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/06/11/278/467167/menepis-keraguan-perdagangan-saham-syariah-di-bursa-efek"/><item><title>Menepis Keraguan Perdagangan Saham Syariah di Bursa Efek</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/11/278/467167/menepis-keraguan-perdagangan-saham-syariah-di-bursa-efek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/06/11/278/467167/menepis-keraguan-perdagangan-saham-syariah-di-bursa-efek</guid><pubDate>Sabtu 11 Juni 2011 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arpan Rachman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/11/278/467167/qXYGK8gaxc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/11/278/467167/qXYGK8gaxc.jpg</image><title>Ilustrasi </title></images><description>MAKASSAR - Ada empat poin pokok yang menjadi rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang investasi saham syariah di pasar modal Indonesia.&quot;Empat pokok utama tersebut bersandarkan pada Ba'i Al Musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh,&quot; tutur Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh, Sabtu (11/6/2011).Irwan mengemukakan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba'i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi.Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi.Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.&quot;Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,&quot; ujar Irwan.Selama ini, dikatakan, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.&quot;Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,&quot; pungkasnya. (nia)</description><content:encoded>MAKASSAR - Ada empat poin pokok yang menjadi rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang investasi saham syariah di pasar modal Indonesia.&quot;Empat pokok utama tersebut bersandarkan pada Ba'i Al Musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh,&quot; tutur Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh, Sabtu (11/6/2011).Irwan mengemukakan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba'i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi.Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi.Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.&quot;Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,&quot; ujar Irwan.Selama ini, dikatakan, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.&quot;Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,&quot; pungkasnya. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
