<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI : Internal Audit Tak Bisa Di-outsourcing</title><description>Bank Indonesia (BI) menegaskan fungsi internal audit di perbankan tidak bisa diberikan kepada pihak ketiga (outsourcing).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/23/320/471800/bi-internal-audit-tak-bisa-di-outsourcing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/06/23/320/471800/bi-internal-audit-tak-bisa-di-outsourcing"/><item><title>BI : Internal Audit Tak Bisa Di-outsourcing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/06/23/320/471800/bi-internal-audit-tak-bisa-di-outsourcing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/06/23/320/471800/bi-internal-audit-tak-bisa-di-outsourcing</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2011 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/06/23/320/471800/sIYK1opFmi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/06/23/320/471800/sIYK1opFmi.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan fungsi internal audit di perbankan tidak bisa diberikan kepada pihak ketiga (outsourcing).&quot;Audit tidak boleh di-outsource. Memang selama ini tidak ada, tapi lebih dipastikan lagi,&quot; ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis saat ditemui disela acara musyawarah nasional dan pemilihan pengurus IAIB di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (23/6/2011).Saat ini, perbankan meminta kepada BI untuk menjelaskan posisi mana saja yang bisa menggunakan pihak ketiga. Memang saat ini tengah dilakukan penggodokan untuk masalah tersebut dan diharapkan tahun ini rampung.&quot;Untuk audit internal harus dari bank itu nanti akan dimasukkan ke PBI. Audit internal itu kan dari pelaksanaan fungsi manajemen,&quot; terangnya lagi.Terakhir, Irwan menyatakan jika audit dalam industri perbankan memang penting. &quot;Audit intern harus ada, dan harus bekerja dengan baik. Selain audit, edukasi kepada costumer juga penting,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan fungsi internal audit di perbankan tidak bisa diberikan kepada pihak ketiga (outsourcing).&quot;Audit tidak boleh di-outsource. Memang selama ini tidak ada, tapi lebih dipastikan lagi,&quot; ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis saat ditemui disela acara musyawarah nasional dan pemilihan pengurus IAIB di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (23/6/2011).Saat ini, perbankan meminta kepada BI untuk menjelaskan posisi mana saja yang bisa menggunakan pihak ketiga. Memang saat ini tengah dilakukan penggodokan untuk masalah tersebut dan diharapkan tahun ini rampung.&quot;Untuk audit internal harus dari bank itu nanti akan dimasukkan ke PBI. Audit internal itu kan dari pelaksanaan fungsi manajemen,&quot; terangnya lagi.Terakhir, Irwan menyatakan jika audit dalam industri perbankan memang penting. &quot;Audit intern harus ada, dan harus bekerja dengan baik. Selain audit, edukasi kepada costumer juga penting,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
