<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhaimin Keluhkan Kinerja Pengusaha</title><description>Kemenakertrans  mengatakan masih banyak pengusaha yang meremehkan keselamatan kerja.  Akibatnya banyaknya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja  dibanyak perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/08/320/477418/muhaimin-keluhkan-kinerja-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/07/08/320/477418/muhaimin-keluhkan-kinerja-pengusaha"/><item><title>Muhaimin Keluhkan Kinerja Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/08/320/477418/muhaimin-keluhkan-kinerja-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/07/08/320/477418/muhaimin-keluhkan-kinerja-pengusaha</guid><pubDate>Jum'at 08 Juli 2011 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Idris Rusadi Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/08/320/477418/lOKh7Eosin.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/08/320/477418/lOKh7Eosin.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengatakan masih banyak pengusaha yang meremehkan keselamatan kerja. Akibatnya banyaknya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibanyak perusahaan.&quot;Kasus kasus tersebut disebabkanm antara lain masih kurangnya pemahaman perusahaan terhadap pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),&quot; ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat, (8/7/2011).Menurutnya penerapan norma K3 ini merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja. Dan ini adalah hak dasar pekerja terkait aspek kesejahteraan selain dari hak perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan hak berserikat.Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai hal ini adalah tanggung jawab Kemenakertrans, dan kemenakertrans melalui PT Jamsostek bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia menyelenggarakan sosialisasi program Jamsostek dan peningkatan kinerja K3 bagi peserta Jamsostek.&quot;Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi ini, perlu dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman antara PT Jamsostek dengan PT Surveyor Indonesia,&quot; tambahnya.Dan Muhaimin berharap dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat memberikan kontribusi dalam mendukung program pemerintah dalam pencapaian 'Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015' . &quot;Sehingga ini juga dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengatakan masih banyak pengusaha yang meremehkan keselamatan kerja. Akibatnya banyaknya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibanyak perusahaan.&quot;Kasus kasus tersebut disebabkanm antara lain masih kurangnya pemahaman perusahaan terhadap pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),&quot; ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat, (8/7/2011).Menurutnya penerapan norma K3 ini merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja. Dan ini adalah hak dasar pekerja terkait aspek kesejahteraan selain dari hak perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan hak berserikat.Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai hal ini adalah tanggung jawab Kemenakertrans, dan kemenakertrans melalui PT Jamsostek bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia menyelenggarakan sosialisasi program Jamsostek dan peningkatan kinerja K3 bagi peserta Jamsostek.&quot;Dalam rangka pelaksanaan sosialisasi ini, perlu dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman antara PT Jamsostek dengan PT Surveyor Indonesia,&quot; tambahnya.Dan Muhaimin berharap dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat memberikan kontribusi dalam mendukung program pemerintah dalam pencapaian 'Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015' . &quot;Sehingga ini juga dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
