<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;UU Minerba Terlalu Mengistimewakan Investor&quot;</title><description>Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dinilai terlalu  memberikan hak istimewa kepada investor asing sehingga harus dilakukan  renegosiasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/13/320/479411/uu-minerba-terlalu-mengistimewakan-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/07/13/320/479411/uu-minerba-terlalu-mengistimewakan-investor"/><item><title>&quot;UU Minerba Terlalu Mengistimewakan Investor&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/13/320/479411/uu-minerba-terlalu-mengistimewakan-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/07/13/320/479411/uu-minerba-terlalu-mengistimewakan-investor</guid><pubDate>Rabu 13 Juli 2011 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/13/320/479411/GCLaPJ7cFr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR Pramono Anung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/13/320/479411/GCLaPJ7cFr.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR Pramono Anung</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dinilai terlalu memberikan hak istimewa kepada investor asing sehingga harus dilakukan renegosiasi.&quot;Kontrak karya dalam UU Minerba kita terlalu memberi privilege khusus bagi investor sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,&quot; kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung ketika mejadi pembicara dalam sebuah diskusi publik bertema Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (13/7/2011).Dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak terjadi overlapping yang merugikan pengusaha. Oleh karenanya, ia mengusulkan bahwa UU Minerba ini perlu segera direnegosiasi agar tidak terjadi lagi overlapping yang merugikan pelaku usaha.&quot;Ada overlapping antara UU Minerba ini dengan kontrak karya yang sebelumnya telah ada. Masalahnya, ada pasal-pasal yang saling tumpang tindih sehingga banyak yang dilematis,&quot; lanjutnya.Selain itu, ia juga menilai adanya kegamangan dari para pelaku kebijakan dari pemerintah pusat dalam menjalankan UU ini.&quot;Ada kegamangan pemerintah sehingga sampai sekarang masih ada 13 perusahaan yang belum menyesuaikan dengan UU Minerba, padahal tenggat waktunya sudah lewat di 2010 lalu,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dinilai terlalu memberikan hak istimewa kepada investor asing sehingga harus dilakukan renegosiasi.&quot;Kontrak karya dalam UU Minerba kita terlalu memberi privilege khusus bagi investor sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat,&quot; kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung ketika mejadi pembicara dalam sebuah diskusi publik bertema Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (13/7/2011).Dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak terjadi overlapping yang merugikan pengusaha. Oleh karenanya, ia mengusulkan bahwa UU Minerba ini perlu segera direnegosiasi agar tidak terjadi lagi overlapping yang merugikan pelaku usaha.&quot;Ada overlapping antara UU Minerba ini dengan kontrak karya yang sebelumnya telah ada. Masalahnya, ada pasal-pasal yang saling tumpang tindih sehingga banyak yang dilematis,&quot; lanjutnya.Selain itu, ia juga menilai adanya kegamangan dari para pelaku kebijakan dari pemerintah pusat dalam menjalankan UU ini.&quot;Ada kegamangan pemerintah sehingga sampai sekarang masih ada 13 perusahaan yang belum menyesuaikan dengan UU Minerba, padahal tenggat waktunya sudah lewat di 2010 lalu,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
