<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Hambat Pertamina Kejar Untung</title><description>Dengan tidak menaikkan LPG non subsidi, Pemerintah dianggap melanggar UU RI nomor 19 tahun 2003 tahun yang menyebut bahwa Perseroan milik negara harus mengejar keuntungan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/21/320/482526/pemerintah-hambat-pertamina-kejar-untung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/07/21/320/482526/pemerintah-hambat-pertamina-kejar-untung"/><item><title>Pemerintah Hambat Pertamina Kejar Untung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/07/21/320/482526/pemerintah-hambat-pertamina-kejar-untung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/07/21/320/482526/pemerintah-hambat-pertamina-kejar-untung</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2011 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/07/21/320/482526/7Ic94FQT9I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/07/21/320/482526/7Ic94FQT9I.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA- Dengan tidak menaikkan LPG non subsidi, Pemerintah dianggap melanggar UU RI nomor 19 tahun 2003 tahun yang menyebut bahwa Perseroan milik negara harus mengejar keuntungan.Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam diskusi bertajuk Menyoal Bisnis Elpiji Non Subsidi di sebuah restoran di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (21/07/2011)&quot;Pertamina menjual LPG 12 kg sebesar Rp5.850 per kg, padahal harga keekonomiannya sebesar Rp8.600 per kg. Ini berarti, setiap kilogramnya, Pertamina rugi Rp3.330 per kg dan kurang lebih Rp3,2 trilliun per tahun. Dengan kerugian yang terus menerus dialami BUMN Pertamina, bisa dikatakan bertentangan dengan pasal 12 ayat B UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,&quot; ungkapnya.Kerugian yang dialami terus menerus oleh Pertamina ini akan berlanjut jika Menteri BUMN sebagai pemegang saham negara pada Pertamina dan Menteri ESDM tidak pernah membuat kebijakan untuk menaikkan harga LPG non subsidi.&quot;Setiap Pertamina ingin menaikkan harga, Pemerintah senantiada meminta mereka mengkaji ulang, ini bertentangan dengan pasal 91 UU BUMN yang menyatakan bahwa pihak lain dilarang ikut campur dalam kepengurusan BUMN,&quot; lanjut dia.Selain itu, sesuai Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, penetapan dan atau penyesuaian untuk menaikkan dan menurunkan harga jual LPG umum juga tidak harus berdasarkan persetujuan menteri ESDM, tetapi hanya perlu dilaporkan.&quot;Jadi, kerugian yang terjadi pada bisnis LPG umum, akibat bisnis tersebut terpaksa dilakukan Pertamina dengan tidak melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan,&quot; paparnya.Selain itu, ia juga menilai bahwa pengguna LPG umum (12 kg dan 50 kg) adalah golongan masyarakat mampu, tidak seperti LPG 3 kg, yang memang masih disubsidi pemerintah untuk kalangan tidak mampu.&quot;Seharusnya, badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG umum ini memiliki hak dan kewenangan melakukan bisnisnya sesuai mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat&quot; tandas Sofyano.</description><content:encoded>JAKARTA- Dengan tidak menaikkan LPG non subsidi, Pemerintah dianggap melanggar UU RI nomor 19 tahun 2003 tahun yang menyebut bahwa Perseroan milik negara harus mengejar keuntungan.Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam diskusi bertajuk Menyoal Bisnis Elpiji Non Subsidi di sebuah restoran di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (21/07/2011)&quot;Pertamina menjual LPG 12 kg sebesar Rp5.850 per kg, padahal harga keekonomiannya sebesar Rp8.600 per kg. Ini berarti, setiap kilogramnya, Pertamina rugi Rp3.330 per kg dan kurang lebih Rp3,2 trilliun per tahun. Dengan kerugian yang terus menerus dialami BUMN Pertamina, bisa dikatakan bertentangan dengan pasal 12 ayat B UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,&quot; ungkapnya.Kerugian yang dialami terus menerus oleh Pertamina ini akan berlanjut jika Menteri BUMN sebagai pemegang saham negara pada Pertamina dan Menteri ESDM tidak pernah membuat kebijakan untuk menaikkan harga LPG non subsidi.&quot;Setiap Pertamina ingin menaikkan harga, Pemerintah senantiada meminta mereka mengkaji ulang, ini bertentangan dengan pasal 91 UU BUMN yang menyatakan bahwa pihak lain dilarang ikut campur dalam kepengurusan BUMN,&quot; lanjut dia.Selain itu, sesuai Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, penetapan dan atau penyesuaian untuk menaikkan dan menurunkan harga jual LPG umum juga tidak harus berdasarkan persetujuan menteri ESDM, tetapi hanya perlu dilaporkan.&quot;Jadi, kerugian yang terjadi pada bisnis LPG umum, akibat bisnis tersebut terpaksa dilakukan Pertamina dengan tidak melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan,&quot; paparnya.Selain itu, ia juga menilai bahwa pengguna LPG umum (12 kg dan 50 kg) adalah golongan masyarakat mampu, tidak seperti LPG 3 kg, yang memang masih disubsidi pemerintah untuk kalangan tidak mampu.&quot;Seharusnya, badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG umum ini memiliki hak dan kewenangan melakukan bisnisnya sesuai mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat&quot; tandas Sofyano.</content:encoded></item></channel></rss>
