<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri BUMN Ultimatum TPPI Lunasi Utang ke Pertamina</title><description>Kementerian BUMN mendesak PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada PT Pertamina (Persero). Adapun utang tersebut jatuh tempo pada 15 Agustus 2011.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/08/05/320/488490/menteri-bumn-ultimatum-tppi-lunasi-utang-ke-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/08/05/320/488490/menteri-bumn-ultimatum-tppi-lunasi-utang-ke-pertamina"/><item><title>Menteri BUMN Ultimatum TPPI Lunasi Utang ke Pertamina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/08/05/320/488490/menteri-bumn-ultimatum-tppi-lunasi-utang-ke-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/08/05/320/488490/menteri-bumn-ultimatum-tppi-lunasi-utang-ke-pertamina</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2011 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/08/05/320/488490/CoNcVpHDtw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Mustafa Abubakar Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/08/05/320/488490/CoNcVpHDtw.jpg</image><title>Menteri BUMN Mustafa Abubakar Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN mendesak PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada PT Pertamina (Persero). Adapun utang tersebut jatuh tempo pada 15 Agustus 2011.&quot;Kami mewakili pemegang saham agar komitmen yang sudah ada dilaksanakan. Di mana 15 Agustus 2011 harus segera diselesaikan kan sudah disepakati waktu itu,&quot; ungkap Menteri BUMN Mustafa Abubakar saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (5/8/2011).Dirinya menyatakan, jika kewajiban tersebut harus segera&amp;nbsp; dilaksanakan agar tidak mengganggu kinerja dari Pertamina. &quot;Tentu saja, kan harus diselesaikan utang kepada Pertamina. Selain itu kan Pertamina juga punya utang yang diselesaikan ke PLN jadi TPPI harus menyelesaikannya,&quot; imbuhnya.Sementara itu, saat dihubungi okezone, Direktur Utama TPPI Amir Sambodo menyatakan telah bersepakat dengan PT Pertamina (Persero) terkait restrukturisasi utang.&quot;Sebenarnya semua sudah ada dalam term of sheet di antara kedua belah pihak. Di situ, ada klausul yang menyatakan bahwa sampai 15 Agustus, segala proses restrukturisasi akan tertuang dalam master of restructuring agreement,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa di dalam dokumen yang melibatkan semua stakeholder terkait seperti TPPI, Pertamina dan BP migas, semua telah sepakat tentang batas waktu financial closing tersebut akan jatuh tanggal 15 Agustus mendatang.&quot;Dalam agreement itu jelas, finansial closing tanggal 15 Agustus. Setelah financial closing itu terlaksana, pembayaran itu hanya tinggal masalah administrasi saja. Jangan dibesar-besarkanlah, proses ini tidak seperti utang-utangan biasa, semua sudah sesuai agreement antara kedua belah pihak,&quot; lanjut Amir.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN mendesak PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada PT Pertamina (Persero). Adapun utang tersebut jatuh tempo pada 15 Agustus 2011.&quot;Kami mewakili pemegang saham agar komitmen yang sudah ada dilaksanakan. Di mana 15 Agustus 2011 harus segera diselesaikan kan sudah disepakati waktu itu,&quot; ungkap Menteri BUMN Mustafa Abubakar saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (5/8/2011).Dirinya menyatakan, jika kewajiban tersebut harus segera&amp;nbsp; dilaksanakan agar tidak mengganggu kinerja dari Pertamina. &quot;Tentu saja, kan harus diselesaikan utang kepada Pertamina. Selain itu kan Pertamina juga punya utang yang diselesaikan ke PLN jadi TPPI harus menyelesaikannya,&quot; imbuhnya.Sementara itu, saat dihubungi okezone, Direktur Utama TPPI Amir Sambodo menyatakan telah bersepakat dengan PT Pertamina (Persero) terkait restrukturisasi utang.&quot;Sebenarnya semua sudah ada dalam term of sheet di antara kedua belah pihak. Di situ, ada klausul yang menyatakan bahwa sampai 15 Agustus, segala proses restrukturisasi akan tertuang dalam master of restructuring agreement,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut dia juga menambahkan bahwa di dalam dokumen yang melibatkan semua stakeholder terkait seperti TPPI, Pertamina dan BP migas, semua telah sepakat tentang batas waktu financial closing tersebut akan jatuh tanggal 15 Agustus mendatang.&quot;Dalam agreement itu jelas, finansial closing tanggal 15 Agustus. Setelah financial closing itu terlaksana, pembayaran itu hanya tinggal masalah administrasi saja. Jangan dibesar-besarkanlah, proses ini tidak seperti utang-utangan biasa, semua sudah sesuai agreement antara kedua belah pihak,&quot; lanjut Amir.</content:encoded></item></channel></rss>
