<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut PT PAL Sambut Baik Penghapusan PPN</title><description>Dirut PT PAL Indonesia Harsusanto mengapresiasi kebijakan pembebasan PPN  bagi galangan kapal dalam pengadaan komponen kapal, baik impor maupun  dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/09/08/20/500460/dirut-pt-pal-sambut-baik-penghapusan-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/09/08/20/500460/dirut-pt-pal-sambut-baik-penghapusan-ppn"/><item><title>Dirut PT PAL Sambut Baik Penghapusan PPN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/09/08/20/500460/dirut-pt-pal-sambut-baik-penghapusan-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/09/08/20/500460/dirut-pt-pal-sambut-baik-penghapusan-ppn</guid><pubDate>Kamis 08 September 2011 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rifa Nadia Nurfuadah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/09/08/20/500460/VfpiLBUukI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/09/08/20/500460/VfpiLBUukI.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Dirut PT PAL Indonesia Harsusanto mengapresiasi kebijakan pembebasan PPN bagi galangan kapal dalam pengadaan komponen kapal, baik impor maupun dalam negeri. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengimbangi pembebasan PPN bagi pembelian kapal oleh perusahaan pelayaran. &quot;Kebijakan inilah yang kami perjuangkan sejak lama. Memang sudah seharusnya, jika pembeli dibebaskan dari PPN, kami sebagai produsen juga dibebaskan,&quot; kata Harsusanto usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2011).Selain pembebasan PPN, Kemenperin juga menaikkan batas usia kapal bekas yang bisa diimpor, dari 20 tahun menjadi 15 tahun mulai 2013 mendatang. Begitu juga batas usia mesin impor yang maksimal harus berusia 10 tahun ketika diimpor.&quot;Meski begitu, pembatasan umur ini lama-lama tidak akan efektif. Seharusnya, perlahan tapi pasti kita menghentikan impor kapal bekas. Jika kita impor tiga kapal, maka kita juga harus memproduksi satu kapal,&quot; imbuhnya. Langkah disinsentif untuk produk-produk impor lainnya yang diterapkan Kemenperin adalah pemberlakuan PPnBM tambahan terhadap impor ponsel dan laptop CBU, pemberian insentif pajak fiskal bagi kendaraan bermotor roda empat yang diproduksi di dalam negeri, pembatasan untuk PMA baru khusus bagi produk-produk low technology yang sudah bisa dibuat di dalam negeri, serta melakukan kajian renegosiasi Indonesia pada Information Technology Agreement (ITA).(mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Dirut PT PAL Indonesia Harsusanto mengapresiasi kebijakan pembebasan PPN bagi galangan kapal dalam pengadaan komponen kapal, baik impor maupun dalam negeri. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengimbangi pembebasan PPN bagi pembelian kapal oleh perusahaan pelayaran. &quot;Kebijakan inilah yang kami perjuangkan sejak lama. Memang sudah seharusnya, jika pembeli dibebaskan dari PPN, kami sebagai produsen juga dibebaskan,&quot; kata Harsusanto usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2011).Selain pembebasan PPN, Kemenperin juga menaikkan batas usia kapal bekas yang bisa diimpor, dari 20 tahun menjadi 15 tahun mulai 2013 mendatang. Begitu juga batas usia mesin impor yang maksimal harus berusia 10 tahun ketika diimpor.&quot;Meski begitu, pembatasan umur ini lama-lama tidak akan efektif. Seharusnya, perlahan tapi pasti kita menghentikan impor kapal bekas. Jika kita impor tiga kapal, maka kita juga harus memproduksi satu kapal,&quot; imbuhnya. Langkah disinsentif untuk produk-produk impor lainnya yang diterapkan Kemenperin adalah pemberlakuan PPnBM tambahan terhadap impor ponsel dan laptop CBU, pemberian insentif pajak fiskal bagi kendaraan bermotor roda empat yang diproduksi di dalam negeri, pembatasan untuk PMA baru khusus bagi produk-produk low technology yang sudah bisa dibuat di dalam negeri, serta melakukan kajian renegosiasi Indonesia pada Information Technology Agreement (ITA).(mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
