<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Ogah Bayar Dana Nasabah Antaboga</title><description>Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan bahwa penyelesaian kasus  Lumpur Lapindo, berbeda dengan penyelesaian kasus Bank Century sehingga  belum bisa menggunakan dana APBN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/10/12/20/514259/pemerintah-ogah-bayar-dana-nasabah-antaboga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/10/12/20/514259/pemerintah-ogah-bayar-dana-nasabah-antaboga"/><item><title>Pemerintah Ogah Bayar Dana Nasabah Antaboga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/10/12/20/514259/pemerintah-ogah-bayar-dana-nasabah-antaboga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/10/12/20/514259/pemerintah-ogah-bayar-dana-nasabah-antaboga</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2011 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/12/20/514259/UOnlrzmxh6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Agus Martowardojo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/12/20/514259/UOnlrzmxh6.jpg</image><title>Menkeu Agus Martowardojo</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan bahwa penyelesaian kasus Lumpur Lapindo, berbeda dengan penyelesaian kasus Bank Century sehingga belum bisa menggunakan dana APBN.&quot;Oh, ini belum bisa komentar. Secara umum maupun khsuus, dalam hal ini kalau mau dibebankan kepada APBN kami merasa tidak mungkin. Itu nanti akan dibicarakan lagi kepada LPS ataupun BI, kita bahas lagi,&quot; demikian ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2011).Agus melanjutkan, mengenai kemunduran pembahasan mengenai pembayaran dana nasabah Antaboga yang ditunda sampai Desember ini, menurutnya tim pengawas Century akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah untuk memberikan respons dari permintaan DPR tersebut.&quot;Diharapkan sebelum akhir Desember (kesepakatan baru soal penyelesaian Century). Kami sepakat dengan keputusan rapat tadi dan akan kembali untuk memberikan penjelasan secara komprehensif tentang bagaimana posisi pemerintah, BI, dengan LPS dalam menyikapi Bank Century ini,&quot; lanjutnya.Seperti diketahui, Bank Century yang kini berubah menjadi Bank Mutiara karena bermasalah dan harus di-bailout senilai Rp6,7 triliun, nasabah bank Century mengaku ditawari reksa dana Antaboga yang merupakan produk Bank Century. Ternyata reksadana ini tidak terdaftar izinnya di Bapepam-LK sehingga semua dana nasabah sekira Rp1,4 triliun dibawa kabur.Rapat dengar pendapat di DPR yang digelar antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Bapepam-LK tentang kelanjutan dana Antaboga ini sendiri harus berakhir dengan keputusan bahwa pembahasannya akan diteruskan Desember mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan bahwa penyelesaian kasus Lumpur Lapindo, berbeda dengan penyelesaian kasus Bank Century sehingga belum bisa menggunakan dana APBN.&quot;Oh, ini belum bisa komentar. Secara umum maupun khsuus, dalam hal ini kalau mau dibebankan kepada APBN kami merasa tidak mungkin. Itu nanti akan dibicarakan lagi kepada LPS ataupun BI, kita bahas lagi,&quot; demikian ungkap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2011).Agus melanjutkan, mengenai kemunduran pembahasan mengenai pembayaran dana nasabah Antaboga yang ditunda sampai Desember ini, menurutnya tim pengawas Century akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah untuk memberikan respons dari permintaan DPR tersebut.&quot;Diharapkan sebelum akhir Desember (kesepakatan baru soal penyelesaian Century). Kami sepakat dengan keputusan rapat tadi dan akan kembali untuk memberikan penjelasan secara komprehensif tentang bagaimana posisi pemerintah, BI, dengan LPS dalam menyikapi Bank Century ini,&quot; lanjutnya.Seperti diketahui, Bank Century yang kini berubah menjadi Bank Mutiara karena bermasalah dan harus di-bailout senilai Rp6,7 triliun, nasabah bank Century mengaku ditawari reksa dana Antaboga yang merupakan produk Bank Century. Ternyata reksadana ini tidak terdaftar izinnya di Bapepam-LK sehingga semua dana nasabah sekira Rp1,4 triliun dibawa kabur.Rapat dengar pendapat di DPR yang digelar antara Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Bapepam-LK tentang kelanjutan dana Antaboga ini sendiri harus berakhir dengan keputusan bahwa pembahasannya akan diteruskan Desember mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
