<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu: &quot;Permainan&quot; Antara Petugas Dengan Wajib Pajak Cukup Tinggi</title><description>Kemenkeu mengakui dengan  banyaknya pegawai pada DJP Kemenkeu, maka  besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang atau tugas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/10/26/20/520662/kemenkeu-permainan-antara-petugas-dengan-wajib-pajak-cukup-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/10/26/20/520662/kemenkeu-permainan-antara-petugas-dengan-wajib-pajak-cukup-tinggi"/><item><title>Kemenkeu: &quot;Permainan&quot; Antara Petugas Dengan Wajib Pajak Cukup Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/10/26/20/520662/kemenkeu-permainan-antara-petugas-dengan-wajib-pajak-cukup-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/10/26/20/520662/kemenkeu-permainan-antara-petugas-dengan-wajib-pajak-cukup-tinggi</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2011 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/10/26/20/520662/BflECkDC4H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/10/26/20/520662/BflECkDC4H.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui dengan  banyaknya pegawai pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, maka  besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang atau tugas.Inspektur  Jendral Kemenkeu Vincentius Sonny Loho. Sonny mengaratakan DJP  mempunyai sekitar 32.000 pegawai pajak yang tersebar di seluruh  indonesia. &quot;Jadi kemungkinan 'permainan' antara petugas pajak dan Wajib  Pajak (WP) cukup tinggi,&quot; jelas Sonny lewat pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (26/10/2011).Hal  ini diungkapkannya, terkait hasil rekapitulasi pengenaan hukuman  dislipin eselon I di triwulan III 2011 Kementerian Keuangan Republik  Indonesia. Dalam data tersebut, tercatat 61 eselon I DJP terkena  disiplin, dengan 28 orang diberikan peringatan, 18 orang diberikan  hukuman ringan delapan diberikan hukuman sedang dan tujuh hukuman berat.Meski  begitu, Sonny Loho mengatakan, sistem yang ada akan terus diperbaiki.  &quot;Dan sanksi untuk yang melanggar diperberat termasuk diserahkan ke  penegak hukum. Diharapkan kedepan akan semakin baik,&quot; tegas dia.Sekedar  informasi, berikut adalah rekapitulasi lengkap esleon I Kementerian  Keuangan yang melanggar. Sekretariat Jendral (Sekjen), dengan tiga  pelanggar. Dua orang diberikan hukuman ringan dan satu orang diberikan  hukuman berat. Inspektorat Jendral (Itjen), dengan satu pelanggar  diberikan hukuman ringan.Direktorat Jenderal Perbendaharaan  (DJPBN), dengan 13 orang pelanggar. Tujuh diberikan peringatan, tiga  orang diberikan hukuman ringan, satu orang mendapat hukuman sedang, dan  satu orang mendapat hukuman berat.Direktorat Jendral Bea dan  Cukai (DJBC), dengan 11 orang pelanggar. Tiga diberikan peringatan, dua  orang terkena hukuman ringan, dua orang terkena hukuman sedang dan empat  orang terkena hukuman berat.Direktorat Jendral Kekayaan Negara  (DJKN), dengan 28 orang pelanggar. Empat orang diberikan peringatan, 18  orang terkena hukuman ringan, satu orang terhukum sedang, dan lima orang  terkena hukuman berat.Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dengan dua  orang pelanggar diberikan hukuman sedang. Direktorat Jendral Perimbangan  Keuangan (DJPK), dengan 10 orang pelanggar. Dua orang diberikan sanksi  dan delapan orang dikenakan hukuman ringan, dan Direktorat Jendral  Anggaran (DJA) dengan satu orang diberikan hukuman sedang dan satu orang  hukuman ringan. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui dengan  banyaknya pegawai pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, maka  besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang atau tugas.Inspektur  Jendral Kemenkeu Vincentius Sonny Loho. Sonny mengaratakan DJP  mempunyai sekitar 32.000 pegawai pajak yang tersebar di seluruh  indonesia. &quot;Jadi kemungkinan 'permainan' antara petugas pajak dan Wajib  Pajak (WP) cukup tinggi,&quot; jelas Sonny lewat pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (26/10/2011).Hal  ini diungkapkannya, terkait hasil rekapitulasi pengenaan hukuman  dislipin eselon I di triwulan III 2011 Kementerian Keuangan Republik  Indonesia. Dalam data tersebut, tercatat 61 eselon I DJP terkena  disiplin, dengan 28 orang diberikan peringatan, 18 orang diberikan  hukuman ringan delapan diberikan hukuman sedang dan tujuh hukuman berat.Meski  begitu, Sonny Loho mengatakan, sistem yang ada akan terus diperbaiki.  &quot;Dan sanksi untuk yang melanggar diperberat termasuk diserahkan ke  penegak hukum. Diharapkan kedepan akan semakin baik,&quot; tegas dia.Sekedar  informasi, berikut adalah rekapitulasi lengkap esleon I Kementerian  Keuangan yang melanggar. Sekretariat Jendral (Sekjen), dengan tiga  pelanggar. Dua orang diberikan hukuman ringan dan satu orang diberikan  hukuman berat. Inspektorat Jendral (Itjen), dengan satu pelanggar  diberikan hukuman ringan.Direktorat Jenderal Perbendaharaan  (DJPBN), dengan 13 orang pelanggar. Tujuh diberikan peringatan, tiga  orang diberikan hukuman ringan, satu orang mendapat hukuman sedang, dan  satu orang mendapat hukuman berat.Direktorat Jendral Bea dan  Cukai (DJBC), dengan 11 orang pelanggar. Tiga diberikan peringatan, dua  orang terkena hukuman ringan, dua orang terkena hukuman sedang dan empat  orang terkena hukuman berat.Direktorat Jendral Kekayaan Negara  (DJKN), dengan 28 orang pelanggar. Empat orang diberikan peringatan, 18  orang terkena hukuman ringan, satu orang terhukum sedang, dan lima orang  terkena hukuman berat.Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dengan dua  orang pelanggar diberikan hukuman sedang. Direktorat Jendral Perimbangan  Keuangan (DJPK), dengan 10 orang pelanggar. Dua orang diberikan sanksi  dan delapan orang dikenakan hukuman ringan, dan Direktorat Jendral  Anggaran (DJA) dengan satu orang diberikan hukuman sedang dan satu orang  hukuman ringan. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
