<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM Temukan 25 Kasus Pelanggaran Produk Pangan</title><description>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal  III-2011 ini terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.&amp;nbsp; </description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/11/03/320/524447/bpom-temukan-25-kasus-pelanggaran-produk-pangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/11/03/320/524447/bpom-temukan-25-kasus-pelanggaran-produk-pangan"/><item><title>BPOM Temukan 25 Kasus Pelanggaran Produk Pangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/11/03/320/524447/bpom-temukan-25-kasus-pelanggaran-produk-pangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/11/03/320/524447/bpom-temukan-25-kasus-pelanggaran-produk-pangan</guid><pubDate>Kamis 03 November 2011 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/03/320/524447/6iYm4740yn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/03/320/524447/6iYm4740yn.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.&amp;nbsp;&quot;Umumnya kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar, tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label halalnya,&quot; ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).&amp;nbsp;Tambahnya, kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran terbanyak.&amp;nbsp;Hingga saat ini wilayah Jakarta merupakan kota yang temuan pelanggaran terbanyak terhadap produk pangan yaitu sekira 164 produk pangan yang tidak terdaftar. &quot;Adapun sanksi daripada pelanggaran itu sudah dilakukan proyustisial atau diajukan ke pengadilan,&quot; paparnya.&amp;nbsp;Tempat kedua ditempati oleh kawasan Semarang, Medan dan Pekanbaru di mana jenis pelanggaran yaitu banyak produk pangan yang tidak terdaftar dan tidak berlabel bahasa Indonesia. Dan terakhir di kawasan Surabaya.&amp;nbsp;&quot;Di Surabaya ada satu kontainer makanan kaleng yang di reekspor ke negara asalnya karena tidak sesuai dengan standar di negara kita,&quot; pungkasnya. (rfa)</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuturkan, hingga kuartal III-2011 ini terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap produk pangan.&amp;nbsp;&quot;Umumnya kasus-kasus tersebut seperti pangan impor yang tidak memiliki izin beredar, tidak ada logo SNI, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak ada label halalnya,&quot; ungkap Kepala BPOM Kustantinah, Jakarta, Kamis (3/11/2011).&amp;nbsp;Tambahnya, kasus-kasus tersebut terdapat di seluruh wilayah di Indonesia. Di mana produk impor dari kawasan Malaysia, Jepang dan Korea mencatatkan pelanggaran terbanyak.&amp;nbsp;Hingga saat ini wilayah Jakarta merupakan kota yang temuan pelanggaran terbanyak terhadap produk pangan yaitu sekira 164 produk pangan yang tidak terdaftar. &quot;Adapun sanksi daripada pelanggaran itu sudah dilakukan proyustisial atau diajukan ke pengadilan,&quot; paparnya.&amp;nbsp;Tempat kedua ditempati oleh kawasan Semarang, Medan dan Pekanbaru di mana jenis pelanggaran yaitu banyak produk pangan yang tidak terdaftar dan tidak berlabel bahasa Indonesia. Dan terakhir di kawasan Surabaya.&amp;nbsp;&quot;Di Surabaya ada satu kontainer makanan kaleng yang di reekspor ke negara asalnya karena tidak sesuai dengan standar di negara kita,&quot; pungkasnya. (rfa)</content:encoded></item></channel></rss>
