<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Tak Beri Pendampingan Hukum ke 2 Tersangka</title><description>Ditetapkannya dua orang Ditjen Pajak sebagai tersangka dugaan korupsi  sistem informasi perpajakan tahun 2006, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  tidak akan memberikan pendampingan hukum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/11/04/20/524879/kemenkeu-tak-beri-pendampingan-hukum-ke-2-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/11/04/20/524879/kemenkeu-tak-beri-pendampingan-hukum-ke-2-tersangka"/><item><title>Kemenkeu Tak Beri Pendampingan Hukum ke 2 Tersangka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/11/04/20/524879/kemenkeu-tak-beri-pendampingan-hukum-ke-2-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/11/04/20/524879/kemenkeu-tak-beri-pendampingan-hukum-ke-2-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2011 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Idris Rusadi Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/11/04/20/524879/9KPf3SHCKO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/11/04/20/524879/9KPf3SHCKO.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Ditetapkannya dua orang Ditjen Pajak sebagai tersangka dugaan korupsi sistem informasi perpajakan tahun 2006, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan pendampingan hukum.Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Badarrudin menjelaskan biro hukum Kemenkeu akan lepas tangan atau tidak akan mendampingi dua orang tersebut kalau sudah terbukti menjadi tersangka dan mempersilahkan mencari pengacara.&quot;Biro bantuan hukum tidak lagi mendampingi, yang bersangkutan dipersilahan mencari pengacaranya,&quot; ungkap Ki Agus ketika ditemui seusai salat Jumat di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2011).Dia melanjutkan jika tersangka nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, maka uang pendampingan pengacara bisa dikembalikan, tapi tidak seluruhnya akan dikembalikan. &quot;Kalau dia dinyatakan bebas terbukti tidak bersalah, maka uangnya diganti tapi tidak seluruhnya, PMK-nya lagi kita susun. Biaya pengacara, pembela dan sebagainya,&quot; imbuhnya.Dia juga mengaku akan segera meminta detail kasus dua orang tersebut kepada Ditjen Pajak &quot;Akan segera meminta laporan, akan kita tanya, Pak Menteri ingin tahu,&quot; pungkasnya.Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.Sejumlah dokumen penting ditemukan dalam penggeledahan tersebut. &quot;Ya, dokumen yang terkait pengadaan barang sistem informasi tersebut. Yang lain masih diinventarisir penyidik,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad saat dikonfirmasi Jumat (4/11/2011).Pascapenggeledahan tersebut, Kejagung langsung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. &quot;Ada dua (tersangka), pertama bernisial B. Dia menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manjamen. Tersangka kedua bernisial PS. Dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen,&quot; terang Noor.</description><content:encoded>JAKARTA - Ditetapkannya dua orang Ditjen Pajak sebagai tersangka dugaan korupsi sistem informasi perpajakan tahun 2006, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan pendampingan hukum.Plt Sekjen Kemenkeu Ki Agus Badarrudin menjelaskan biro hukum Kemenkeu akan lepas tangan atau tidak akan mendampingi dua orang tersebut kalau sudah terbukti menjadi tersangka dan mempersilahkan mencari pengacara.&quot;Biro bantuan hukum tidak lagi mendampingi, yang bersangkutan dipersilahan mencari pengacaranya,&quot; ungkap Ki Agus ketika ditemui seusai salat Jumat di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2011).Dia melanjutkan jika tersangka nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, maka uang pendampingan pengacara bisa dikembalikan, tapi tidak seluruhnya akan dikembalikan. &quot;Kalau dia dinyatakan bebas terbukti tidak bersalah, maka uangnya diganti tapi tidak seluruhnya, PMK-nya lagi kita susun. Biaya pengacara, pembela dan sebagainya,&quot; imbuhnya.Dia juga mengaku akan segera meminta detail kasus dua orang tersebut kepada Ditjen Pajak &quot;Akan segera meminta laporan, akan kita tanya, Pak Menteri ingin tahu,&quot; pungkasnya.Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.Sejumlah dokumen penting ditemukan dalam penggeledahan tersebut. &quot;Ya, dokumen yang terkait pengadaan barang sistem informasi tersebut. Yang lain masih diinventarisir penyidik,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad saat dikonfirmasi Jumat (4/11/2011).Pascapenggeledahan tersebut, Kejagung langsung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. &quot;Ada dua (tersangka), pertama bernisial B. Dia menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manjamen. Tersangka kedua bernisial PS. Dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen,&quot; terang Noor.</content:encoded></item></channel></rss>
