<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Temukan Rp100,83 M di BPD Rawan Disalahgunakan</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana per akhir September lalu  ada dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sekira Rp100,83 miliar yang  berpotensi disalahgunakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/12/20/541113/bpk-temukan-rp100-83-m-di-bpd-rawan-disalahgunakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/12/20/541113/bpk-temukan-rp100-83-m-di-bpd-rawan-disalahgunakan"/><item><title>BPK Temukan Rp100,83 M di BPD Rawan Disalahgunakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/12/20/541113/bpk-temukan-rp100-83-m-di-bpd-rawan-disalahgunakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/12/20/541113/bpk-temukan-rp100-83-m-di-bpd-rawan-disalahgunakan</guid><pubDate>Senin 12 Desember 2011 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/12/20/541113/f5Z9qzHPpr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/12/20/541113/f5Z9qzHPpr.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana per akhir September lalu ada dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sekira Rp100,83 miliar yang berpotensi disalahgunakan.&quot;Dalam penghimpunan dana BPD yang berasal dari masyarakat dan bank-bank lain, BPK menemukan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan rekening titipan per Desember 2010 lalu sebesar Rp356,38 miliar dan Rp100,83 miliar di akhir September 2011,&quot; ujar Anggota VI BPK-RI Rizal Djalil dalam paparannya di Seminar Kinerja BPD di Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (12/12/2011).Menurut Rizal, rekening titipan yang berpotensi disalahgunakan di BPD ini terjadi di beberapa BPD seperti Bank Maluku, Kalimantan Selatan (Kalsel), Papua, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).&quot;Terbesar di Bank Kalimantan Selatan dan Bank Papua sekira Rp45 miliar dan Bank Maluku sekira Rp10 miliar,&quot; lanjutnya.BPK juga menemukan bahwa BPD belum menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) karena ada 1247 rekening atas nama Pemda senilai Rp113,81 miliar yang belum didukung izin Pemda di Bank Papua.&quot;Di beberapa BPD seperti BPD NTB, Papua, Maluku, NTT, Kalsel, dan lainnya juga ada sekira 221.707 rekening pasif,&quot; lanjut dia.BPD, lanjut Rizal, juga memberikan bunga deposito di atas bunga yang dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga mengakibatkan cost of fund bank naik dan dana nasabah tersebut tidak terlindungi oleh program penjaminan LPS.&quot;Kondisi ini terlihat di tujuh BPD, yaitu BPD Kalbar, Bali, NTB, NTTN Sultra, Sulselbar dan Maluku,&quot; tandas Rizal.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana per akhir September lalu ada dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sekira Rp100,83 miliar yang berpotensi disalahgunakan.&quot;Dalam penghimpunan dana BPD yang berasal dari masyarakat dan bank-bank lain, BPK menemukan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan rekening titipan per Desember 2010 lalu sebesar Rp356,38 miliar dan Rp100,83 miliar di akhir September 2011,&quot; ujar Anggota VI BPK-RI Rizal Djalil dalam paparannya di Seminar Kinerja BPD di Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (12/12/2011).Menurut Rizal, rekening titipan yang berpotensi disalahgunakan di BPD ini terjadi di beberapa BPD seperti Bank Maluku, Kalimantan Selatan (Kalsel), Papua, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).&quot;Terbesar di Bank Kalimantan Selatan dan Bank Papua sekira Rp45 miliar dan Bank Maluku sekira Rp10 miliar,&quot; lanjutnya.BPK juga menemukan bahwa BPD belum menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) karena ada 1247 rekening atas nama Pemda senilai Rp113,81 miliar yang belum didukung izin Pemda di Bank Papua.&quot;Di beberapa BPD seperti BPD NTB, Papua, Maluku, NTT, Kalsel, dan lainnya juga ada sekira 221.707 rekening pasif,&quot; lanjut dia.BPD, lanjut Rizal, juga memberikan bunga deposito di atas bunga yang dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga mengakibatkan cost of fund bank naik dan dana nasabah tersebut tidak terlindungi oleh program penjaminan LPS.&quot;Kondisi ini terlihat di tujuh BPD, yaitu BPD Kalbar, Bali, NTB, NTTN Sultra, Sulselbar dan Maluku,&quot; tandas Rizal.</content:encoded></item></channel></rss>
