<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden SBY Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU</title><description>Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga dikeluarkannya Kepres tentang  penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/14/320/542465/presiden-sby-perpanjang-masa-jabatan-komisioner-kppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/14/320/542465/presiden-sby-perpanjang-masa-jabatan-komisioner-kppu"/><item><title>Presiden SBY Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/14/320/542465/presiden-sby-perpanjang-masa-jabatan-komisioner-kppu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/14/320/542465/presiden-sby-perpanjang-masa-jabatan-komisioner-kppu</guid><pubDate>Rabu 14 Desember 2011 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/14/320/542465/5hLEDyzHBc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo KPPU</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/14/320/542465/5hLEDyzHBc.jpg</image><title>Logo KPPU</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga dikeluarkannya Kepres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaedi menuturkan Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember2011 Sebagaimana dimaklumi berdasarkan Kepres No 56/P tahun 2006, kesebelasKomisioner masa jabatan 2006-2011 berakhir masa jabatannya pada tanggal12 Desember 2011, sehingga memunculkan kekahawatiran adanya kekosongankepemimpinan dalam KPPU yang berakibat terhentinya 15&amp;nbsp; prosespenyelidikan, empat pemeriksaan perkara dan 11 penilaian merger yang&amp;nbsp; sedang ditangani KPPU. Selain itu, dikhawatirkan pula KPPU tidak dapat menerima laporan masyarakat mengingat hukum acara KPPU mensyaratkan bahwa setiaptidak lanjut atas laporan hanya dapat dilakukan melalui dan olehperintah Ketua Komisi, dengan adanya keppres perpanjangan ini makakekhawatiran atas hal ini tidak terjadi. &quot;Kami melihat bahwa keppres ini sebagai perwujudan komitmen kuat Presiden untuk menjamin bekerjanya KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia&quot; ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/12/2011).Dengan demikian, KPPU ingin memastikan kepada publik bahwa&amp;nbsp; KPPU denganKepres perpanjangan ini tetap dapat menjalankan tugasnya dalammengawasi persaingan usaha berdasarkan UU No 5/1999.&quot;Masyarakat silahkan melapor dan kami siap menindaklanjutinya sementara proses penanganan perkara dan peniaian merger dengan sendirinya akan berjalansesuai hukum acara yang berlaku,&quot; pungkasnya. (git)</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga dikeluarkannya Kepres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaedi menuturkan Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember2011 Sebagaimana dimaklumi berdasarkan Kepres No 56/P tahun 2006, kesebelasKomisioner masa jabatan 2006-2011 berakhir masa jabatannya pada tanggal12 Desember 2011, sehingga memunculkan kekahawatiran adanya kekosongankepemimpinan dalam KPPU yang berakibat terhentinya 15&amp;nbsp; prosespenyelidikan, empat pemeriksaan perkara dan 11 penilaian merger yang&amp;nbsp; sedang ditangani KPPU. Selain itu, dikhawatirkan pula KPPU tidak dapat menerima laporan masyarakat mengingat hukum acara KPPU mensyaratkan bahwa setiaptidak lanjut atas laporan hanya dapat dilakukan melalui dan olehperintah Ketua Komisi, dengan adanya keppres perpanjangan ini makakekhawatiran atas hal ini tidak terjadi. &quot;Kami melihat bahwa keppres ini sebagai perwujudan komitmen kuat Presiden untuk menjamin bekerjanya KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia&quot; ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/12/2011).Dengan demikian, KPPU ingin memastikan kepada publik bahwa&amp;nbsp; KPPU denganKepres perpanjangan ini tetap dapat menjalankan tugasnya dalammengawasi persaingan usaha berdasarkan UU No 5/1999.&quot;Masyarakat silahkan melapor dan kami siap menindaklanjutinya sementara proses penanganan perkara dan peniaian merger dengan sendirinya akan berjalansesuai hukum acara yang berlaku,&quot; pungkasnya. (git)</content:encoded></item></channel></rss>
