<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf Final Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Digodok</title><description>Pemerintah belum secara resmi mengeluarkan draf final revisi  Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai saat ini  draf final revisi tersebut masih dalam proses pembahasan interdepth atau  antara kementerian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/16/320/543405/draf-final-revisi-uu-ketenagakerjaan-masih-digodok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/16/320/543405/draf-final-revisi-uu-ketenagakerjaan-masih-digodok"/><item><title>Draf Final Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Digodok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/16/320/543405/draf-final-revisi-uu-ketenagakerjaan-masih-digodok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/16/320/543405/draf-final-revisi-uu-ketenagakerjaan-masih-digodok</guid><pubDate>Jum'at 16 Desember 2011 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/16/320/543405/DqOhh20nf4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/16/320/543405/DqOhh20nf4.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah belum secara resmi mengeluarkan draf final revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai saat ini draf final revisi tersebut masih dalam proses pembahasan interdepth atau antara kementerian.&amp;ldquo;Jadi dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum pernah ada drat final dari pemerintah yang beredar ke publik. Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan antar kementerian dan semua stake holder,&quot; kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/12).Myra menegaskan, pihak pemerintah belum pernah mengedarkan draf final revisi UU No 13 tahun 2003 yang berisi perubahan subtansi yang menyangkut sejumlah isu krusial seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsousing, pesangon dan lainnya.&amp;ldquo;Belum ada draf final dari pemerintah yang beredar. Yang ada hanyalah draf untuk bahan pembahasan antar kementerian dan lembaga (K/L) dan bahan&amp;ndash;bahan harmonisiasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana prosedur yang diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,&quot; jelas Myra.Myra menambahkan, pemerintah melakukan pembahasan secara terus menerus dengan melibatkan semua stake holder ketenagakerjaan, yaitu pihak serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.&amp;ldquo;Subtansi yang menyangkut sejumlah isu kursial seperti PKWT, Oursourcing, Pesangan dan lainnya, akan terus disosialisasikan dan dibahas terus menurus dengan melibatkan semua stake holder. Hal ini dilakukan harus pembahasannnya aspriratif dan implemantatif,&quot; terangnya.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan draf revisi UU ini akan dapat selesai pada pertengahan 2012 untuk selanjutnya di DPR. (nia)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah belum secara resmi mengeluarkan draf final revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai saat ini draf final revisi tersebut masih dalam proses pembahasan interdepth atau antara kementerian.&amp;ldquo;Jadi dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum pernah ada drat final dari pemerintah yang beredar ke publik. Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan antar kementerian dan semua stake holder,&quot; kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/12).Myra menegaskan, pihak pemerintah belum pernah mengedarkan draf final revisi UU No 13 tahun 2003 yang berisi perubahan subtansi yang menyangkut sejumlah isu krusial seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsousing, pesangon dan lainnya.&amp;ldquo;Belum ada draf final dari pemerintah yang beredar. Yang ada hanyalah draf untuk bahan pembahasan antar kementerian dan lembaga (K/L) dan bahan&amp;ndash;bahan harmonisiasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana prosedur yang diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan,&quot; jelas Myra.Myra menambahkan, pemerintah melakukan pembahasan secara terus menerus dengan melibatkan semua stake holder ketenagakerjaan, yaitu pihak serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.&amp;ldquo;Subtansi yang menyangkut sejumlah isu kursial seperti PKWT, Oursourcing, Pesangan dan lainnya, akan terus disosialisasikan dan dibahas terus menurus dengan melibatkan semua stake holder. Hal ini dilakukan harus pembahasannnya aspriratif dan implemantatif,&quot; terangnya.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan draf revisi UU ini akan dapat selesai pada pertengahan 2012 untuk selanjutnya di DPR. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
