<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Verifikasi Produk, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia</title><description>Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng PT Surveyor  Indonesia (PTSI) untuk melakukan verifikasi terhadap produk yang akan  diperdagangkan di pasar modern Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/20/320/544653/verifikasi-produk-bpom-gandeng-surveyor-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/20/320/544653/verifikasi-produk-bpom-gandeng-surveyor-indonesia"/><item><title>Verifikasi Produk, BPOM Gandeng Surveyor Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/20/320/544653/verifikasi-produk-bpom-gandeng-surveyor-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/20/320/544653/verifikasi-produk-bpom-gandeng-surveyor-indonesia</guid><pubDate>Selasa 20 Desember 2011 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Sudarsono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/20/320/544653/giYGo5pgJz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo BPOM. Foto: BPOM</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/20/320/544653/giYGo5pgJz.jpg</image><title>Logo BPOM. Foto: BPOM</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng PT Surveyor Indonesia (PTSI) untuk melakukan verifikasi terhadap produk yang akan diperdagangkan di pasar modern Indonesia.Dengan verifikasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi ditemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang diperjualbelikan di pasar modern, khususnya pasar modern milik anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).Kepala Badan POM Kustantinah optimistis, dengan keterlibatan PT SI, peredaran produk makanan kedaluwarsa di mal, supermarket dan hipermarket bisa diminimalisasi.&quot;Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memberikan sertifikasi kepada industri pangan olahan,&quot; katanya di Jakarta, Senin (19/12/2011) malam.Ia juga mengatakan, barang-barang expire yang sudah rusak, busuk dan warnanya sudah berubah tak diedarkan. Produsen dan peritel harus memastikan produk yang di tangan konsumen itu mutunya bagus, bergizi dan aman dikonsumsi.&quot;Dengan verifikasi ketat dari PT SI, kasus-kasus yang selama ini ditemukan, saya yakin bisa diminimalisasi,&quot; tegasnya.Kustantinah mengimbau peritel agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Sebab tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.Direktur Operasi II PT SI Mirma Fadjarwati Malik mengatakan pihaknya akan melaksanakan verifikasi produk makanan minuman itu sesuai perintah. &quot;Kepercayaan pemerintah akan kami dilaksanakan sebaik mungkin,&quot; katanya.Mirma Fadjarwati mengatakan, PT SI sebagai BUMN yang mempunyai fungsi menjalankan regulasi pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait pengawasan regulasi pemerintah. &quot;PT SI siap berperan serta untuk mengamankan program-program BPOM,&quot; kata Mirma Fadjarwati.Kendati demikian, sejatinya para produsen, suplayer dan peritel, harus sama- sama berkomitmen menjual produk bermutu kepada konsumennya. Artinya harus dimulai dari budidaya hingga konsumsi (from farm to table).Serta yang lebih esensial lagi adalah bahwa peritel harus menaati peraturan dan perundang-undangan seperti UU Nomor 7/1996 tentang pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.&quot;Kalau memastikan itu kita tidak bisa. Namanya juga manusia. Bisa saja oknum berbuat salah atau mungkin tak sengaja. Tapi yang jelas Aprindo berkomitmen. Paling tidak meminimalisasi masalah itu,&quot; kata Flora dari Aprindo.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng PT Surveyor Indonesia (PTSI) untuk melakukan verifikasi terhadap produk yang akan diperdagangkan di pasar modern Indonesia.Dengan verifikasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi ditemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang diperjualbelikan di pasar modern, khususnya pasar modern milik anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).Kepala Badan POM Kustantinah optimistis, dengan keterlibatan PT SI, peredaran produk makanan kedaluwarsa di mal, supermarket dan hipermarket bisa diminimalisasi.&quot;Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memberikan sertifikasi kepada industri pangan olahan,&quot; katanya di Jakarta, Senin (19/12/2011) malam.Ia juga mengatakan, barang-barang expire yang sudah rusak, busuk dan warnanya sudah berubah tak diedarkan. Produsen dan peritel harus memastikan produk yang di tangan konsumen itu mutunya bagus, bergizi dan aman dikonsumsi.&quot;Dengan verifikasi ketat dari PT SI, kasus-kasus yang selama ini ditemukan, saya yakin bisa diminimalisasi,&quot; tegasnya.Kustantinah mengimbau peritel agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Sebab tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.Direktur Operasi II PT SI Mirma Fadjarwati Malik mengatakan pihaknya akan melaksanakan verifikasi produk makanan minuman itu sesuai perintah. &quot;Kepercayaan pemerintah akan kami dilaksanakan sebaik mungkin,&quot; katanya.Mirma Fadjarwati mengatakan, PT SI sebagai BUMN yang mempunyai fungsi menjalankan regulasi pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait pengawasan regulasi pemerintah. &quot;PT SI siap berperan serta untuk mengamankan program-program BPOM,&quot; kata Mirma Fadjarwati.Kendati demikian, sejatinya para produsen, suplayer dan peritel, harus sama- sama berkomitmen menjual produk bermutu kepada konsumennya. Artinya harus dimulai dari budidaya hingga konsumsi (from farm to table).Serta yang lebih esensial lagi adalah bahwa peritel harus menaati peraturan dan perundang-undangan seperti UU Nomor 7/1996 tentang pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.&quot;Kalau memastikan itu kita tidak bisa. Namanya juga manusia. Bisa saja oknum berbuat salah atau mungkin tak sengaja. Tapi yang jelas Aprindo berkomitmen. Paling tidak meminimalisasi masalah itu,&quot; kata Flora dari Aprindo.</content:encoded></item></channel></rss>
