<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Terbitkan 4 Klasifikasi Pelaporan Pajak </title><description>Guna mempermudah DJP megolah pengaduan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak  (WP), maka DJP memberikan empat klasifikasi pelaporan pajak. </description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/21/20/545230/djp-terbitkan-4-klasifikasi-pelaporan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/21/20/545230/djp-terbitkan-4-klasifikasi-pelaporan-pajak"/><item><title>DJP Terbitkan 4 Klasifikasi Pelaporan Pajak </title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/21/20/545230/djp-terbitkan-4-klasifikasi-pelaporan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/21/20/545230/djp-terbitkan-4-klasifikasi-pelaporan-pajak</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2011 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/21/20/545230/L6kpvaFJrL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/21/20/545230/L6kpvaFJrL.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Guna mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam megolah pengaduan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP), maka DJP memberikan empat klasifikasi pelaporan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Dengan peraturan baru ini, WP dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai alternatif saluran pengaduan yaitu menggunakan telepon, faksimili, email, atau surat langsung.&amp;nbsp; Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur tata cara pengaduan, di antaranya tentang kelengkapan pengaduan, jangka waktu penyampaian pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan hasil tindak lanjut pengaduan.Dalam menyampaikan pengaduan, Wajib pajak (pelapor) harus melengkapi dokumen yang paling sedikit harus memuat identitas pelapor (nama, alamat, no identitas), nomor telepon pelapor, identitas terlapor (nama pegawai dan/atau nama kantor), uraian pengaduan dan bukti pendukung bila diperlukan.Batas waktu penyampaian pengaduan ditetapkan 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan sedangkan tindak lanjut pengaduan tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima lengkap.&quot;Sebagai bentuk akuntabilitas DJP, maka hasil tindak lanjut pengaduan wajib disampaikan paling lambat 14 hari kepada pihak pelapor hari sejak pengaduan diselesaikan,&quot; ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang diterima okezone di Jakarta, Rabu (21/12/2011).Untuk memudahkan, WP dapat melaporkan atau menyampaikan informasi ketidakpuasan pelayanan kepada DJP, maka telah diklasifikasikan jenis-jenis pengaduan, sebagai berikut. Pelayanan Tidak Memadai, yaitu pengaduan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Keterbatasan Sarana Kantor, yaitu pengaduan tentang sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat.Kode Etik dan Disiplin, yaitu pengaduan tentang pelanggaran yang terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tindak Pidana Perpajakan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana perpajakan.Dengan memperluas sarana pengaduan layanan perpajakan ini, maka Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.Sekadar informasi, untuk pengaduan melalui telepon, maka Wajib Pajak dapat menelpon nomor telepon 500200, melalui faksimile di nomor (021) 5251245, melalui email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id. atau pengaduan melalui surat yang dikirimkan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Guna mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam megolah pengaduan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP), maka DJP memberikan empat klasifikasi pelaporan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Dengan peraturan baru ini, WP dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai alternatif saluran pengaduan yaitu menggunakan telepon, faksimili, email, atau surat langsung.&amp;nbsp; Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini juga diatur tata cara pengaduan, di antaranya tentang kelengkapan pengaduan, jangka waktu penyampaian pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan hasil tindak lanjut pengaduan.Dalam menyampaikan pengaduan, Wajib pajak (pelapor) harus melengkapi dokumen yang paling sedikit harus memuat identitas pelapor (nama, alamat, no identitas), nomor telepon pelapor, identitas terlapor (nama pegawai dan/atau nama kantor), uraian pengaduan dan bukti pendukung bila diperlukan.Batas waktu penyampaian pengaduan ditetapkan 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan sedangkan tindak lanjut pengaduan tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima lengkap.&quot;Sebagai bentuk akuntabilitas DJP, maka hasil tindak lanjut pengaduan wajib disampaikan paling lambat 14 hari kepada pihak pelapor hari sejak pengaduan diselesaikan,&quot; ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang diterima okezone di Jakarta, Rabu (21/12/2011).Untuk memudahkan, WP dapat melaporkan atau menyampaikan informasi ketidakpuasan pelayanan kepada DJP, maka telah diklasifikasikan jenis-jenis pengaduan, sebagai berikut. Pelayanan Tidak Memadai, yaitu pengaduan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Keterbatasan Sarana Kantor, yaitu pengaduan tentang sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan yang tidak mendukung pemberian pelayanan kepada masyarakat.Kode Etik dan Disiplin, yaitu pengaduan tentang pelanggaran yang terkait dengan kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tindak Pidana Perpajakan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang melakukan tindak pidana perpajakan.Dengan memperluas sarana pengaduan layanan perpajakan ini, maka Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.Sekadar informasi, untuk pengaduan melalui telepon, maka Wajib Pajak dapat menelpon nomor telepon 500200, melalui faksimile di nomor (021) 5251245, melalui email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id. atau pengaduan melalui surat yang dikirimkan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
