<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2011, Bapepam Beri Sanksi Denda Rp14,93 Miliar</title><description>Sebesar Rp14,93 miliar itu terbagi atas 217 emiten yang dikenakan denda sebesar Rp 10,65 miliar. Lalu Rp398,90 juta untuk 17 manajer investasi (MI), satu  wakil MI Rp2,80 juta, empat perorangan Rp706,60 juta, lalu 46 perusahaan  efek Rp1,07 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/30/278/549409/2011-bapepam-beri-sanksi-denda-rp14-93-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2011/12/30/278/549409/2011-bapepam-beri-sanksi-denda-rp14-93-miliar"/><item><title>2011, Bapepam Beri Sanksi Denda Rp14,93 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2011/12/30/278/549409/2011-bapepam-beri-sanksi-denda-rp14-93-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2011/12/30/278/549409/2011-bapepam-beri-sanksi-denda-rp14-93-miliar</guid><pubDate>Jum'at 30 Desember 2011 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2011/12/30/278/549409/J7jhga8PgH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2011/12/30/278/549409/J7jhga8PgH.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sepanjang 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengenakan denda administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebesar Rp14,93 miliar atau mengalami kenaikan 16,27 persen dari 2010 sebesar Rp12,84 miliar.Demikian hal tersebut seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat (30/12/2011).Adapun jumlah pihak yang dikenakan denda juga meningkat dari 420 menjadi 430 pihak. Dijelaskan dalam siaran pers tersebut, sebesar Rp14,93 miliar itu terbagi atas 217 emiten yang dikenakan denda sebesar Rp 10,65 miliar.Kemudian sebesar Rp398,90 juta untuk 17 manajer investasi (MI), satu wakil MI Rp2,80 juta, empat perorangan Rp706,60 juta, lalu 46 perusahaan efek Rp1,07 miliar.Di sisi lain, Bapepam-LK juga telah mencabut izin usaha dari 28 perusahaan efek&amp;nbsp;sepanjang 2011 atau naik jumlahnya dari tahun lalu yang hanya 10 perusahaan.Adapun ke-28 perusahaan itu merupakan 11 perantara pedagang efek (PPE), delapan MI, dua wakil perantara pedagang efek, tiga wakil penjamin emisi efek, dan empat wakil MI.</description><content:encoded>JAKARTA - Sepanjang 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengenakan denda administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebesar Rp14,93 miliar atau mengalami kenaikan 16,27 persen dari 2010 sebesar Rp12,84 miliar.Demikian hal tersebut seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat (30/12/2011).Adapun jumlah pihak yang dikenakan denda juga meningkat dari 420 menjadi 430 pihak. Dijelaskan dalam siaran pers tersebut, sebesar Rp14,93 miliar itu terbagi atas 217 emiten yang dikenakan denda sebesar Rp 10,65 miliar.Kemudian sebesar Rp398,90 juta untuk 17 manajer investasi (MI), satu wakil MI Rp2,80 juta, empat perorangan Rp706,60 juta, lalu 46 perusahaan efek Rp1,07 miliar.Di sisi lain, Bapepam-LK juga telah mencabut izin usaha dari 28 perusahaan efek&amp;nbsp;sepanjang 2011 atau naik jumlahnya dari tahun lalu yang hanya 10 perusahaan.Adapun ke-28 perusahaan itu merupakan 11 perantara pedagang efek (PPE), delapan MI, dua wakil perantara pedagang efek, tiga wakil penjamin emisi efek, dan empat wakil MI.</content:encoded></item></channel></rss>
