<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih Perizinan Tambang</title><description>Guna menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat  didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk  mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/03/19/550871/pemerintah-pusat-harus-ambil-alih-perizinan-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/03/19/550871/pemerintah-pusat-harus-ambil-alih-perizinan-tambang"/><item><title>Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih Perizinan Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/03/19/550871/pemerintah-pusat-harus-ambil-alih-perizinan-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/03/19/550871/pemerintah-pusat-harus-ambil-alih-perizinan-tambang</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2012 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Saugi Riyandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/03/19/550871/BGGegnZncG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/03/19/550871/BGGegnZncG.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Guna menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).Hal ini disampaikan Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi Sumarno yang dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (3/1/2012).&quot;Dalam peraturan pembuatan IUP kan saat ini bupati yang mengeluarkan karena ada otonomi daerah tetapi ini ada kesalahan fundamental yang diterapkan pada para bupati yang mengeluarkan izin tersebut,&quot; ujar Priyo.Menurutnya wewenang bupati tersebut harus dilempar ke pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). &quot;Wewenang bupati seharusnya dilempar ke pusat sehingga tidak menimbulkan permasalah yang panjang seperti yang terjadi di Bima,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut Priyo menambahkan pemerintah harus mencabut IUP tersebut jika para pelaku tambang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kerugian di dalam negeri. &quot;Apalagi kebanyakan pelaku tambang dari asing kan jadi harus lebih diprioritaskan dalam negeri ketimbang mereka,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Guna menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).Hal ini disampaikan Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi Sumarno yang dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (3/1/2012).&quot;Dalam peraturan pembuatan IUP kan saat ini bupati yang mengeluarkan karena ada otonomi daerah tetapi ini ada kesalahan fundamental yang diterapkan pada para bupati yang mengeluarkan izin tersebut,&quot; ujar Priyo.Menurutnya wewenang bupati tersebut harus dilempar ke pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). &quot;Wewenang bupati seharusnya dilempar ke pusat sehingga tidak menimbulkan permasalah yang panjang seperti yang terjadi di Bima,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut Priyo menambahkan pemerintah harus mencabut IUP tersebut jika para pelaku tambang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kerugian di dalam negeri. &quot;Apalagi kebanyakan pelaku tambang dari asing kan jadi harus lebih diprioritaskan dalam negeri ketimbang mereka,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
