<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pajak UKM Masih Dikaji</title><description>DJP tengah mengkaji aturan pajak untuk pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554659/aturan-pajak-ukm-masih-dikaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554659/aturan-pajak-ukm-masih-dikaji"/><item><title>Aturan Pajak UKM Masih Dikaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554659/aturan-pajak-ukm-masih-dikaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554659/aturan-pajak-ukm-masih-dikaji</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2012 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/10/20/554659/hUZWEKQ6mf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Kalkulator</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/10/20/554659/hUZWEKQ6mf.jpg</image><title>Ilustrasi: Kalkulator</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji aturan pajak untuk pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM).&quot;Memang mulai tahun lalu sudah melakukan kajian kontribusi UKM dalam penerimaan perpajakan. Jumlahnya sangat banyak tapi kontribusinya kecil karena desain peraturannya belum ada yang khusus terhadap UKM. Mereka di-treat sama dengan wajib pajak yang biasa, maka jadi rumit buat pengusaha UKM,&quot; ungkap Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah di Gedung DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/2/2012).DJP pun akan memberikan insentif bagi pengusaha UKM untuk agar pengusaha UKM tersebut bisa membayar pajak namun tidak sama dengan wajib pajak yang normal. Oleh karena itu, DJP pun kini tengah melakukan penyusunan draft PP untuk pengusaha UKM yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.&quot;Kita mencoba untuk memberikan insentif kepada pengusaha UKM, maka kita rancang draf PP yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi,&quot; paparnya.Dalam mewujudkan hal tersebut, pihak DJP juga melakukan kerja sama dengan Kementerian UKM dan koperasi, guna mendorong untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.&quot;Kita desain aturan khusus tentang UKM ini. Pada prinsipnya tata cara pembayarannya tidak sama dengan yang normal dan tidak sama dengan yang perusahaan besar. Itu bayangannya ke sana. Kita harap semuanya bisa selesai,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji aturan pajak untuk pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM).&quot;Memang mulai tahun lalu sudah melakukan kajian kontribusi UKM dalam penerimaan perpajakan. Jumlahnya sangat banyak tapi kontribusinya kecil karena desain peraturannya belum ada yang khusus terhadap UKM. Mereka di-treat sama dengan wajib pajak yang biasa, maka jadi rumit buat pengusaha UKM,&quot; ungkap Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah di Gedung DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/2/2012).DJP pun akan memberikan insentif bagi pengusaha UKM untuk agar pengusaha UKM tersebut bisa membayar pajak namun tidak sama dengan wajib pajak yang normal. Oleh karena itu, DJP pun kini tengah melakukan penyusunan draft PP untuk pengusaha UKM yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.&quot;Kita mencoba untuk memberikan insentif kepada pengusaha UKM, maka kita rancang draf PP yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi,&quot; paparnya.Dalam mewujudkan hal tersebut, pihak DJP juga melakukan kerja sama dengan Kementerian UKM dan koperasi, guna mendorong untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.&quot;Kita desain aturan khusus tentang UKM ini. Pada prinsipnya tata cara pembayarannya tidak sama dengan yang normal dan tidak sama dengan yang perusahaan besar. Itu bayangannya ke sana. Kita harap semuanya bisa selesai,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
