<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> &quot;Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Indonesia&quot;</title><description>Adanya paket regulasi tentang fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu dan insentif keringanan pajak&amp;nbsp; telah memicu pertumbuhan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554715/insentif-pajak-dorong-pertumbuhan-industri-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554715/insentif-pajak-dorong-pertumbuhan-industri-indonesia"/><item><title> &quot;Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Indonesia&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554715/insentif-pajak-dorong-pertumbuhan-industri-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/10/20/554715/insentif-pajak-dorong-pertumbuhan-industri-indonesia</guid><pubDate>Selasa 10 Januari 2012 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/10/20/554715/8D4Z4cFgYJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Corbis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/10/20/554715/8D4Z4cFgYJ.jpg</image><title>Ilustrasi. Corbis.</title></images><description>JAKARTA - Adanya paket regulasi tentang fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) telah memicu pertumbuhan industri.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, pertumbuhan industri Indonesia saat ini mencapai tujuh persen di luar migas.&quot;Dan ada tax allowance untuk 125 sektor, itu memberikan rangsangan baru,&quot; jelas Hidayat kala ditemui di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/1/2012).Meski begitu, Hidayat mengatakan masih ada satu sektor yang harus dibenahi guna memacu pertumbuhan industri Indonesia lebih kencang lagi. &quot;Tinggal satu saja, infrastruktur,&quot; tutur dia.Sekadar informasi, industri yang layak mendapatkan fasilitas tax holiday ini merupakan industri pionir yang mempunyai rencana penanaman modal baru dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.Selain itu, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi para pengusaha penerima tax holiday adalah menempatkan dananya pada perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah:1. Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional.2. Nilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang.3. Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan.4. Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres Nomor 28 Tahun 2008 dan lampirannya.Sedangkan 10 Kriteria pada PP Nomor 28 Tahun 2008 yakni1. Industri prioritas tinggi.2. Industri pionir.3. Dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.4. Melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.5. Pembangunan infrastruktur.6. Alih teknologi.7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.8. Melakukan kemitraan dengan UMKMK.9. Menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan10. Menyerap banyak tenaga kerja.(mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Adanya paket regulasi tentang fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) telah memicu pertumbuhan industri.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, pertumbuhan industri Indonesia saat ini mencapai tujuh persen di luar migas.&quot;Dan ada tax allowance untuk 125 sektor, itu memberikan rangsangan baru,&quot; jelas Hidayat kala ditemui di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/1/2012).Meski begitu, Hidayat mengatakan masih ada satu sektor yang harus dibenahi guna memacu pertumbuhan industri Indonesia lebih kencang lagi. &quot;Tinggal satu saja, infrastruktur,&quot; tutur dia.Sekadar informasi, industri yang layak mendapatkan fasilitas tax holiday ini merupakan industri pionir yang mempunyai rencana penanaman modal baru dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.Selain itu, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi para pengusaha penerima tax holiday adalah menempatkan dananya pada perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah:1. Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional.2. Nilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang.3. Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan.4. Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres Nomor 28 Tahun 2008 dan lampirannya.Sedangkan 10 Kriteria pada PP Nomor 28 Tahun 2008 yakni1. Industri prioritas tinggi.2. Industri pionir.3. Dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.4. Melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.5. Pembangunan infrastruktur.6. Alih teknologi.7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.8. Melakukan kemitraan dengan UMKMK.9. Menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan10. Menyerap banyak tenaga kerja.(mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
