<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apindo Cabut Gugatan UMK Bekasi</title><description>Kesepakatan ini diharapkan tidak membuat aksi unjuk rasa buruh yang akan  menuntut pembatalan gugatan Apindo&amp;nbsp; Bekasi melalui PTUN Bandung berlanjut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/16/320/557717/apindo-cabut-gugatan-umk-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/16/320/557717/apindo-cabut-gugatan-umk-bekasi"/><item><title>Apindo Cabut Gugatan UMK Bekasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/16/320/557717/apindo-cabut-gugatan-umk-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/16/320/557717/apindo-cabut-gugatan-umk-bekasi</guid><pubDate>Senin 16 Januari 2012 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/16/320/557717/n6hVqHyVAI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Apindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/16/320/557717/n6hVqHyVAI.jpg</image><title>Logo Apindo</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartit antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Bekasi, Jawa Barat yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2012.Hasil kesepakatan ini diharapkan tidak membuat aksi unjuk rasa buruh yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo&amp;nbsp; Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung berlanjut.&quot;Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK Kota Bekasi 2012,&quot; kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2011).Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana Apindo Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645 dan kelompok I Rp1.849.913 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.Myra mengatakan berdasarkan hasil pertemuan bipartit antara Apindo serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) menghasilkan beberapa kesepakatan penting.&quot;Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres,&quot; jelas Myra.Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan menyosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. &quot;Dan akhirnya pada 19 Januari SP/SB, Apindo dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartit antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Bekasi, Jawa Barat yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2012.Hasil kesepakatan ini diharapkan tidak membuat aksi unjuk rasa buruh yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo&amp;nbsp; Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung berlanjut.&quot;Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK Kota Bekasi 2012,&quot; kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M Hanartani di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2011).Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana Apindo Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp1.491.866, upah kelompok II Rp1.715.645 dan kelompok I Rp1.849.913 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.Myra mengatakan berdasarkan hasil pertemuan bipartit antara Apindo serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) menghasilkan beberapa kesepakatan penting.&quot;Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres,&quot; jelas Myra.Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan menyosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. &quot;Dan akhirnya pada 19 Januari SP/SB, Apindo dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
