<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harus Ada Kepastian Hukum bagi Pekerja</title><description>Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing,  harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja atau buruh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/19/320/560260/harus-ada-kepastian-hukum-bagi-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/19/320/560260/harus-ada-kepastian-hukum-bagi-pekerja"/><item><title>Harus Ada Kepastian Hukum bagi Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/19/320/560260/harus-ada-kepastian-hukum-bagi-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/19/320/560260/harus-ada-kepastian-hukum-bagi-pekerja</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2012 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/19/320/560260/VUfQRlkNwu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/19/320/560260/VUfQRlkNwu.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja atau buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan ada kekosongan hukum.Oleh sebab itu, keluarnya keputusan yang memiliki semangat untuk melindungi para buruh itu jangan sampai merugikan para pekerja karena tiadanya kekuatan hukum dalam melindungi hak mereka.&quot;Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka karena tidak adanya payung hukum,&quot; ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada okezone, Kamis (19/1/2012).Bagi Arwani, pemerintah harus mengeluarkan peraturan pengganti untuk melindungi tenaga kerja. &quot;Untuk itu, pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perpu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja,&quot; tegas anggota Komisi V ini.Pemerintah harus memeberikan perhatian khusus terhadap tenaga kerja yang musiman, sebab mereka selama ini menjadi sasaran pemecatan sepihak oleh perusahaan. Menurut Ketua Bidang Komunikasi DPP PPP itu peraturan bagi para pekerja musiman harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah.&quot;Yang perlu diperhatikan adalah, buruh yang kerjanya temporer (musiman) karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi, yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan outsourcing, harus ada kepastian hukum mengenai nasib pekerja atau buruh. Sebab, dengan penghapusan pasal 65 ayat 7 dan pasal 66 ayat 2 huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka akan ada kekosongan hukum.Oleh sebab itu, keluarnya keputusan yang memiliki semangat untuk melindungi para buruh itu jangan sampai merugikan para pekerja karena tiadanya kekuatan hukum dalam melindungi hak mereka.&quot;Jangan sampai putusan MK yang semangatnya melindungi para pekerja justru merugikan mereka karena tidak adanya payung hukum,&quot; ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada okezone, Kamis (19/1/2012).Bagi Arwani, pemerintah harus mengeluarkan peraturan pengganti untuk melindungi tenaga kerja. &quot;Untuk itu, pemerintah bisa menindaklanjuti dengan penerbitan Perpu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja,&quot; tegas anggota Komisi V ini.Pemerintah harus memeberikan perhatian khusus terhadap tenaga kerja yang musiman, sebab mereka selama ini menjadi sasaran pemecatan sepihak oleh perusahaan. Menurut Ketua Bidang Komunikasi DPP PPP itu peraturan bagi para pekerja musiman harus dipikirkan secara matang oleh pemerintah.&quot;Yang perlu diperhatikan adalah, buruh yang kerjanya temporer (musiman) karena selama ini mereka menjadi sasaran sistem outsourcing. Jangan sampai mereka tak dilindungi, yang masa kerjanya bisa diputus sewaktu. Untuk model pekerja musiman itu perlu dipikirkan lebih jauh mengenai mekanisme pengaturannya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
