<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Lanjutkan Periksa Penyelewengan Tender Proyek e-KTP Rp5,8 T</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan terkait  dugaan persekongkolan tender pada proyek e-KTP senilai Rp5,84 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/23/320/561725/kppu-lanjutkan-periksa-penyelewengan-tender-proyek-e-ktp-rp5-8-t</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/23/320/561725/kppu-lanjutkan-periksa-penyelewengan-tender-proyek-e-ktp-rp5-8-t"/><item><title>KPPU Lanjutkan Periksa Penyelewengan Tender Proyek e-KTP Rp5,8 T</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/23/320/561725/kppu-lanjutkan-periksa-penyelewengan-tender-proyek-e-ktp-rp5-8-t</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/23/320/561725/kppu-lanjutkan-periksa-penyelewengan-tender-proyek-e-ktp-rp5-8-t</guid><pubDate>Senin 23 Januari 2012 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/23/320/561725/uXGP85FJlg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo KPPU</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/23/320/561725/uXGP85FJlg.jpg</image><title>Logo KPPU</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek e-KTP senilai Rp5,84 triliun.Berdasarkan keterangan tertulisnya kepada okezone, Senin (23/1/2012), KPPU melanjutkan penyelidikan setelah memanggil 11 saksi dan ahli untuk memperjelas fakta-fakta sementara yang telah terkumpul dalam dokumen laporan.&quot;Penyidikan tersebut dimulai sejak 28 September lalu yang merupakan proses tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Sehingga setelah melalui serangkaian klarifikasi KPPU memandang laporan tersebut jelas dan lengkap,&quot; kata Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaiadi.Tender EKTP yang nilainya tergolong besar itu melibatkan peserta konsorsium sehingga tim penyelidik, tidak terbatas pada saksi yang telah dimintai keterangan, akan memanggil lagi Terlapor dan pihak lain baik peserta atau nonpeserta sepanjang (menurut analisa tim penyelidik) dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini.&quot;Pihak lain dimungkinkan untuk dipanggil mengingat pasal 22 UU No.5/1999 tidak sekadar melarang persekongkolan oleh peserta tender saja incasu dalam hal ini anggota konsorsium tender,&quot; jelasnya.Adapun penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) 2011 dengan Terlapor I, panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011, Terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan Terlapor III Konsorsium AG.Lebih jauh dia menjelaskan dalam Pasal 22 mengatur &quot;Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat&quot;.Selanjutnya, pasal 42 UU No.5/1999 mengenal lima alat bukti&amp;nbsp; yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Sementara itu,&amp;nbsp; pasal 37 Perkom No.1/2010 menentukan bahwa penyelidikan akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti di mana dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada Komisioner.&quot;Karenanya penyelidikan dalam laporan ini akan dilanjutkan hingga secara konklusifdapat ditemukan minimal dua alat bukti untuk mendukung dilanjutkannya laporan ini hingga tahap pemberkasan dan sidang pemeriksaan,&quot; tandasnya. (nia)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek e-KTP senilai Rp5,84 triliun.Berdasarkan keterangan tertulisnya kepada okezone, Senin (23/1/2012), KPPU melanjutkan penyelidikan setelah memanggil 11 saksi dan ahli untuk memperjelas fakta-fakta sementara yang telah terkumpul dalam dokumen laporan.&quot;Penyidikan tersebut dimulai sejak 28 September lalu yang merupakan proses tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Sehingga setelah melalui serangkaian klarifikasi KPPU memandang laporan tersebut jelas dan lengkap,&quot; kata Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaiadi.Tender EKTP yang nilainya tergolong besar itu melibatkan peserta konsorsium sehingga tim penyelidik, tidak terbatas pada saksi yang telah dimintai keterangan, akan memanggil lagi Terlapor dan pihak lain baik peserta atau nonpeserta sepanjang (menurut analisa tim penyelidik) dipandang mengetahui fakta dugaan persekongkolan ini.&quot;Pihak lain dimungkinkan untuk dipanggil mengingat pasal 22 UU No.5/1999 tidak sekadar melarang persekongkolan oleh peserta tender saja incasu dalam hal ini anggota konsorsium tender,&quot; jelasnya.Adapun penyelidikan lanjutan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 atas potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) 2011 dengan Terlapor I, panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011, Terlapor II yaitu Konsorsium PN, dan Terlapor III Konsorsium AG.Lebih jauh dia menjelaskan dalam Pasal 22 mengatur &quot;Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat&quot;.Selanjutnya, pasal 42 UU No.5/1999 mengenal lima alat bukti&amp;nbsp; yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Sementara itu,&amp;nbsp; pasal 37 Perkom No.1/2010 menentukan bahwa penyelidikan akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti di mana dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada Komisioner.&quot;Karenanya penyelidikan dalam laporan ini akan dilanjutkan hingga secara konklusifdapat ditemukan minimal dua alat bukti untuk mendukung dilanjutkannya laporan ini hingga tahap pemberkasan dan sidang pemeriksaan,&quot; tandasnya. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
