<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UKM Beromzet di Bawah Rp300 Jt Bakal Bebas Pajak?</title><description>Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan UKM yang beromzet di  bawah Rp300 juta adalah pengusaha mikro yang baru merintis usahanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/24/20/562400/ukm-beromzet-di-bawah-rp300-jt-bakal-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/24/20/562400/ukm-beromzet-di-bawah-rp300-jt-bakal-bebas-pajak"/><item><title>UKM Beromzet di Bawah Rp300 Jt Bakal Bebas Pajak?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/24/20/562400/ukm-beromzet-di-bawah-rp300-jt-bakal-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/24/20/562400/ukm-beromzet-di-bawah-rp300-jt-bakal-bebas-pajak</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2012 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Idris Rusadi Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/24/20/562400/AdqKzanZ2v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/24/20/562400/AdqKzanZ2v.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengatakan saat ini sedang menggodok pembebasan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp300 juta. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan UKM yang beromzet di bawah Rp300 juta adalah pengusaha mikro yang baru merintis usahanya.&quot;Pajak UKM belum final. Bulan depan final. Karena itu kebijakan ini bertujuan membantu menumbuhkan usahanya dan berlaku hingga dia kuat,&quot; ungkap Syarief ketika ditemui di Gedung Kemenko Ekonomi, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).Menurut dia, kebijakan ini nantinya memberlakukan pajak kepada pengusaha dengan omzet mulai dari Rp300 juta ke atas sebesar 0,5 hingga tiga persen. Syarief menilai saat ini pengusaha mikro Indonesia mencapai 53 juta dari 55 juta pengusaha UKM, dan pengusaha mikro ini telah menjadi prioritas perhatian pemerintah selama ini.&quot;Nah kalau itu yang kita berdayakan, kita angkat, supaya lebih kuat kan lebih bagus,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut dia mengatakan untuk menerapkan kebijakan ini masih menemukan beberapa kendala diantaranya adanya potensi pengusaha yang memanipulasi omzet usaha mereka. &quot;Kan banyak pula yang sebenarnya sudah kuat tapi masih mengaku UKM,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengatakan saat ini sedang menggodok pembebasan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp300 juta. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan UKM yang beromzet di bawah Rp300 juta adalah pengusaha mikro yang baru merintis usahanya.&quot;Pajak UKM belum final. Bulan depan final. Karena itu kebijakan ini bertujuan membantu menumbuhkan usahanya dan berlaku hingga dia kuat,&quot; ungkap Syarief ketika ditemui di Gedung Kemenko Ekonomi, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/1/2012).Menurut dia, kebijakan ini nantinya memberlakukan pajak kepada pengusaha dengan omzet mulai dari Rp300 juta ke atas sebesar 0,5 hingga tiga persen. Syarief menilai saat ini pengusaha mikro Indonesia mencapai 53 juta dari 55 juta pengusaha UKM, dan pengusaha mikro ini telah menjadi prioritas perhatian pemerintah selama ini.&quot;Nah kalau itu yang kita berdayakan, kita angkat, supaya lebih kuat kan lebih bagus,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut dia mengatakan untuk menerapkan kebijakan ini masih menemukan beberapa kendala diantaranya adanya potensi pengusaha yang memanipulasi omzet usaha mereka. &quot;Kan banyak pula yang sebenarnya sudah kuat tapi masih mengaku UKM,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
